Bikin geleng-geleng kepala, reaksi ini tepat kita tujukan kepada seorang pria yang bernama Asmar asal Parepare. Bagaimana tidak, ia yang diketahui sebagai mantan anggota polisi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berubah 180 derajat menjadi bandar narkoba. Asmar alias AS kini telah ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Asmar berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Sosial, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, Parepare pada Selasa (21/5). Selain Asmar, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial MU.
“Benar ada penangkapan yang kami lakukan, kita tidak terlalu share karena masih mau dikembangkan,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa kepada Ketikmedia, Kamis (23/5/2024).
Menurut AKBP Fajri, sejak awal Asmar sudah menjadi target penyelidikan usai dicurigai kerap bolak-balik menjemput barang haram narkoba di Tarakan, Kalimantan Utara.
“Sabu yang diperkirakan dari informan ada sekitar 2 Kg. Itu raib, apakah dibuang, tapi sepertinya dibuang saat akan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
“Kami hanya dapat barang bukti 2 saset besar, yang 1 saset terdapat sisa narkotika jenis sabu, beserta pipet besar yang digunakan sebagai sendok sabu,” lanjutnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku MU, ia hanya datang untuk mengonsumsi sabu. Mengingat sabu tersebut disimpan di rumah milik Asmar.
“Hasil interogasi terhadap MU ia datang ke rumah AS untuk menggunakan sabu,” bebernya.
Asmar Jadi Sasaran TO
AKBP Fajri mengungkapkan selama ini Asmar menjadi target operasi atau TO karena dicurigai kuat sebagai bandar besar di Sulsel.
Mirisnya lagi, pelaku juga terdeteksi sebagai mantan anggota polisi. Ia diberhentikan juga karena terlibat kasus narkoba.
“Pelaku (AS) itu bandar. Dia dipecat dari kepolisian karena kasus serupa juga (narkoba). Kemudian dia masih bebas bersyarat info yang kami dapat,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku mencurigai Asmar merupakan jaringan bandar besar dari luar Sulawesi. Namun Fajri tidak mendetailkan dengan alasan masih dalam proses pengembangan kasus.
“Sudah lama jadi target. Karena berdasarkan informasi ini jaringan besar luar Sulawesi. Kami tidak sebut karena kami mau coba pancing dari pemasoknya,” katanya.
Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum Kepolisian
Asmar bukanlah pelaku pertama yang menjadi oknum polisi dengan keterlibatan di bidang narkoba. Sebelumnya kita juga sudah sering mendengar peredaran narkoba di Indonesia turut melibatkan oknum kepolisian. Bahkan sekelas Polda juga ikut bagian dalam bisnis haram ini, contohnya kasus Irjen Teddy Minahasa.
Beliau adalah mantan Kapolda Sumatera Barat yang beberapa waktu lalu dipecat secara tidak terhormat dari Polri. Teddy sendiri diketahui ikut dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 5 kg. Adapun 1,7 kg diedarkan ke Kampung Bahari, sementara sisanya 3,3 kg berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Imbas dari kasus ini, Teddy mendapat hukuman yang setimpal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Setelah mendapat vonis hukuman seumur hidup dari Majelis Hakim, Teddy juga harus menerima sanksi etik dari Polri. Melalui sidang etik, Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa, pada Selasa (30/5/2023).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023). Polri juga memberi sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.