Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di Takalar, 6 Orang Jadi Tersangka

komplotan pencuri di Takalar

Ketikmedia.com – Unit Reskrim Polres Takalar berhasil meringkus komplotan pencuri di Takalar yang bertanggung jawab atas berbagai kasus kriminal selama bulan Juni 2024. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Keenam orang tersebut terbukti telah melakukan berbagai tindak pencurian di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pembobolan rumah dan toko. Masyarakat Takalar pun merasa resah dengan adanya kehadiran mereka.

Polisi Ringkus 6 Orang Tersangka Secara Bertahap 

Di sepanjang bulan Juni 2024, kasus pencurian di Takalar semakin meningkat karena kehadiran komplotan pencuri yang meresahkan. Komplotan pencuri di Takalar ini beraksi di malam hari ketika pemilik rumah, toko, maupun kendaraan sedang tertidur pulas. 

Polisi pun berhasil meringkus 6 orang tersangka pencurian di Kabupaten Takalar tidak lama setelah menerima keluhan dan laporan dari masyarakat. Hampir semua tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun.

Kronologi penangkapan komplotan pencuri di Takalar ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap seorang wanita berinisial RH (20). Hal ini karena RH menggunakan sepeda motor trail yang dicurigai sebagai barang curian dan tak memiliki plat nomor yang sesuai.

Polisi pun melakukan interogasi yang mendalam kepada RH mengenai kasus pencurian di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Hasilnya, RH pun memberikan informasi kepada polisi mengenai siapa rekan yang memberikan motor tersebut kepadanya.

Berdasarkan keterangan dari RH, polisi pun langsung melakukan penyidikan dan operasi penangkapan. Unit Reskrim Polres Takalar melakukan operasi ini secara beruntun dan mulai menangkap keenam tersangka kasus pencurian tersebut satu per satu. 

Baca Juga:  Berapa Biaya Kelebihan Bagasi Lion Air Per Kilo? Ini Aturannya!

KDN (15) adalah tersangka pertama yang ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Sanrobone. Polisi pun meringkus Saipul (19) di Kecamatan Mangarabombang setelah mendapatkan informasi lebih jauh dari KDN setelah melalui semua proses interogasi.

Polisi ringkus komplotan pencuri di Takalar lain, yaitu AAN (16), ADS (17), dan HWY (15) di Kecamatan Pattalassang. Tersangka terakhir adalah RFD (15) yang berasal dari kabupaten yang lainnya, yaitu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Total Kerugian Akibat Pencurian Capai Puluhan Juta

Kepala Bagian Operasional Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir Ershi memberikan keterangan tentang kasus pencurian yang melibatkan 6 orang tersangka di Takalar. Berdasarkan keterangannya, para tersangka telah mengakui semua kejahatan yang dituduhkan.

“Mereka sudah mengakui kejahatannya dengan modus membobol toko dan mencuri motor di malam hari,” jelas Iptu Chaidir Ershi. 

Total kerugian akibat kasus pencurian ini cukup besar, yaitu hingga mencapai puluhan juta rupiah. Rinciannya adalah motor dan helm (Rp55 juta), pembobolan toko senilai (Rp2,5 juta), pembobolan warkop (Rp5 juta), dan pencurian di toko (Rp60.000).

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti, termasuk motor trail, ponsel, dan dua helm berwarna hitam. Ada juga barang bukti berupa rokok, uang tunai, dan juga minuman yang masih tersisa. Semua barang bukti tersebut sudah berada di Polres Takalar.

Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan semua barang bukti yang kini sudah diamankan. Totalnya, mereka melakukan tindak kejahatan pencurian di empat lokasi yang berbeda dan mereka telah mengakui semuanya. 

Setelah penyidikan selesai, Iptu Chaidir Ershi pun sudah memastikan jika pihak kepolisian akan memberikan hukuman yang setimpal kepada komplotan pencuri di Takalar. Sehingga, keenam tersangka akan mendekam di sel tahanan sesuai masa hukuman.

Baca Juga:  Pelari Makassar Half Marathon Meninggal Saat Berkompetisi