Berita  

2 Oknum Polisi Palu Aniaya Tahanan hingga Meninggal Dunia

oknum polisi palu

Dua oknum polisi di Palu melakukan penganiayaan kepada seorang tahanan hingga meninggal dunia. Kedua oknum merupakan anggota di Polresta Palu, Sulawesi Tengah. Korban berinisial BA merupakan tahanan kasus KDRT.

Pelaku yaitu Bripda CH dan Bripda M mengaku melakukan penganiayaan karena kesal korban sangat berisik pada saat istirahat. 

Ini seperti yang diutarakan oleh Kabip Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra pada Senin (30/9/2024) yaitu “Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisi saat jam istirahat”.

Kekerasan yang Dilakukan Oknum Polisi Palu

Menurut Rama, Bripda CH adalah orang yang pertama kali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban. Setelah itu, Bripda M mengeluarkan pelaku dari sel dan selanjutnya Bripda CH kembali melanjutkan penganiayaannya pada korban.

Kedua oknum lalu memukuli korban beberapa kali hingga ke bagian ulu hati. Tahanan lain juga menyaksikan selama pemukulan ini berlangsung.

“Bripda BC diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, lalu Bripda C kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal.” Tindakan kekerasan terus berlanjut dan ada pukulan ke ulu hati korban. Tahanan lain juga menyaksikan tindakan kekerasan ini.” Ujarnya.

Profil Korban Penganiayaan Oknum Polisi Palu

Korban yaitu BA merupakan tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah mendekap di tahanan sejak 2 September 2024. Lalu di 12 September atau berselang 10 hari sejak masuk tahanan, korban dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga:  2 Oknum Polisi Jadi Calo di Sulteng, Ini Sanksi yang Didapat

Hasil pemeriksaan sendiri menunjukkan kalau penyebab utama kematian korban adalah akibat luka lebam yang dialaminya. Rama melanjutkan kalau kelalaian prosedur jaga tahanan juga terjadi pada kejadian ini sehingga pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.

Kemungkinan Hukuman untuk Tersangka

Kasus yang melibatkan dua oknum polisi Palu, Bripda CH dan Bripda M, yang menganiaya tahanan hingga meninggal dunia dapat terhubung dengan sejumlah pasal dalam hukum pidana dan hukum disiplin kepolisian.

1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan 

Tindakan kekerasan yang terjadi oleh kedua oknum polisi dapat terkena Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Jika penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia, hukuman yang dapat terjadi adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.

2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan 

Jika terbukti bahwa penganiayaan tersebut terjadi dengan niat atau tindakan yang mengarah pada pembunuhan, tersangka dapat terkena Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

3. Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian 

Selain itu, jika penganiayaan berbarengan dengan terjadinya kelalaian, kedua oknum polisi Palu juga dapat terkena Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

4. Hukum Disiplin Kepolisian 

Selain hukuman pidana, kedua oknum polisi juga dapat mendapat sanksi disiplin dalam lingkup internal Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sanksi yang mungkin keduanya dapatkan antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian, penurunan pangkat, atau sanksi administratif lainnya.

Semoga kasus yang menimpa korban adalah kasus terakhir yang melibatkan aparatur negara sebagai pelaku. Akan sangat berbahaya jika kasus semacam ini terjadi lagi.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Pemuda SulSel Pengangkut Gula Lulus Jadi Polisi

Bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin menurun. Terlebih lagi kasus yang melibatkan oknum polisi di Palu ini sampai menyebabkan korban meninggal dunia.