Terima LKPJ Bupati Tana Toraja, Pansus DPRD Beri 22 Catatan

Pansus DPRD beri 22 catatan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja kembali digelar pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Pada rapat kali ini, Pansus DPRD beri 22 catatan ketika menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 dari Bupati Tana Toraja.

Pembahasan mengenai LKPJ Bupati Tana Toraja ini dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Tana Toraja, lebih tepatnya di gedung rapat paripurna. Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq hadir langsung di saat rapat untuk mendengarkan catatan dari DPRD.

Masalah Stunting di Tana Toraja Jadi Sorotan DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja tentang LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi. Di saat yang bersamaan, Welem menjadi pemimpin rapat paripurna kali ini.

Sayangnya, memang tidak semua anggota Pansus DPRD Kabupaten Tana Toraja hadir di rapat paripurna bersama otoritas pemerintah daerah di minggu ketiga bulan Mei. Hanya 13 dari 30 anggota saja yang hadir ketika Pansus DPRD beri 22 catatan ke wakil bupati.

Seperti informasi yang sudah diketahui sebelumnya, di rapat paripurna ini Pansus DPRD beri 22 catatan kepada Otoritas Pemerintah Daerah Tana Toraja melalui Wakil Bupati Zadrak Tombeq. Tak hanya itu saja, DPRD juga memberikan 7 saran kepada mereka.

Hal yang menjadi sorotan ketika Pansus DPRD beri 22 catatan di rapat paripurna adalah permasalahan stunting di Kabupaten Tana Toraja. Hal ini karena pemerintah daerah menerima dana sebesar Rp 27 miliar kepada beberapa OPD untuk mengurangi angka stunting.

Hasilnya, Kabupaten Tana Toraja duduk di peringkat ke-24 di antara semua provinsi di Sulawesi Selatan. Jadi, Pansus DPRD pun meminta penjelasan tentang penggunaan anggaran dana tersebut, seperti apa yang tertuang di LKPJ Bupati Tana Toraja tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Ada 300 Pembalap, Ini Pemenang Toraja Open Road Race 2024

“Ada penurunan angka stunting di Tana Toraja dalam 6 bulan terakhir, sekitar 2,27% menurut data dari E-PPGBM,” jelas Zadrak.

Pasca Pansus DPRD beri 22 catatan untuk LKPJ Bupati Tana Toraja, Zadrak pun mengatakan bahwa Otoritas Pemerintah Daerah (OPD) akan terus berusaha untuk menekan angka stunting. Hal ini karena semua anak berhak untuk mendapat gizi yang cukup. 

Penyerahan LKPJ Sempat Mandek hingga Akhir April

Meskipun kini LKPJ telah diserahkan dan Pansus DPRD beri 22 catatan. Pada akhir bulan April silam penyerahan laporan ini sempat mandek. Hal ini karena ada 21 dari 112 Lembang di Tana Toraja yang tidak kunjung memberikan laporan pertanggung jawaban.

Padahal, laporan ini memiliki kedudukan yang penting, mengingat Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2023 yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan, Ketua Pansus LKPJ DPRD Tana Toraja Kendek Rante mengatakan jika ada hukum yang mengancam.

“Ada potensi aparat desa akan berurusan dengan hukum jika laporan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa tak kunjung diserahkan,” ungkap Kendek.

Hal ini karena Anggaran Dana Desa di tahun anggaran 2023 diberikan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, harus ada output nyata berupa peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. 

Perangkat desa pun harus bertanggung jawab dalam mengelola dana desa agar hasilnya ada dan nyata bagi masyarakat. Jika tidak bertanggung jawab, maka mereka harus bersiap-siap berurusan dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Seharusnya 112 Lembang di Tana Toraja Menyetor Laporan Pertanggung Jawaban di Akhir Januari 2024

Peringatan dari Pansus DPRD mengenai laporan pertanggung jawaban itu bukan tanpa alasan. Mengingat ada banyak Lembang di Tana Toraja yang terlambat menyetorkannya. Seharusnya, laporan itu sudah masuk ke DPRD sejak awal tahun 2024.

Baca Juga:  Operasi Zebra 2023 di Tana Toraja Mulai di Gelar Hari Ini

Hal ini karena ketentuan dalam hukum yang menyatakan jika seluruh Lembang wajib memberikan laporan pertanggung jawaban paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Itu artinya, Pansus DPRD harus mendapatkan laporan tersebut 31 Januari 2024.

Sayangnya, hingga bulan April 2024 silam, masih ada banyak Lembang di Tana Toraja yang belum memberikan laporan tersebut kepada Pansus DPRD. Hal ini jelas akan menimbulkan masalah dan bisa jadi ada banyak Lembang yang akan berurusan dengan hukum.

Sekretaris DPML Tana Toraja Andi Palloan mengatakan jika alasan adanya keterlambatan laporan ini karena masih belum rampung dibuat. Hal ini jelas mengecewakan karena keterlambatannya berlangsung hingga 3 bulan pada April silam.

Karena itu, akan ada sanksi bagi 21 Lembang yang belum menyerahkan laporan. Yaitu tidak mendapatkan bonus kinerja sebesar Rp300 juta per Lembang. Sanksi ini tentu saja merugikan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di Lembang tersebut.

Karena itu, Pansus DPRD beri 22 catatan dan 7 saran. Agar semua daerah yang ada di Kabupaten Tana Toraja terus maju dan berkembang. Harapannya, semua layanan dan pembangunan infrastruktur di tahun  anggaran 2024 akan berjalan dengan lebih baik.