Diskusi mengenai pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki kembali menjadi pembicaraan pasca film yang menceritakan kisah tersebut rilis di layar lebar. Hal ini karena ada beberapa pelaku yang masih buron dari delapan tahun yang lalu hingga saat ini.
Pihak kepolisian juga mengutarakan jika mereka masih pelaku pembunuh Vina, hanya saja memang ada beberapa jenis hambatan yang membuat kasus ini sulit terbongkar. Alasannya karena pelaku yang sudah tertangkap tidak kooperatif dalam penyidikan.
8 Tersangka Sudah Tertangkap, Sedangkan 3 Lainnya Masih Buron
Kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada pada tanggal 27 Agustus 2016 silam dan melibatkan 11 orang tersangka yang merupakan anggota geng motor. Polisi pun sudah menangkap 8 orang tersangka dan telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
Hasilnya, 7 orang pelaku pembunuhan Vina dan Eki mendapatkan hukuman penjara seumur hidup pada sidang di pengadilan, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi Saputra. Selain itu, ada juga Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi yang mendapatkan hukuman yang sama.
Sedangkan satu tersangka pembunuhan Vina lainnya, yaitu Saka hanya mendapat hukuman penjara selama 8 tahun saja. Hal ini karena pada saat hari pengadilan Saka masih berusia di bawah umur, sehingga pasal yang terkena adalah pasal pidana anak.
Ketiga orang lainnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian dan masih buron, bahkan hingga sekarang saat kasus tersebut sudah terjadi 8 tahun ke belakang. Daftar tersangka yang masih buron adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Polisi mengatakan alasan mengapa pelaku pembunuhan Vina masih buron hingga saat ini, yaitu karena 8 tersangka lainnya yang sudah tertangkap tidak kooperatif. Mereka kompak mencabut keterangan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga polisi kesulitan.
“Kita sulit menelusuri kasus ini karena tersangka yang sudah tertangkap mencabut BAP baik untuk diri mereka maupun tiga DPO yang masih buron,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Kuasa Hukum Tersangka: Klien Kami Tidak Terlibat dalam Pembunuhan
Berkaitan dengan pelaku pembunuhan Vina, tiga kuasa hukum dari tersangka menyatakan jika klien mereka sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih, yang merupakan kuasa hukum tersangka.
Menurut Jogi, ada intervensi dan rekayasa dari pihak kepolisian mengenai kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon. Hal ini karena ada banyak hal yang janggal, mengingat klien mereka tidak mengenal Vina, Eki, serta ketiga DPO.
“Klien kami tidak kenal dengan ketiga DPO, jadi mana mungkin mereka terlibat pada kasus ini,” jelas Jogi pada hari Sabtu, 18 Mei 2024.
Bukan hanya itu saja, tujuh terpidana lain pada kasus ini tidak mengenal terpidana Rivaldi. Padahal jika pernyataan kepolisian benar, harusnya kedelapan terpidana saling mengenal satu sama lain. Hal ini karena mereka merupakan anggota di geng motor yang sama.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina di Cirebon. Kedelapan terpidana bukanlah bagian dari anggota geng motor seperti apa yang sudah dalam laporan pihak kepolisian. Faktanya, mereka adalah buruh bangunan dan tidak terlibat kasus ini.
Pada saat Vina dan Eki terbunuh, tujuh dari delapan terpidana tersebut. Memang tengah berkumpul, hanya saja bukan di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka bahkan tidak mengejar Vina dan Eki seperti apa yang telah ada laporan oleh pihak polisi sebelumnya.
Jadi, mereka jelas bukan pelaku yang sebenarnya dan merupakan korban salah tangkap. Hal ini sempat sudah laporan saat proses penyidikan, namun ditolak secara mentah-mentah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Kuasa Hukum Pelaku Meminta Diadakan Pemeriksaan Ulang
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelaku, yaitu Jogi Nainggolan, misteri pelaku pembunuhan Vina bisa terpecahkan jika Polda Jabar melakukan pemeriksaan ulang. Hal ini karena di lokasi tersebut sebenarnya ada sebuah kamera pengawas (CCTV).
Pihaknya pun sudah mengusulkan untuk pemeriksaan ulang, khususnya berkaitan dengan pembuktian kasus. Hanya saja, sayangnya hal itu ditolak oleh pihak penyidik, yaitu Polda Jabar, dan tak pernah terjadi bahkan hingga kasusnya belum selesai.
Sedangkan pihak kepolisian menyatakan jika kedelapan pelaku sudah mengakui kesalahan mereka ketika proses penyidikan di Polresta Cirebon. Namun, keterangan tersebut pada akhirnya tidak lanjut oleh para tersangka ketika mereka dipindahkan ke Polda Jabar.
Alasan pencabutan BAP tersebut adalah karena mereka berada di dalam keadaan tidak berdaya pada saat tertangkap dan pemeriksaan oleh polisi di Polresta Cirebon. Hanya saja, mereka membantah jika ada sama sekali intervensi dan rekayasa dari kepolisian.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, pelaku pembunuhan Vina tidak kooperatif. Hal inilah yang membuat kasus ini masih belum terpecahkan, bahkan saat 8 tahun sudah berlalu pasca kejadian fatal tersebut.