Ketik Media, Lampung – Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan aksi pemalakan terhadap supir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Kejadian ini tepatnya di wilayah Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu. Tindakan tegas ini Polisi ambil setelah insiden tersebut menjadi sorotan publik melalui media sosial.
Pemalakan Supir Truk di Jalinsum Way Kanan
Kejadian ini terungkap setelah sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik yang memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) viral. Ada kekerasan pada video tersebut dan tersebar luas pada Senin, 16 Desember 2024.
Video tersebut menunjukkan pelaku memaksa sopir truk menyerahkan uang di Jalinsum Way Kanan. Dalam waktu singkat, unggahan tersebut menarik perhatian masyarakat karena menyebar ke berbagai platform media sosial seperti Instagram dan X.
Merespons laporan dari korban, tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial ES.
Tersangka populer di wilayah tersebut dengan nama panggilan Eko Jaguk. Lokasi tersangka berada di kawasan Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu saat Polisi menangkapnya.
“Polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, Polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 20 cm di pinggang kanan tersangka,” ujar AKP Mangara Panjaitan selaku Kasatreskrim Polres Way Kanan pada Kamis (19/12).
Penjelasan dari Kasatreskrim
Menurut keterangan dari kepolisian, korban adalah seorang sopir truk pengangkut batu bara yang tengah melakukan perjalanan dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menuju Bandar Lampung.
Di tengah perjalanan saat melewati Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), pelaku yang mendekatinya memberhentikan korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Tersangka meminta uang sebesar Rp200 ribu, tetapi korban hanya memberikan Rp20 ribu. Tidak terima, tersangka memaksa korban berhenti dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil,” jelasnya.
Ketika korban menghentikan kendaraannya, pelaku semakin memaksa untuk meminta uang. Namun, karena permintaan tersebut tidak terpenuhi, pelaku nekat merampas surat jalan milik korban dan membuangnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mencuri ponsel merek Vivo Y17 S yang terletak di dashboard truk sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Ini termasuk satu unit ponsel Vivo Y17 S, uang tunai sebesar Rp490 ribu, sebilah pisau jenis garpu, dan sebuah dompet berwarna hitam.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Himbauan untuk Masyarakat yang Melewati Jalinsum
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama sopir angkutan yang sering melintas di Jalinsum. Masyarakat wajib tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku tindak kriminal untuk menjalankan aksinya.
“Jika mengalami gangguan seperti pungli atau tindak pidana lainnya, masyarakat bisa segera melapor ke Polres Way Kanan. Langsung saja menghubungi layanan aduan di nomor WhatsApp 0853-8237-8166,” tambahnya.
Kasus pemerasan supir truk ini menggambarkan kalau kekerasan dan pungli masih banyak terjadi di Indonesia. Kejadian ini perlu diberantas sesegera mungkin agar tidak menimbulkan berbagai dampak buruk.
