Berita  

Miris! Ustadz di Makassar Menjadi Korban Penganiayaan oleh Orang Tak Dikenal

penganiayaan

Makassar – Nasib malang menimpa seorang ustaz berusia 57 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria yang bernama lengkap bernama Jabal Nur ini mengalami luka lebam setelah dikeroyok dan disekap sekitar 30 orang tidak dikenal (OTK). Polisi menduga kasus penganiayaan ini dipicu permasalahan utang piutang antara korban dengan pelaku.

Peristiwa ini sendiri terjadi di rumah korban, Jalan Mapala, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (5/6) sekitar 21.00 Wita. Kasus ini sedang diusut oleh Dirkrimum Polda Sulsel.

“(Kasus pengeroyokan dan penyekapan) Dilatarbelakangi masalah utang piutang,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada Ketikmedia, Minggu (9/6/2024).

Didik mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polda Sulsel pada Kamis (6/6). Ia mengaku penyidik sudah mengantongi identitas salah satu pelaku yang merupakan kenalan korban.

“Terlapor inisial N sudah saling kenal dengan pelapor,” bebernya..

Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh peran pelaku N saat pengeroyokan terjadi di lokasi. Apalagi kasus ini melibatkan sejumlah pelaku lain yang belum diketahui sama sekali identitasnya.

“Terlapor N dan kawan-kawan,” tambah Didik.

Didik melanjutkan, perkara ini masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian tengah mencari keberadaan pelaku termasuk terlapor N.

“(Terduga pelaku) masih dalam penyelidikan,” lanjut Didik.

Sementara itu, kuasa hukum Jabal Nur, Wawan Nur Rewa menjelaskan, insiden ini bermula ketika korban berada di rumah bersama ibunya. Tiba-tiba korban didatangi oleh dua OTK yang masuk ke rumahnya.

“OTK datang dari arah depan, 2 orang dulu masuk. Kemudian, (korban) tanya ke OTK, ‘Kamu siapa? Apa maksudmu?’,” kata Wawan memberikan keterangan, Sabtu (8/6).

Di luar perkiraan, rumah korban dilempari hingga kacanya pecah. Pelaku pelemparan diduga telah menunggu di luar kediaman Jabal Nur.

Baca Juga:  Sopir Pikap dan 2 Anaknya Terjepit Usai Tabrak Truk di Jeneponto

“Tidak lama (kemudian), ada bunyi pecahan kaca, lemparan dari luar ke dalam,” ujarnya.

Wawan menuturkan, pelaku lain kemudian datang menghajar korban. Jabal Nur dipukul berkali-kali hingga tergeletak.

“Tiba-tiba segerombolan orang masuk, disekap lah (korban) kemudian dihajar, babak belur, ditaruh ke lantai,” ucapnya.

Ibu Korban Juga Mengalami Penganiayaan

Wawan menyebut ibu korban juga menjadi korban penganiayaan. Ia mengaku ibu Jabal Nur ditinju oleh pelaku di dalam rumah.

“Ibunya yang lihat (korban dihajar) juga dibogem, ditinju,” lanjut Wawan.

Setelah korban tidak berdaya, Jabal Nur tiba-tiba dibawa keluar rumah. Korban yang luka-luka disekap di dalam mobil pelaku.

“Ada lebam di kepala. Kemudian (korban) dibawa ke mobil (OTK),” ungkapnya.

Wawan tidak merinci peristiwa yang terjadi selanjutnya saat penyekapan itu. Namun Wawan mengaku para pelaku berjumlah 30 orang yang datang mengendarai tiga mobil.

“Kurang lebih (30 orang). Korban dibawa naik ke mobil hitam, di depannya ada mobil berwarna silver, terus ada lagi 1 mobil,” ujarnya.

Dia berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Wawan mengaku sudah melaporkan insiden ini ke Polda Sulsel.

“6 Juni (melapor) ke Polda Sulsel. Sudah ada LP-nya,” pungkasnya.

Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan

Lalu apa ganjaran atau hukuman yang akan diterima oleh penganiaya jika terbukti melakukan kesalahan? Berikut kami sudah merangkumnya dengan mengambil referensi dari pasal yang telah ditetapkan oleh hukum di Indonesia.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran, Proyek Stadion Sudiang Makassar Batal