Pemkab Bone mengklaim bahwa aktivitas tambang galian C dapat membahayakan mata air yang terletak di sekitar lokasi tambang. Hal inilah yang membuat Pemkab Bone tolak tambang di Wollangi. Meskipun perusahaan yang mengajukan permohonan mendapatkan izin dari Pemprov Sulawesi Selatan untuk menambang batu gamping di Desa Wollangi.
Kami menolak segala bentuk aktivitas penambangan di area resapan air. Kenapa kita harus melakukannya? Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone Dray Vibrianto menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan sepuluh tahun ke depan.
Faktor Penolakan Tambang di Wollangi
Dalam surat bernomor 660.1/416/DLH/XII/2023, yang dikirim ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 20 Desember 2023. Dray menyatakan telah mengajukan penolakan. Dalam suratnya, Dray menentang penambangan batu gamping. Hal ini merupakan komoditas batuan, di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo oleh CV Dua Tujuh Group.
Pada 21 Desember 2023, PDAM juga menyampaikan penolakan dengan surat bernomor 96/690/PDAM/XII/2023. Dalam surat itu menyebutkan bahwa aktivitas tambang di Wollangi dapat mengganggu sumber air baku PDAM dari mata air.
Dia menyatakan, “Setelah kami melihat lokasinya di Desa Wollangi. Merupakan sumber mata air PDAM dan air baku untuk pertanian, akhirnya Pemkab Bone tolak tambang tersebut.”
Alasan Penolakan Tambang di Wollangi
Menurut Dray, dia telah mendapatkan undangan oleh DLH Sulsel untuk memeriksa rencana aktivitas tersebut sebagai tanggapan atas surat penolakannya. Namun, pihaknya dengan tegas menolak dengan alasan mencegah kerusakan lingkungan.
Dray menekankan bahwa meskipun ada aturan yang mengizinkan jarak 200 meter dari mata air, masalah lingkungan adalah ekologi.
Dray menyatakan bahwa meskipun tambang tersebut tidak berada di kabupaten. Sebagai pemilik wilayah, kami memperoleh undangan oleh DLHK Provinsi Sulsel untuk mengajukan lokasi tambang tersebut.
Selain itu, dia menilai dokumen administrasi perusahaan yang tidak sesuai. Dray menyatakan bahwa pihak perusahaan bermaksud untuk mengelabui pemerintah.
Menurutnya, perusahaan ini telah bertindak tidak jujur sejak awal. Mengajukan izin lingkungan untuk Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Seharusnya pemberiannya oleh amdal karena lokasinya berada di daerah resapan air Wollangi.
Dray menyatakan dalam pertemuan dengan DLH Sulsel bahwa pihak perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan tentang analisis dampak lingkungan yang berkaitan dengan rencana aktivitas pertambangannya. Alasan inilah yang menjadi dasar Pemkab Bone tolak tambang di Wollangi tersebut.
Analisis Lingkungan yang Kurang Mendalam
Dokumen lingkungan mereka tidak dapat menampilkan analisis dampak eksploitasi terhadap mata air Wollangi selama rapat pembahasan. Dray menambahkan, “Jadi bisa saya katakan menipu.”
Sementara itu, Muh Arafah, direktur CV Dua Tujuh Group. Mengatakan bahwa perusahaannya sempat melakukan operasi tambang tetapi berhenti setelah menerima penolakan. Dia mengatakan bahwa dia terkejut dengan penolakan itu karena dia telah menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Hal ini tertuang dalam surat oleh Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, dengan nomor 118/I.5/PTSP/2023. Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang berkaitan dengan persetujuan untuk memberikan WIUP Batu Gamping kepada CV Dua Tujuh Group.
Laporan akhir eksplorasi IUP batuan CV Dua Tujuh Group juga telah mendapatkan persetujuan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel. Sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 540/2679/DESDM, yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Eka Prasetya pada 14 November 2023.
Arafah menjelaskan, “Saya baru menambang dari tahun 2023 setelah mendapat WIUP dari Dinas ESDM Sulsel dengan luas 27 hektare. Kemudian kami hentikan setelah ditolak oleh Pemkab Bone.”