Baru-baru ini, muncul berita mengenai seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang diduga terlibat dalam penggunaan narkotika.
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya foto seorang komisioner KPU bernama Hary Dzulfikar yang terlihat sedang mengisap sabu di ruang kerjanya. Foto tersebut diunggah di sebuah grup Facebook dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Keterangan Resmi BNN Terkait Kasus Komisioner KPU Palopo
Menanggapi hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo pada Senin (14/10/2024) menyatakan bahwa mereka akan melakukan pendalaman terkait kebenaran dari foto tersebut.
Kepala BNN Palopo, AKBP Herman, menyatakan melalui WhatsApp bahwa pihaknya sudah menyelidiki lebih lanjut informasi yang diterima. Herman menjelaskan kalau ia sudah melakukan tes urine memakai parameter 7 ke yang bersangkutan dan hasilnya negatif.
“Kami sudah melakukan tes urine secara profesional memakai parameter 7. Hasilnya negatif dan semua hal terkait hasil ini bisa Kami pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kalau sudah melakukan pemeriksaan ke ruangan yang bersangkutan dan mengonfirmasi apakah bentuknya sama dengan ruangan dalam foto. Ternyata kedua ruangan memang berbeda antara satu dengan yang lain.
“Kami juga sudah memeriksa ruangan yang bersangkutan dan mengonfirmasi apakah sama dengan ruangan di foto. Ternyata hasilnya memang beda,” lanjut Herman.
Hary Melapor ke Polda Sulsel
Hary sang komisioner KPU Palopo yang merasa menjadi korban dan mendapat fitnah dari kejadian ini memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Sulsel. Terlebih lagi berita tentang ini sudah tersebar luas ke sosial media.
Hary menegaskan kalau keputusan ini ia pilih setelah melakukan konsultasi ke beberapa tokoh. “Saya memutuskan untuk melakukan pelaporan ke Polda Sulsel dalam bentuk laporan ITE karena kejadian ini sudah mencederai nama baik saya,” ujar Hary.
Hary juga memaparkan kalau apa yang muncul di sosial media bukanlah dirinya dan itu semua merupakan rekayasa atau editan untuk menjatuhkannya.
“Itu bukan saja dan itu editan, jadi saya ambil langkah hukum dengan melaporkan akun FB oknum yang menyebarkannya ke Polda Sulsel terkait UU ITE. Saya juga melaporkan beberapa media yang menyebarkan informasi tersebut,” ujar Hary.
Jika Memang Hoaks, Ini Hukuman untuk Pelaku
Jika informasi tentang komisioner KPU Palopo ini terbukti hoaks, penyebarannya dapat terkena hukum UU ITE di Indonesia. Pelaku penyebaran hoaks sendiri dapat terkena Pasal 28 ayat 1.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen di transaksi elektronik dapat terkena pidana.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, jika penyebaran hoaks menyebabkan fitnah atau pencemaran nama baik, pelaku juga dapat terkena Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
Penyebaran hoaks juga bisa melanggar KUHP, misalnya Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Di sini, pelaku bisa menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun untuk fitnah.
Walaupun masih belum pasti apakah berita ini benar-benar palsu atau asli, penting untuk menunggu bagaimana informasi akhir dari beritanya. Sebenarnya kondisi terbaru memperlihatkan kalau Hary menjadi korban di kejadian ini.
Tetapi bukan tidak mungkin kasus komisioner KPU Palopo ini akan berbalik apabila bukti-bukti semakin bermunculan saat pemeriksaan oleh Polda berjalan.