Berapa lama masa kerja PPPK? Apakah ada peraturan baru mengenai mereka yang bersatus pegawai kontrak?
Hingga hari ini, terdapat hampir 500 ribu aparatur sipil negara berstatus P3K. Jumlah tersebut setara dengan 11% total ASN di seluruh Indonesia. Meski tak sedikit, namun peraturan ketenagakerjaan mengenai PPPK masih belum benar-benar tuntas.
Ada kalanya, pemerintah menerbitkan aturan yang menguntungkan nasib P3K, namun tak jarang pula aturan tersebut justru bersifat merugikan. Salah satu aturan PPPK yang akhir-akhir ini menyita perhatian adalah tentang masa kerja pegawai tersebut.
Apakah betul masa kerja PPPK diperpendek? Atau mereka kini bisa terus mengabdi pada negara hingga batas usia pensiun (BUP) 60 tahun? Di artikel ini, Ketik Media akan mengulas secara tuntas isu tersebut.
Sistem P3K dan Asal-usulnya
Eksistensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa ditelusuri kurang lebih satu dekade yang lalu. Pemerintah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai mengatur sistem kepegawaian ini yang sebelumnya tidak ada.
Terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah mengadakan status kepegawaian ini. Selain untuk membantu mengangkat status pegawai honorer dan tidak tetap, pemerintah juga ingin mendapatkan lebih banyak tenaga kerja profesional yang tak bisa tersedia di kalangan PNS.
Sejak undang-undang tersebut terbit, pemerintah terus merumuskan berbagai peraturan turunan hingga penggantinya. Pada tahun 2023, secara resmi Presiden Joko Widodo mengganti UU ASN ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu poin pembeda antara kedua aturan tersebut adalah nasib PPPK yang semakin diakui. Hingga kini, penyetaraan PNS dan P3K juga terus diusulkan termasuk terkait dengan masa kerja dan sistem pensiunnya.
Berapa Lama Masa Kerja PPPK?
Ketetapan mengenai masa kerja P3K merujuk pada UU No 20 tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, minimal masa kerja P3K adalah 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Peraturan ini berubah dari aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa kontrak P3K berlaku dalam kurun waktu minimal 5 tahun.
Rinciannya, berikut peraturan mengenai sistem P3K terbaru:
- Masa kerja minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun.
- Perpanjangan kontrak PPPK hingga usia pensiun.
- Perpanjangan kontrak menurut syarat tertentu.
- Batas usia pensiun PPPK hingga 58 tahun untuk jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana.
- Batas usia pensiun P3K hinga 60 tahun untuk JPT utama, madya, dan pratama.
- Khusus untuk jabatan fungsional seperti guru dan nakes, batas pensiun mengikuti UU yang berlaku.
Usulan Baru Masa Kerja PPPK
Berbagai aturan yang mempengaruhi nasib PPPK terus mengundang diskusi publik. Pada tahun 2024, muncul usulan untuk mengubah masa kerja P3K dari maksimal 5 tahun hingga usia pensiun.
Salah satu yang menyuarakan usulan tersebut adalah Direktur Jenderal GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), Nunuk Suryani. Perpanjangan pegawai kontrak menurut usulan tersebut akan berlaku secara otomatis. Bila pegawai P3K tidak melanggar persyaratan selama bekerja, kontraknya tak akan hangus.
Usulan ini mendapatkan respon baik dari berbagai pihak. Ketua ASN PPPK Riau, Eko Wibowo, menyebut bahwa saran tersebut sangat masuk akal sebab untuk menghasilkan tenaga pendidik berkualitas membutuhkan proses panjang. Masa kerja guru P3K yang terbatas hingga 5 tahun hanya akan membuat konsentrasi tenaga pendidik berkurang sehingga tak fokus mengajar.
Perbandingan Masa Kerja PPPK dan PNS
Bagaimana perbandingan antara masa kerja P3K dengan PNS? ASN dengan status PNS bekerja hingga usia pensiun tanpa harus melakukan perpanjangan kontrak. Batas usia pensiun PNS sendiri beragam tergantung institusi tempat pegawai tersebut bekerja.
Contoh, untuk PNS guru dan perawat, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Sementara batas usia pensiun dosen dan ahli peneliti utama adalah 65 dan 70 tahun.
Tips Memperpanjang Masa Kerja PPPK
Perpanjangan masa kontrak PPPK mengikuti sistem penilaian kinerja. Hal-hal yang mempengaruhi sistem penilaian kerja pegawai kontrak sendiri adalah:
- Performa atau pencapaian kinerja.
- Kompetensi pegawai
- Kebutuhan instansi atas pegawai PPPK yang telah memperoleh persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan poin ketiga, pemutusan kontrak masa kerja P3K memang tak selalu karena performa kerja yang turun. Apabila suatu institusi sudah mendapatkan ASN PNS atau tak lagi memerlukan pegawai pada jabatan tertentu, perpanjangan masa kontrak PPPK tidak akan berlaku.
Pesangon dan Batas Usia Pensiun PPPK
Selain masa kerja PPPK yang hingga kini masih bermasalah, isu tentang uang pesangon bagi pegawai dengan status tersebut juga terus dipertanyakan. Hingga saat ini, ASN P3K memang tidak memperoleh uang pensiun.
Pemerintah sendiri sebetulnya sedang menggodok skema pensiunan bagi PPPK. Meski berbeda dengan skema pensiunan untuk PNS, namun pemerintah menyebut bahwa P3K akan mendapatkan manfaat atas usulan itu.
Berdasarkan LKPP 2022, pegawai P3K akan memperoleh uang pesangon dari define benefit atau defined contribution. Tiap pegawai akan “iuran” per bulan untuk kemudian bisa diambil saat sudah memasuki batas usia pensiun PPPK.
Aturan tersebut belum final dan beberapa pihak telah menyuarakan ketidaksetujuannya. Banyak pegawai P3K yang menginginkan kesetaraan penerimaan uang pensiun dengan PNS, sebagaimana pada isu masa kerja PPPK.