Yakin MKMK Batalkan Putusan MK? Inilah Kemungkinannya

MKMK batalkan putusan MK

Memasuki akhir tahun 2023, dunia politik semakin memanas. Hal tersebut dikarenakan adanya pemilu pada tahun 2024. Namun, kabar yang mengejutkan yaitu adanya kabar MKMK batalkan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa tahun ini ada peraturan baru yang mana batas usia capres atau cawapres boleh di bawah 40 tahun. Syaratnya yaitu sudah pernah menjadi kepala daerah yang dipilih langsung melalui pemilu.

Sosok Di Balik Peraturan Baru Mahkamah Konstitusi

Calon presiden dan calon wakil presiden telah mendaftarkan dirinya ke KPU. Jumlah kandidatnya pun ada 3 pasangan yaitu Anies dan Muhaimin, Ganjar dan Mahfud, serta Prabowo dan Gibran. 

Putusan dari MK terkait batasan usia capres dan cawapres tidak jauh dari sosok Anwar Usman selaku hakim Mahkamah Konstitusi. Diketahui bahwa Anwar merupakan saudara ipar dari Presiden Jokowi.

Lalu, kapan putusan MK tersebut muncul? putusan tersebut hadir jelang akhir batas pendaftaran capres cawapres. Putusan kontraversial ini pun masih menjadi perbincangan hangat sampai sekarang dan bahkan sempat viral di media sosial.

Banyak pakar politik yang menganggap bahwa putusan tersebut ada kaitannya dengan politik dinasti. Pasalnya, Gibran merupakan anak kandung dari Presiden Jokowi sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) banyak menimbulkan polemik.

Desas desus terkait MKMK batalkan putusan MK pun mulai mencuat ke publik. Beberapa pakar hukum tidak setuju dengan putusan tersebut karena dianggap tidak rasional dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:  Usut Kecurangan Pemilu, Ganjar Minta Pengajuan Hak Angket DPR

Mengenal Lebih Jauh Tentang Anwar Usman

Dalam kasus upaya pembatalan putusan MK, sosok Anwar Usman menjadi sorotan khalayak ramai. Pasalnya, beliau merupakan sosok penting dibalik keputusan batas usia minimal capres dan cawapres.

Anwar Usman merupakan laki-laki kelahiran Bima pada 31 Desember 1956. Jabatannya di dunia Mahkamah Konstitusi sudah cukup lama yaitu sejak tahun 2016 lalu sehingga jam terbangnya sudah tinggi.

Diketahui bahwa Anwar sempat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi selama 2 periode dan Ketua Mahkamah Konstitusi 1 periode. Posisi Anwar saat ini adalah menjadi Hakim Konstitusi yang sudah pernah dilakoninya pada periode 2011-2016.

Memang sosoknya sangat berpengalaman, namun namanya cukup tercemar setelah adanya putusan MK terkait batas usia capres cawapres. Disinyalir ada kaitannya dengan hubungan kekerabatan antara Anwar dengan Jokowi terkait putusan tersebut.

Selain itu, ternyata Anwar juga dianggap sebagai hakim melanggar etik dan konflik kepentingan yang paling banyak. Oleh sebab itu, perlu adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan putusan tersebut. 

Alasan Muncul Upaya MKMK Batalkan Putusan MK

Upaya gugatan pembatalan putusan oleh MK diajukan langsung oleh Zainal Arifin Mochtar dan Denny Indrayana selaku pakar hukum tata negara. Adapun upaya tersebut tidak serta merta, namun melalui pengajuan uji formil terlebih dahulu.

Uji formil merupakan sebuah pengujian yang dilakukan terhadap proses pembentukan UU dan lainnya yang tidak termasuk ke dalam uji materiil. Adanya uji ini akan mengungkapkan kejanggalan yang terjadi pada putusan MK yang terbaru terkait batas usia capres cawapres.

Pada saat dilakukannya sidang pun sudah muncul kejanggalan yang diungkapkan oleh dua hakim konstitusi. Dimana, hakim bernama Arief Hidayat dan Saldi Isra memiliki perbedaan pendapat terhadap putusan MK.

Baca Juga:  Jelang Debat Cawapres 2024, Intip Program Kerja 3 Paslon Soal Ekonomi

Arief mengungkapkan bahwa ada keganjilan pada 5 perkara terkait batas usia minimal dari capres dan cawapres. Salah satunya yaitu adanya penjadwalan sidang yang lama serta adanya penundaan. Hal tersebut mampu menunda suatu keadilan.

Keganjilan lainnya pun bisa dilihat dari keterlibatan Anwar Usman dalam pengabulan suatu perkara. Padahal, 3 perkara sebelumnya Anwar tidak hadir dan terlibat dalam rapat pengambilan keputusan. 

Apakah Pihak MKMK Bisa Menggagalkan Putusan MK?

Banyak orang yang bertanya apakah bisa MKMK batalkan putusan MK? berdasarkan penuturan Palguna selaku mantan hakim konstitusi menegaskan bahwa tidak bisa menggagalkan putusan MK tersebut.

MKMK hanya berwenang untuk mengurusi bagian pelanggaran pedoman perilaku hakim dan etik saja. Artinya bahwa batasan kewenangan MKMK hanya pada pemberian sanksi etik jika ada hakim konstitusi yang melanggar.

Apabila putusan MK terkait batasan umur capres dan cawapres tersebut terbukti melanggar etik dan ada bukti kuat, maka bisa jadi MKMK menggagalkan putusan tersebut. Tentu bukan hal yang mudah untuk memutuskannya. 

Namun, perlu diingat bahwa putusan dari MK itu bersifat mengikat dan memiliki hukum yang tetap sejak diucapkan saat sidang. Oleh sebab itu, seperti apapun putusan yang telah ditetapkan harus diterima dengan lapang dada. 

Penutup 

Upaya MKMK batalkan putusan MK masih belum mendapatkan titik temu hingga sekarang. Padahal penetapan capres dan cawapres pun tinggal menunggu hari saja. Pakar hukum pun mendesak MKMK untuk melakukan sidang kilat terhadap putusan MK tersebut. Semoga informasi Ketik Media bermanfaat.