Berita  

Oknum ASN di Mamasa jadi Tersangka Penipuan Rp135 Juta

oknum asn

Ketikmedia, Mamasa – Oknum ASN yang berstatus pegawai Rutan Mamasa, Sulawesi Barat, berinisial RB (34), terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135 juta. 

RB meminjam uang tersebut dari seorang pria bernama Asbar dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu tertentu. Namun, setelah menerima uang tersebut, RB tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjamannya. 

Asbar yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, hingga penyelidikan menemukan cukup bukti untuk menetapkan RB sebagai tersangka dalam kasus ini.

“(Pelaku) pegawai Rutan Mamasa,” jelas Herman Basir selaku Kasi Humas Polresta Mamuju pada Senin (17/2/2025).

Oknum ASN Tersangkut Kasus Penipuan

Herman menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku menemui korban di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada tahun 2024. 

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta pinjaman uang dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Selain itu, pelaku meyakinkan korban bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu singkat.

“Namun hingga saat ini uang yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

Menjelang akhir tahun 2024, korban memutuskan untuk melaporkan pelaku karena merasa telah ditipu dan mengalami kerugian finansial. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bukti terkait kasus ini. 

Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Februari 2025, aparat kepolisian akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bebernya.

Pelaku Terkena Pasal Penipuan

Herman menjelaskan bahwa pelaku menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan serta penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menerima hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Baca Juga:  Tabrakan Motor di Jalan Trans Sulawesi, 1 Orang Tewas

Menyikapi kasus ini, Herman mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memberikan pinjaman uang, terutama dalam jumlah besar. 

Ia menekankan pentingnya memastikan kredibilitas peminjam serta melengkapi perjanjian dengan bukti tertulis agar terhindar dari risiko yang merugikan.

“Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang,” jelasnya.

Penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terkait potensi penipuan semacam ini. Harapannya apa yang terjadi dengan oknum ASN ini tidak terjadi lagi.