Ketikmedia, Gorontalo – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Gorontalo, dengan inisial AKP EP, melakukan tindak penipuan terhadap seorang warga bernama Muhlis A Latif (45).
Dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
AKP EP meminta sejumlah uang dengan iming-iming mampu meloloskan anak Muhlis dalam seleksi CPNS tersebut. Total kerugian yang korban alami mencapai Rp 150 juta.
Menurut informasi yang beredar, aksi dari AKP EP bermula ketika ia mengaku memiliki koneksi dengan seorang pegawai Kemenkumham Gorontalo yang berinisial HM.
Dengan modus ini, AKP EP berhasil meyakinkan korban bahwa ia bisa membantu anaknya, Rizki M Latif, agar bisa bekerja sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenkumham.
Penipuan Oknum Polisi Gorontalo
Kuasa hukum korban, Rahmat R. Huwoyon, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Rizki M Latif, anak dari Muhlis, sedang mengikuti proses seleksi CPNS di Kemenkumham Gorontalo.
Dalam situasi tersebut, AKP EP menawarkan bantuan dengan dalih memiliki akses khusus yang bisa menjamin kelulusan Rizki dalam seleksi tersebut.
“Klien saya saat itu tengah berupaya agar anaknya bisa bekerja sebagai PNS di Kemenkumham. Kemudian AKP EP memberikan tawaran dengan mengatakan bahwa ada seseorang yang dapat membantu meloloskan seleksi tersebut,” jelas Rahmat pada Jumat (21/2).
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa kliennya memang sudah mengenal AKP EP sebelumnya. Oleh karena itu, ia tidak merasa curiga ketika mendapat tawaran tersebut.
Apalagi, AKP EP meyakinkan bahwa ia memiliki koneksi dengan pegawai Kemenkumham berinisial HM. Menurutnya, HM dapat mengatur kelulusan dalam seleksi CPNS.
“Awalnya, AKP EP meminta imbalan sebesar Rp 150 juta agar bisa memuluskan jalan Rizki dalam seleksi CPNS. Namun, karena klien saya tidak bisa membayar sekaligus, ada toleransi untuk membayar secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 75 juta pada bulan Juli 2021, dan sisanya Rp 75 juta lagi pada September 2021,” tambahnya.
Setelah menerima pembayaran tersebut, AKP EP kemudian mengirimkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Rizki M Latif telah lulus seleksi CPNS. Surat tersebut juga mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Rizki.
Pada bulan November 2022, Muhlis dan anaknya mendapatkan informasi bahwa Rizki akan segera mengikuti program pendidikan di Manado, Sulawesi Utara. Ini merupakan bagian dari tahapan awal sebelum resmi berstatus sebagai PNS.
“Klien saya semakin yakin setelah menerima dokumen yang dikirimkan melalui WhatsApp, yang berisi surat keterangan lulus CPNS. Klien saya merasa sangat senang dan bersemangat karena mengira anaknya benar-benar telah lolos sebagai PNS di Kemenkumham,” tambah Rahmat.
Tidak Ada Informasi Lanjutan Mengenai Pelatihan
Namun, harapan Muhlis dan anaknya mulai memudar seiring berjalannya waktu. Hingga memasuki tahun 2025, janji mengenai pendidikan di Manado tak kunjung terealisasi.
Ketika Muhlis kembali menanyakan kepada AKP EP mengenai jadwal pelaksanaan pendidikan dan kapan anaknya akan resmi berstatus sebagai pegawai negeri, jawaban yang pelaku berikan mulai mengambang.
Kecurigaan Muhlis semakin bertambah ketika ia semakin sulit menghubungi AKP EP. Seiring waktu, AKP EP akhirnya benar-benar tidak bisa ia hubungi sama sekali.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Muhlis akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo pada tanggal 3 Januari 2025.
“Iya, benar. AKP EP ini adalah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polda Gorontalo. Klien kami merasa mengalami kerugian dengan jumlah mencapai Rp 150 juta. Uang itu ia berikan harapannya agar anaknya bisa lolos CPNS di Kemenkumham Gorontalo, tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada kepastian,” tambah Rahmat.
Polda Gorontalo Mulai Melakukan Penyelidikan
Menanggapi laporan yang diajukan oleh Muhlis, pihak Polda Gorontalo pun mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, membenarkan bahwa laporan dari Muhlis telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini proses pemeriksaan sedang berlangsung. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika memang terbukti ada keterlibatan anggota dalam tindakan penipuan ini, maka proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang ada,” ucap Desmont pada Senin (24/2).
Lebih lanjut, Desmont menjelaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Ubu termasuk mencari bukti-bukti serta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Polda Gorontalo juga menegaskan bahwa jika AKP EP terbukti melakukan penipuan, maka ia tidak hanya akan menghadapi sanksi pidana. Ia juga terancam sanksi kode etik kepolisian.
“Apabila memang benar ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota kami, maka kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi kode etik sebagai anggota kepolisian,” ujarnya.
Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas mengenai kasus ini.
Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru dari penyelidikan tersebut.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Nanti, jika sudah ada perkembangan yang lebih signifikan, akan kami informasikan lebih lanjut kepada publik,” tambaj Desmont.
Kasus dugaan penipuan ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang oknum polisi di Gorontalo. Banyak pihak berharap agar penyelidikan berjalan secara transparan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.