Ketikmedia, Sulawesi Tengah – Dua oknum polisi di lingkungan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat sanksi akibat dugaan pelanggaran kode etik profesi dengan menjadi calo.
Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan percaloan dalam penerimaan Bintara Polri serta pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.
2 Oknum Polisi Jadi Calo
Perwira tersebut berinisial AKP M dan Ipda D, yang saat ini bertugas di jajaran Polda Sulteng. Proses penjatuhan sanksi terhadap mereka berlangsung oleh Propam Polda Sulteng pada Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang terkumpul pada Senin (10/2/2025), berikut rincian dugaan pelanggaran yang AKP M dan Ipda D lakukan yang berujung pada sanksi pemecatan dan pencopotan dari jabatan:
1. AKP M Menjadi Calo Bintara Polri
AKP M nampaknya terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri dengan nilai mencapai Rp 175 juta.
Kasus ini terjadi pada tahun 2022, di mana AKP M menipu seorang warga dengan menjanjikan kelulusan dalam seleksi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
“AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban,” ujar Djoko Wienartono selaku Kabid Humas Polda Sulteng pada Sabtu (9/2).
Menurut Djoko, perwira polisi tersebut menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis (6/2). Dalam sidang itu, AKP M mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
“Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif masuk Polri bayar,” ujarnya.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan seleksi penerimaan anggota Polri.
Djoko menegaskan bahwa proses seleksi polisi harus sesuai dengan prosedur resmi yang telah ada. Ia juga berharap masyarakat tidak tergiur dengan oknum yang menjanjikan kelulusan dengan cara tidak sah dalam penerimaan anggota Polri tahun 2025.
“Orang tua untuk tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” imbuh Djoko.
2. Ipda D Menjadi Calo Pungli pada Sopir Truk
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyelidiki dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali, Ipda D. Saat ini, Ipda D telah mendapat pencopotan dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kanit Lantas Polres Morowali inisial D benar sudah nonjob menjadi pama Polres Morowali,” jelas Djoko Wienartono pada Selasa (4/2).
Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah beberapa sopir truk melaporkan Ipda D karena merasa mengalami kerugian.
Berdasarkan laporan tersebut, Ipda D meminta sejumlah uang kepada para sopir di Pos Lantas Polres Morowali. Lokasinya terletak di Kecamatan Bungku, pada awal tahun 2025.
“Sejumlah sopir melaporkan tindakan oknum yang meminta sejumlah uang. Bila tidak membayar maka kendaraan akan mendapat penilangan dan ia bawa ke Polres Morowali,” ujarnya.
Djoko menyampaikan bahwa kasus dugaan pungli yang melibatkan Ipda D masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Ipda D telah digantikan oleh Ipda Frans Amtiran.
“Tim Paminal Bidpropam Polda Sulteng sendiri sudah turun ke wilayah Morowali untuk melakukan penyelidikan dugaan pungli oleh Ipda D,” tambahnya.
Banyaknya kasus semacam ini tentu menjadi perhatian yang sangat penting. kasus oknum polisi jadi calon seperit ini harusnya bisa dihindari sedini mungkin.