Berita  

Pejabat Negara Isi LHKPN, Toyota Fortuner Hanya Rp6 Juta?

Pejabat negara isi LHKPN

Ketikmedia, Jakarta –  Setiap Pejabat negara wajib isi LHKPN secara serius. Namun sekarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti masalah integritas dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Dalam pernyataan terbaru, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa masih ada penyelenggara negara yang tidak jujur atau asal-asalan dalam mengisi laporan tersebut. 

Hal ini mencerminkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas yang menjadi kewajiban moral serta hukum.

Masih Banyak Pejabat Negara yang Asal-asalan Isi LHKPN

Salah satu contoh mencolok yang diungkap oleh Nawawi adalah manipulasi nilai aset, di mana beberapa penyelenggara negara mencantumkan harga barang jauh di bawah nilai sebenarnya. 

Sebagai ilustrasi, ada yang melaporkan harga kendaraan sekelas Toyota Fortuner hanya sebesar Rp 6 juta. Angka tersebut jelas tidak masuk akal dan menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan nilai kekayaan sebenarnya. 

Praktik ini tidak hanya merusak kredibilitas individu yang bersangkutan, tetapi juga mencederai upaya KPK dalam mendorong budaya antikorupsi di Indonesia.

“Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi Rp6 juta. Kita nanya ke dia di mana dapat Fortuner Rp6 juta. Kita pengen beli juga gitu 10 (unit),” ungkap Nawawi di YouTube MA pada Kamis (12/12).

Nawawi Pomolango menyoroti bahwa masih ada ratusan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Padahal, LHKPN merupakan instrumen penting yang ada di Undang-Undang untuk mencegah tindak pidana korupsi. 

Ketidaksesuaian dalam laporan ini mendorong KPK untuk langsung melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran data pada laporan.

“Observasi ke lapangan jadi jangan kaget kalau ada beberapa subjek laporan LHKPN itu yang kami datangi. Kami lakukan survei terhadap apa yang meskipun tidak ada di dalam media sosial, tidak muncul, tetapi KPK bekerja untuk itu,” tutur Nawawi.

Baca Juga:  PPN 2025 Naik 12%, Memang Apa Dampaknya?

Toyota Fortuner adalah salah satu kendaraan jenis sport utility vehicle (SUV) yang populer di Indonesia. Mobil ini pertama kali menyebar di pasar Tanah Air pada tahun 2005 dan hingga saat ini masih ada di pasaran. 

Fortuner terkenal dengan desainnya yang tangguh dan performa yang andal. Berbagai fitur-fitur modern juga membuatnya cocok bagi berbagai kalangan baik untuk keperluan sehari-hari maupun aktivitas di medan yang lebih berat.

Kisaran Harga Toyota Fortuner

Toyota Fortuner memiliki harga yang tergolong premium di pasar otomotif Indonesia. Untuk model terbaru, harga mobil ini berada di kisaran Rp573 juta hingga Rp766 juta untuk varian termahal dengan sistem penggerak 4×4. 

Sementara itu, di pasar mobil bekas, Fortuner model tahun 2013 masih memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Harganya berkisar antara Rp 130 juta hingga Rp 186 juta, tergantung kondisi dan spesifikasi kendaraan.

“Itu LHKPN sudah kita lihat. Begitu berbedanya apa yang tercantum di LHKPN dengan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya,” ujar Nawawi.

Kasus ketidaksesuaian laporan LHKPN terkait nilai kendaraan mewah seperti ini bukan hal baru. Beberapa penyelenggara negara yang pernah terjerat kasus serupa dan berurusan dengan KPK. 

Contohnya seperti Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Kementerian Keuangan, serta Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Ketidaksesuaian dalam laporan tersebut menjadi salah satu indikasi awal penyelidikan yang kemudian mengungkap dugaan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Dan itu ada ratusan, bahkan lebih dari itu, yang kita temukan bahwa ada ketidakjujuran di dalam pengisian LHKPN itu,” pungkasnya.

Contoh ini menjadi pelajaran penting bagi setiap pejabat negara yang aktif di Indonesia. Setiap pejabat negara wajib isi LHKPN secara serius dengan data yang sebenar-benarnya.

Baca Juga:  Kantor OJK Digeledah KPK, Ada Dugaan Korupsi CSR BI