Ketik Media – Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kecamatan di Kabupaten Toraja Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa, 20 Februari 2024. Melansir informasi dari Kareba Toraja Bahwa Keempat TPS yang akan menggelar PSU sebagai berikut:
4 TPS di Torut yang Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
- TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 108 pemilih.
- TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao dengan DPT sebanyak 275 pemilih.
- TPS 003 Sungkun Lembang Benteng Mamullu, Kecamatan Kapala Pitu dengan DPT sebanyak 282 pemilih.
- TPS 004 Dusun Kalintiong Lembang Salu, Kecamatan Sopai dengan DPT sebanyak 177 pemilih.
Indikasi Pelanggaran PSU
Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ini direkomendasikan karena terdapat pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oleh KPPS setempat.
Salah satu kelalaian yang teridentifikasi adalah penggunaan hak pilih oleh warga yang tidak memiliki KTP di Toraja Utara namun diizinkan oleh KPPS setempat. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Toraja Utara dan KPU telah setuju untuk melaksanakan PSU di keempat TPS tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara. Semuel Rianto Tappi’ mengkonfirmasi adanya rekomendasi Bawaslu Kecamatan terkait PSU di keempat TPS tersebut. Dari informasi yang diterima, diketahui bahwa terdapat pemilih yang mencoblos meskipun identitasnya masih terdaftar di luar Toraja Utara. Aturan yang berlaku menegaskan bahwa pemilih yang memiliki KTP di luar wilayah harus mengurus surat keterangan pindah domisili dan mengisi form A surat pindah memilih.