Ketua MK bohong soal alasan mangkir rapat yang dijadwalkan untuk membahas batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada pelaksanaan Pemilu 2024. Rapat ini berkaitan dengan gugatan Partai Garuda, PSI, dan beberapa kepala daerah di Indonesia.
Mengenai alasan mangkirnya Ketua MK Anwar Usman, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie buka suara. Sebab, ada dua versi berbeda mengenai alasan mengapa Ketua MK tak ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) putusan 3 perkara.
“Ada dua versi berbeda, berarti ada satu yang benar dan satu yang tidak benar,” ungkap Jimly ketika menjelaskan tentang alasan Ketua MK mangkir rapat.
Kronologi Mangkirnya Ketua MK di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Putusan Tiga Perkara
Persoalan tentang Ketua MK bohong ini diawali dengan ketidak hadiran Anwar Usman pada rapat tanggal 19 September 2023. Pada saat itu, hanya ada 8 hakim konstitusi saja yang mengikuti rapat. Satu hakim konstitusi yang lain, Anwar Usman, tidak hadir.
Karena Anwar Usman yang berperan sebagai Ketua MK tidak hadir, maka Wakil Ketua MK Saldi Isra menggantikannya untuk memimpin rapat. Di hari yang sama, hakim konstitusi Arief Hidayat bertanya tentang alasan Ketua MK tidak ikut rapat kali ini.
“Wakil ketua pada saat itu menyampaikan bahwa ketua tidak bisa hadir untuk menghindari adanya potensi akan konflik kepentingan,” jelas Arief dalam sidang 16 Oktober 2023.
Alasan tersebut sebenarnya sangat masuk akal, sebab Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan objek bahasan dalam rapat adalah Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan dari Anwar Usman.
“Isu yang dibahas dalam RPH adalah batasan umur, sedangkan di saat yang sama kerabat ketua berpotensi untuk menjadi cawapres, sehingga ketua memilih untuk tidak ikut rapat yang membahas perkara ini,” jelas Arief.
Dalam sidang tanggal 16 Oktober tersebut, Arief juga telah menyampaikan pendapat berbeda mengenai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal itu terjadi hampir sebulan setelah putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 di tanggal 19 September 2023.
Alasan Ketua MK Mangkir Rapat Tiga Perkara Berubah
Di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berikutnya, Arief Hidayat menyampaikan alasan yang berbeda soal ketidakhadiran Ketua MK dalam rapat. Arief berkata bahwa alasan Ketua MK tidak ikut memutus tiga perkara adalah karena alasan kesehatan.
Karena ada dua alasan yang berbeda, Ketua MK bohong tentang salah satu alasannya. Jadi, apakah alasannya tidak ikut memutus tiga perkara adalah karena kesehatan atau untuk menghindari potensi konflik kepentingan karena ada hubungan kekerabatan?
Hingga saat ini, publik belum mengetahui Ketua MK bohong tentang alasan yang mana. Pastinya, satu alasan ketidakhadiran Ketua MK dalam sidang tiga perkara ada yang benar dan ada yang tidak benar.
Gugatan Soal Batas Usia Capres Cawapres Sempat Ditolak Mahkamah Konstitusi
Persoalan tentang tiga gugatan ini sudah menjadi isu hukum yang sering dibahas dalam sidang RPH sejak 1 Mei 2023. Sebagai informasi, Ketua MK bohong tentang alasan ketidakhadirannya hanya pada RPH yang terjadi di tanggal 19 September saja.
Agar bisa memutuskan soal batas usia capres cawapres, majelis hakim telah mendengar pendapat ahli, pihak Gerindra, DPR, dan presiden. Tanpa Anwar Usman, hasil RPH dengan tegas dan konsisten menyatakan bahwa sikap Mahkamah sama seperti sebelumnya.
Persyaratan mengenai batas usia jabatan publik, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden, harus sesuai dengan apa yang tertulis dalam undang-undang. Jadi, pada saat itu MK secara tegas menolak gugatan PSI, Pantai Garuda, dan beberapa kepala daerah.
Namun, saat Anwar Usman hadir dalam rapat, putusan MK pun berubah 180 derajat secara mendadak. Menurut putusan MK, semua orang yang pernah menjabat sebagai anggota legislatif atau kepala daerah berhak maju sebagai capres dan cawapres dalam Pemilu.
Putusan ini dianggap berita kontroversial, karena Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini membuat publik bertanya-tanya tentang apakah ada konflik kepentingan di dalam putusan MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Telah Periksa Enam Hakim
Berkaitan dengan kontroversi ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa enam hakim konstitusi di hari pertama tanggal 31 Oktober 2023. Nama hakim konstitusi yang dipanggil adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian, pada hari kedua tanggal 1 November 2023, MKMK juga memanggil tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Sehingga, totalnya ada 6 hakim konstitusi yang sudah menghadiri panggilan MKMK soal hal ini.
Selain membahas soal putusan MK yang kontroversial tentang batas usia capres cawapres, MKMK juga membahas soal Ketua MK bohong tentang alasan mangkir rapat. Jimly mengatakan jika kebohongan ini adalah bahasan baru dalam pemeriksaan ini. Semoga informasi Ketik Media bermanfaat.