Berita  

Pensiunan PNS Dapat Berapa? Begini Cara Menghitungnya!

pensiunan PNS dapat berapa

Pensiunan PNS dapat berapa? Apakah mereka akan memperoleh gaji yang cukup setiap bulan? Atau mereka nantinya akan mendapatkan 1 milyar rupiah dengan skema baru yang sedang digagas oleh pemerintah?

Pertanyaan tentang pendapatan bulanan dan total pesangon PNS yang sudah purna tugas akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Hal tersebut tak mengherankan sebab pada tahun 2025, pemerintah memprediksi akan muncul lonjakan jumlah pensiunan di Indonesia.

Di sisi lain, persoalan tentang skema pengupahan ASN yang telah pensiun sejak dulu sudah mengalami pro kontra. Sebab hal tersebut menyangkut kemaslahatan masyarakat banyak dan efeknya terhadap APBN.

Pensiunan PNS Dapat Berapa dengan Skema Baru?

Belum lama ini, pemerintah sejatinya tengah menggodok skema baru tentang pemberian uang pesangon bagi PNS. Berdasarkan skema tersebut, nantinya setiap pensiunan akan memperoleh uang pesangon dalam jumlah besar, namun tidak lagi mendapatkan gaji bulanan.

Skema ini diberi nama Fully Funded untuk menggantikan skema lama, Pay as You Go. Pemerintah menyatakan bahwa tiap bulan, negara menghabiskan sedikitnya 5 triliun dari APBN untuk menggaji para PNS yang sudah tak bekerja. Dengan model Fully Funded, pemerintah berharap, anggaran negara tak akan lagi terbebani, sementara pensiunan bisa mendirikan usaha setelah tak lagi bekerja.

Berikut ini perkiraan nominal pesangon fully funded bagi pensiunan guru, TNI, Polri, dan lainnya menurut golongannya:

  1. I dan II: Rp 500 juta
  2. III: Rp 1 miliar
  3. IV: Rp 1,5 miliar
Baca Juga:  Waduh, Gaji 13 Belum Cair dan Masuk Rekening? Ini Solusinya!

Skema baru tersebut, bagaimanapun juga menuai pro kontra di masyarakat. Adapun bagi para pensiunan, ide ini memiliki kekurangan maupun kelebihan tersendiri. Kelebihannya:

  1. Pensiunan bisa membangun usaha dari uang yang diberikan pemerintah.
  2. Pensiunan bisa menginvestasikan uang tersebut sehingga tak akan terkena dampak inflasi setiap bulan.

Sementara kekurangan skema baru pemberian gaji pensiunan tersebut adalah:

  1. Keluarga pensiunan dapat menyalahgunakan uang tersebut.
  2. Pensiunan rentan menggunakan uangnya secara sembarangan sebab literasi finansial yang kurang.
  3. Gagal saat membangun usaha sehingga membuat nasib mereka tidak jelas.

Pensiunan PNS Dapat Berapa Saat ini?

Karena mekanisme Fully Funded belum sepenuhnya matang, PNS yang sudah purna tugas masih menerima gaji dengan skema lama hingga saat ini. Di bawah ini adalah 3 jenis pendapatan yang akan menjadi hak PNS pensiun yang masih berlaku.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan uang bagi pekerja yang telah resmi pensiun. Hitungan uang pesangon PNS adalah 3 kali dari gaji terakhirnya. Jadi, seorang PNS golongan III/b dengan gaji Rp.4.768.800, akan mendapatkan uang pesangon sebesar Rp. 14.306.400,-.

Begitu pula dengan seorang guru yang pensiun pada pangkat terakhir, IV/C (gaji Rp.5.866.400), maka uang pesangonnya adalah Rp.17.599.200,-. Terkadang pensiunan juga akan memperoleh hadiah dari lembaga tempatnya bekerja. Namun, pemberian tersebut tidak bersifat resmi sehingga nominal dan jenis hadiahnya sangat relatif.

2. Gaji Pokok Bulanan

Selain uang pesangon, pertanyaan tentang pensiunan PNS dapat berapa juga harus memperhatikan gaji bulanan. Besar gaji bulanan sesuai dengan golongan terakhir yang mereka jabat dan masa kerja dengan hitungan sebagai berikut:

Uang pensiun bulanan = (2% x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir)

Misalnya, seorang PNS golongan III/c memiliki masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir sebesar Rp.4.000.000. Maka, uang pensiun bulanan yang diterima adalah: 2% x 30 x Rp 4.000.000 = Rp 2.400.000 per bulan.

Baca Juga:  Rupiah Melemah, Ide Investasi untuk PNS Ini Untungnya 600%!

Secara berkala, gaji pokok pensiunan bisa mengalami kenaikan seiring dengan kebijakan pemerintah. Pada awal tahun 2024, misalnya, gaji pensiunan naik 12%. Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah PNS aktif yang hanya 8%.

3. Tunjangan, THR, dan Gaji Ketiga Belas

PNS yang telah purna tugas juga masih akan mendapatkan berbagai tunjangan dan pendapatan tambahan dari negara, seperti:

  1. Tunjangan beras atau pangan
  2. Tunjangan keluarga, baik anak maupun pasangan bila masih berlaku
  3. Gaji ketiga belas
  4. THR (Tunjangan Hari Raya)

Namun, tak semua tunjangan PNS aktif masih bisa diperoleh pensiunan. Dua tunjangan yang tidak akan lagi diberikan pada pensiunan adalah:

  1. Tukin atau tunjangan kinerja. Tukin hanya berlaku pada PNS aktif.
  2. Tunjangan Profesi atau Sertifikasi (utamanya guru dan perawat). Tunjangan ini juga hanya berlaku bagi PNS yang masih bekerja.

Hitungan Total Pensiunan PNS Dapat Berapa Setiap Bulan

Lantas berapa total pendapatan yang akan pensiunan peroleh setiap bulan? Jawabannya sesuai dengan golongan dan masa kerja pensiunan tersebut. Makin lama bekerja dan makin tinggi pangkatnya, gaji bulanannya juga akan semakin besar. Begitu juga dengan uang pesangonnya.

Katakanlah gaji seorang pensiunan sebesar Rp.2.400.000 sebagaimana dijelaskan di atas. Uang pesangonnya Rp.12 juta menurut perhitungan 3 kali gapok saat masih aktif. Sementara tunjangan pasca purna tugas yang menjadi hak antara lain tunjangan beras sebesar Rp.87.500,- dan tunjangan pasangan sebesar 10% (Rp.240.000,-). Maka tiap bulan ia akan memperoleh Rp.2.727.500,-.

Bagaimana? Jelas bukan cara menghitung pensiunan PNS dapat berapa? Semoga informasi ketikmedia.com ini bermanfaat ya.