Dahniar, seorang buronan asal Kalimantan Timur (Kaltim) di tangkap di Makassar pada Rabu (22/5). Ia merupakan buronan buronan kasus penyelundupan BBM (bahan bakar minyak) yang sudah lama menjadi DPO.
Adapun aparat yang tergabung dalam Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain itu, mereka bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil meringkus Dahniar di Kota Jungpandang.
Dahniar sendiri merupakan buronan Kejati Kaltim selama 5 tahun.
“Pada hari ini Rabu (22/5) sekitar pukul 09.50 Wita, bertempat di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya Rabu, (22/5/2024).
Soetami mengatakan perkara Dahniar telah dinyatakan Inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot tanggal 11 Oktober 2018. Dia dijatuhi pidana penjara 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta.
“Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang mana putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soetami mengatakan terpidana Dahniar telah 3 kali dikirimi undangan pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan. Atas Tindakan Terdakwa yang mempersulit Jaksa Penuntut Umum maka dia ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan RI,” Lanjut Soetami.
Soetami menambahkan Dahniar telah diserahkan ke Kejati Kaltim untuk diproses lebih lanjut.
Kejati Sulsel Juga Tangkap Buron Asal Manokwari
Tidak hanya Dahniar, Tim Tabur Kejati Sulsel turut menangkap W (64), buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat. W ditangkap di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar pada hari Selasa (21/5).
“Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial ‘W’ (64) yang diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017,” jelas Soetarmi.
Soetarmi mengatakan W telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022. Saat ini, dia telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum,” jelasnya.
Kasus Penyelundupan BBM Lainnya
Kasus penyelundupan BBM sudah marak terjadi di Indonesia. Tentunya ini bukan kali pertama kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Tual, Maluku berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBM ke kapal asing. Adapun kapal ini beroperasi secara ilegal di perairan laut Maluku.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan dua kasus tersebut terungkap berkat penangkapan sebuah kapal ikan Indonesia KM MUS di Perairan Laut Arafura pada 12 April 2024.
“Kasus ini menjadi awal mula terungkapnya dua kasus yang terjadi,” kata Pung Nugroho kepada awak media dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/5/2024).












