Berita  

KJMU Adalah: Kenali Pengertian dan Fakta-Faktanya

kjmu adalah

Sejak hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, perbincangan tentang KJMU yang dicabut mulai ramai di media sosial. Hal ini pun mengundang rasa penasaran dari warganet tentang KJMU adalah apa dan bagaimana fakta-fakta kasusnya hingga viral seperti sekarang. 

Ternyata, singkatan KJMU adalah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, dan dari namanya saja sudah terlihat jika ini adalah bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa di Jakarta. Ini adalah program bantuan dari Pemprov DKI di masa pemerintahan Ahok dan Anies.

Pemerintah DKI Jakarta Mencabut KUKU Secara Sepihak, Mahasiswa Pun Terancam Putus Kuliah

Dalam beberapa hari terakhir, ada banyak mahasiswa yang melaporkan bahwa dana bantuan beasiswa yang mereka terima dari KJMU dicabut paksa oleh Pemprov DKI Jakarta. Banyak dari mereka yang merana karena terancam tidak bisa melanjutkan kuliah.

Masalahnya, pencabutan hak mereka ini dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan tim disinyalir menjadi orang di balik kebijakan tidak masuk akal yang jelas sangat merugikan mahasiswa penerima KJMU. 

Padahal, bagi kebanyakan mahasiswa penerima beasiswa, KJMU adalah harapan satu-satunya agar mereka bisa tetap mengenyam ilmu di perguruan tinggi. Hal ini karena biaya kuliah tanpa beasiswa itu sangat tinggi dan mereka tidak akan bisa membayarnya.

Topan atau admin yang ada di balik akun Twitter (X) @timpenguinnas membuka sesi curhat untuk mahasiswa terdampak pencabutan KJMU. Ada banyak DM yang masuk dan mengeluhkan kondisi mereka yang terancam harus keluar dari perguruan tinggi.

“Aku nekat kuliah gara-gara ada KJMU, tapi sekarang bingung harus gimana soalnya KJMU tiba-tiba di-cut. Sekarang gak tau harus bayar gimana, sedangkan aku kuliah di luar kota. Gak cuma buat UKT, aku juga harus bayar kos dan makan.” ungkap salah satu mahasiswa.

Baca Juga:  10 Nilai Plus Kursus TOEFL ITP yang Jarang Diketahui Orang!

“Kami cuma ingin tahu kenapa kami dinyatakan tidak layak, tapi gak ada satupun pihak-pihak terkait yang ikut bersuara. Malah kami yang harus angkat koper sana-sani, dari kelurahan ke dinas sosial, mereka bilang cuma input data,” ucap yang lain. 

KJMU Dulu vs KJMU Sekarang

Pada dasarnya, KJMU adalah bantuan beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2016 di era Ahok. Saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2019, dana bantuan dan universitas partner KJMU meningkat.

Totalnya, ada sekitar 16.000 mahasiswa dengan KTP DKI Jakarta yang berasal dari keluarga dengan finansial kurang mampu. Bukan hanya dari keluarga miskin saja, namun juga mereka dari keluarga rentan miskin dan juga masyarakat menengah ke bawah. 

Di setiap semesternya, mereka akan mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp9 juta per semester. Dana tersebut bisa digunakan untuk dana pribadi, makan, buku, kosan, dan berbagai dana lain yang mahasiswa butuhkan untuk kebutuhan kuliah.

KJMU adalah dana bantuan yang tidak hanya diberikan untuk mahasiswa yang berkuliah di kampus negeri saja, namun juga di kampus swasta. Hanya saja, kini ada ribuan mahasiswa yang terancam tidak mendapatkan dana bantuan beasiswa itu lagi.

Hal ini karena kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan jajarannya yang memperketat syarat penerima KJMU. Kini, penerima KJMU adalah hanya orang yang termasuk ke desimal 1-4 saja yang bisa menerima dana bantuan beasiswa yang satu ini.

Sayangnya, penerapannya kurang tepat karena ternyata masih banyak mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yang haknya tercabut. Bahkan, kebanyakan dari mereka tidak pernah merasa ada orang Pemprov yang melakukan survey.

Baca Juga:  Cara Cek Bantuan PIP 2024 Program Indonesia Pintar

Syarat untuk Menerima KJMU

Secara garis besar, memang tidak semua mahasiswa yang tinggal di DKI berhak menerima KJMU. Hanya mereka yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta serta sudah terdaftar sebagai warga binaan di Dinas Sosial saja yang memiliki hak untuk menerimanya.

Selain itu, persyaratan penerima yang lain adalah tidak pernah menerima bantuan dana pendidikan lain yang masih berasal dari APBD atau APBN. Jika dana tersebut berasal dari pihak swasta, maka mahasiswa tersebut masih bisa menerima beasiswanya.

Setidaknya, ada dana sebesar Rp1,5 juta per bulan yang bisa mahasiswa berikan untuk UKT dan kebutuhan kuliah mereka yang lain. Hanya saja, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menyampaikan bahwa bantuan ini tidak bisa diberikan terus-terusan.

Agar bisa tepat sasaran, Purwosusilo menegaskan bahwa hanya mahasiswa yang berasal dari Desil 1-4 saja yang tetap berhak mendapatkan bantuan ini. Tingkat desil tersebut yaitu dari keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan juga rentan miskin.

Jadi, karena KJMU adalah dana bantuan untuk keempat desil tersebut, mahasiswa dari desil 5-10 tidak akan mendapatkannya lagi. Purwosusilo berharap jika masyarakat bisa memahami aturan dan ketentuan baru tentang carut marut penerima dana bantuan ini.