Berita  

Komisioner KPID Sulsel Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

komisioner kpid sulsel

Pj Gubernur Sulsel yaitu Zudan Arif Fakrullah secara resmi melantik Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) untuk periode 2024-2027. Ada tujuh orang yang mengikuti proses pelantikan dan bertanggung jawab hingga tiga tahun ke depan.

Pelantikan sendiri berlangsung di kantor Gubernur Sulawesi Selatan tepatnya di ruang rapat pimpinan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo pada pukul 16.20 WITA hari Rabu (9/10/2024). 

Pelantikan 7 Komisioner KPID Sulsel

Beberapa sosok penting menghadiri pelantikan dari tujuh komisioner KPID Sulsel ini. Beberapa sosok yang terlihat seperti Forkopimda, beberapa pejabat Pemprov Sulawesi Selatan, dan beberapa instansi terkait.

Acara sendiri diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan dilanjutkan oleh pembacaan Surat Keputusan (SK). Surat Keputusan tersebut berisi pemberhentian komisioner KPID untuk masa jabatan 2020-2023 dan pengangkatan untuk masa jabatan 2024-2027.

Tujuh sosok yang mendapatkan mandat untuk menjadi komisioner KPID Sulsel antara lain Ahmad Kaimuddin Ombe, Abdi Rahmat, Poppy Trisnawati, Nasruddin, Hamka, Marselius Gusti Palumpum, dan Irwan Ade Saputra.

Zudan selaku Pj Gubernur Sulsel menjelaskan “Pelantikan ini secara resmi dilakukan untuk saudara-saudara sebagai Komisioner KPID Sulsel. Ini berjalan dengan berdasarkan pada keputusan Gubernur Sulsel nomor 1167 tahun 2024 tentang pemberhentian masa jabatan 2020-2023 dan pelantikan untuk masa jabatan 2024-2027”.

Pelantikan Sudah Sesuai Aturan yang Ditetapkan

Zudan juga menegaskan kalau pelantikan ini sudah melewati prosedur yang ditetapkan. Ia menegaskan kalau agenda ini sudah direncanakan sejak lama dan melewati tahap-tahap yang seharusnya.

Baca Juga:  Viral! Kantor Pj Walikota Parepare Digeledah Polda, Ada Apa?

Nama-nama yang dilantik sendiri bukan sepenuhnya berdasarkan perencanaan yang ia miliki. Nama-nama tersebut merupakan usulan yang keluar dari DPRD Sulsel.

“Saya mengikuti aturan saja. Kalau KPID itu sebenarnya yang merekomendasikan adalah DPRD. Jadi Gubernur hanya memberikan bantuan yang bersifat administratif sesuai aturan KPI” ujar Zudan pada Rabu (9/10).

Fungsi dari Komisioner KPID Sulsel

Komisioner KPID Sulsel sendiri memiliki banyak fungsi yang sangat berguna untuk perkembangan daerah. Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa fungsi utama yang membuat keberadaannya sangat vital.

1. Pengawasan Konten Penyiaran

Salah satu tugas utama KPID Sulsel adalah memastikan bahwa konten siaran yang tayang oleh televisi dan radio di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Komisioner KPID bertanggung jawab untuk memonitor program-program yang ada agar tidak melanggar etika penyiaran, norma sosial, atau hukum. 

2. Pemberian Rekomendasi Izin Siaran

Komisioner KPID memiliki peran penting dalam proses perizinan lembaga penyiaran, terutama dalam memberikan rekomendasi kelayakan izin siaran. Mereka menilai apakah lembaga penyiaran tersebut memenuhi syarat dari segi teknis, program siaran, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Proses ini melibatkan analisis mendalam terhadap konten siaran yang ada pada rencana lembaga penyiaran baru atau yang memperbarui izin mereka. Penilaian ini tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga kualitas dan dampak program siaran terhadap masyarakat luas. 

3. Perlindungan Masyarakat

Fungsi komisioner KPID lainnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat Sulsel terhadap konten penyiaran yang merugikan. Ini termasuk tindakan proaktif dalam mengidentifikasi dan menangani siaran yang berpotensi menimbulkan keresahan atau dampak negatif. 

Contohnya seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), ujaran kebencian, propaganda politik yang tidak sehat, atau konten yang tidak pantas untuk khalayak umum. 

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Terapkan Bayar Retribusi Sampah Pakai QRIS

4. Mediator Sengketa

Selain tugas pengawasan dan perlindungan, KPID juga berperan sebagai mediator dalam sengketa yang melibatkan lembaga penyiaran. Misalnya, jika ada masyarakat atau kelompok tertentu yang merasa mendapatkan dampak negatif oleh konten siaran, mereka dapat mengajukan pengaduan ke KPID. 

Komisioner kemudian akan meneliti kasus tersebut, mengundang pihak-pihak terkait, dan berusaha mencari solusi yang adil. Fungsi mediasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial media penyiaran. 

Menarik untuk melihat keberjalanan para komisioner selama 3 tahun ke depan. Banyak pihak berharap pelantikan komisioner KPID Sulsel ini bisa memberikan dampak positif untuk kemajuan daerah dan nasional.