Ketikmedia, Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti dari 2 kurir narkoba berupa sabu seberat 1,4 kilogram.
Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka. Keduanya yang berinisial S dan MR berperan sebagai kurir narkoba. Mereka mengalami penangkapan di wilayah Makassar dalam sebuah operasi yang dilakukan pada awal Desember 2024.
Pemusnahan Sabu dari 2 Kurir Narkoba
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana memberikan keterangan pada Kamis (27/2). Ia menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Polisi sudah memastikan bahwa barang bukti tidak mereka butuhkan lagi dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Dengan langkah ini, kepolisian ingin memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak akan beredar kembali di masyarakat.
“Pemusnahan ini Polisi lakukan terhadap barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram. Ini melalui penyitaan dari dua tersangka yang kini telah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Arya Perdana.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula Mapolrestabes Makassar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (26/2).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dimusnahkan menggunakan metode yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan dari instansi terkait turut hadir. Mereka menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Menurut Kombes Arya, barang bukti narkotika ini mereka sita dalam sebuah operasi. Operasi ini berlangsung pada 2 Desember 2024 di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan sindikat internasional.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Awalnya Polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam. Setelah itu, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap S dan MR. Saat itu keduanya tengah membawa paket sabu dalam jumlah besar.
Pemusnahan Merupakan Bentuk Komitmen dalam Memberantas Peredaran Narkotika
Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya sekadar prosedur hukum. Ini juga merupakan bentuk komitmen kuat dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Makassar. Pemusnahan ini adalah bukti nyata dari keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Langkah ini harapannya dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Arya juga berharap bahwa langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Caranya dengan melaporkan apabila menemukan indikasi adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Jangan takut untuk melapor jika mengetahui adanya transaksi atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” imbuhnya.
Penangkapan Tersangka S dan MR
Sebagai informasi, kedua tersangka, S dan MR, ditangkap dalam sebuah operasi yang berlangsung di Jalan Hertasning, Makassar, pada Senin (2/12/2024).
Mereka diketahui merupakan kurir narkoba yang membawa sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional, tepatnya dari China.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Dalam proses hukumnya, S dan MR terjerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur tentang larangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan sanksi berat bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengedar, kurir, maupun produsen.
Berdasarkan aturan tersebut, kedua tersangka berpotensi mendapat hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang mereka bawa cukup besar.
Upaya pemberantasan narkoba memang menjadi salah satu prioritas utama kepolisian di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Makassar.
Kota ini terkenal sebagai salah satu daerah yang menjadi jalur transit bagi peredaran narkotika, baik dari dalam maupun luar negeri.
Oleh karena itu, kepolisian terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Sosialisasi dan Edukasi dari Kepolisian
Tak hanya melakukan penindakan, pihak kepolisian juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda, tentang bahaya narkoba dan dampak buruknya bagi kehidupan.
Edukasi ini berlangsung melalui berbagai program, baik di sekolah, kampus, maupun komunitas masyarakat, dengan harapan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat harapannya semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kepolisian pun menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika yang berusaha masuk ke wilayah Makassar dan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus memantau dan menindak setiap jaringan narkotika yang mencoba beroperasi di wilayah kami. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Arya.
Apa yang pemerintah lakukan merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba. Terlebih lagi, pemusnahan barang bukti dari kedua kurir narkoba bisa memberikan efek jera.