Pemerintah RI Agendakan Perubahan UU Tipikor Secepatnya

Perubahan UU Tipikor
Yusril Ihza Mahendra, Salah Satu Menteri Koordinator di Kabinet Presiden Prabowo.

Ketik Media, Berita – Pemerintah Republik Indonesia agendakan perubahan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secepatnya. Salah satu alibi yang menjadi alasan perubahan UU Tipikor karena UU tersebut merupakan warisan dari Hindia Belanda.  

Pernyataan ini terlontar dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, UU Tipikor harus berubah karena sudah terlalu lama. Lagi pula Undang Undang tersebut merupakan warisan dari Hindia Belanda.

Perubahan UU Tipikor
Yusril Ihza Mahendra Saat Jumpa Pers

“Kita harus menyadari kalau semangat penegakan hukum di jaman Hindia Belanda dengan yang sekarang sudah berbeda. KUHP nasional juga seharusnya berbeda. Kita tidak bisa lagi menggunakan warisan Pemerintah Kolonial sebagai acuan penegakan hukum”, ungkap Yusril pada insan pers di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK Jakarta. (10/12)

Hukum Tipikor Warisan Hindia Belanda Kurang Tepat

Penegakan hukum untuk tindakan korupsi ala Hindia Belanda yang selama ini menjadi rujukan pemerintah RI sepertinya sudah tidak tepat. Visi filosofisnya juga sudah bergeser dari tindakan body punishment an sich menjadi restorative justice atau bahkan rehabilitasi pelaku.

Pernyataan ini tersirat dari perkataan Yusril sendiri. Menko yang pernah menjadi advokat tersebut menyimpulkan kalau pendekatan hukum tindakan korupsi di jaman Hindia Belanda lebih kepada hukum badan bahkan balas dendam. Seharusnya untuk penegakan hukum RI saat ini harus memprioritaskan restorative justice dan rehabilitatif.  

“Kita harus mengedepankan aspek kerugian negara sehingga UU Tipikor harus mengarah pada asset recovery punishment bukan semata hukuman badan. Toh ini juga amanah UNCAC yang harus action secepatnya. Jadi menurut saya, pendekatan restorative justice dan rehabilitatif itu layak coba dalam rangka memulihkan keadaan”, tutur Yusril selanjutnya.

Baca Juga:  Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 M dari Kasus Duta Palma Group

Perubahan UU Tipikor Selaras dengan UNCAC

UU Tipikor di Indonesia secara hukum sudah berdasar pada ketentuan United Convention Against Corruption atau UNCAC. Ratifikasi penyelarasannya juga sudah absah seperti yang tertuang pada UU No. 7 tahun 2006 yang artinya kolaborasi keduanya sudah legal secara hukum.  

Menko lulusan Pasca Sarjana Filsafat UI ini mengamini pernyataan tersebut. Menurutnya, UU tindak Pidana Korupsi wajib selaras dengan pesan UNCAC karena sudah tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2006. Seharusnya pula perubahan tindakan hukum bisa terlaksana dengan segera.

“Memang untuk saat ini perubahan UU Tipikor masih sebatas wacana. Ya semoga saja di pemerintahan Pak Presiden Prabowo Subianto, perubahan tersebut bisa segera selesai. Apalagi kekuatan hukumnya sudah ada yaitu UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC”, Ungkap Yusril Ihza Mahendra di Jakarta.

Tipikor adalah Program Astacita Prabowo

Salah satu alasan pendukung mengapa UU Tipikor akan segera berubah dari UU warisan Hindia Belanda, karena hal ini masuk ke dalam program presiden Prabowo Subianto. Tepatnya di Program Astacita nomor 7 yang di dalamnya mengandung misi untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya optimis perubahan UU Tipikor akan segera rilis. Karena ini masuk ke agenda Pak Prabowo di Astacita nomor 7. Beliau juga menekankan kalau pencegahan korupsi harus dengan serius dan tepat sasaran”, tutup Yusril.

UU Tipikor Tidak Boleh Melukai Keadilan

Otto Hasibuan juga menyampaikan argumen serupa dengan Yusril. Menurut Wakil Menko Kumham Imipas ini, UU Tipikor tidak boleh melukai keadilan tertinggi. Ia juga menyentil UU Nomor 31 Tahun 1999 tepatnya di Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana tindakan pidana harus terlaksana dengan jujur.  

Baca Juga:  5 Tutorial Belanja di Shopee Yang Pasti Anti Scam

“Saya tekankan untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berpatokan pada  UU Nomor 31 Tahun 1999 tepatnya di Pasal 2 dan Pasal 3. Bagaimanapun keadilan tertinggi tidak boleh luka dan aparat hukum harus menindak pelaku dengan sejujur-jujurnya”, ungkap Otto Hasibuan.

Perlu kami informasikan, perubahan UU Tipikor masih sebatas wacana. Tetapi besar kemungkinan akan rilis karena termasuk ke dalam program Astacita Presiden Prabowo Subianto. (Ags)