Ingin tau kerja Polsuspas seperti apa? Pada bukaan pendaftaran CPNS, tak sedikit formasi yang bertuliskan “sipir penjara.”
Jumlah formasi sipir atau Polsuspas menjadi salah satu yang terbanyak dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat.
Kementrian yang sering membuka formasi tersebut adalah Kemenkuham hingga Kejaksaan Agung.
Dari tahun ke tahun, angka peminat formasi ini tergolong tinggi. Namun sebelum memutuskan mendaftar sebagai sipir, yuk simak penjelasannya sebagai berikut.
Pengertian Kerja Polsuspas
Polsuspas adalah kependekan dari istilah Kepolisian Khusus Pemasyarakatan. Mereka yang bekerja sebagai Polsuspas sejatinya bukan bagian dari POLRI, melainkan Kemenkuham dan institusi terkait.
Polisi khusus ini juga jarang bekerja di antara masyarakat luas. Mereka lebih sering ditemukan di:
- Rumah Tahanan atau Rutan
- Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan
Pelamar akan diterima sebagai sipir setelah mengikuti serangkaian tes akademik, fisik, hingga wawancara.
Berikutnya, setelah lolos, para pendaftar tidak akan langsung bekerja melainkan harus menjalani pendidikan semi militer untuk meningkatkan kemampuan bela diri, menembak, dan lain-lain.
Job Desk Sipir Penjara
Tugas dan fungsi kerja Polsuspas diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 hingga Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2006.
Secara ringkas, berikut ini tugas sekaligus fungsi sipir berdasarkan aturan-aturan negara tersebut.
- Memastikan keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan
- Melakukan tindakan preventif untuk mencegah gangguan di Lapas/Rutan
- Menjamin hak tahanan
- Memastikan narapidana tidak kabur
- Mengawasi narapidana di lingkungan Rutan/Lapas
- Membina narapidana di tahanan
- Membantu proses reintegrasi narapidana di masyarakat
Gaji Kerja Polsuspas
Gaji atau upah bagi mereka yang bekerja sebagai sipir dipengaruhi oleh berbagai faktor. Untuk sipir dengan status ASN, gaji mereka mengikuti aturan dari pemerintah.
Nominal uang yang diterima sipir ASN dengan demikian mengikuti ketentuan:
- Golongan ASN tersebut
- Masa kerja
- Status sebagai PNS atau PPPK
Untuk sipir golongan II berstatus PNS yang baru mulai bekerja, gaji pokok yang menjadi hak yaitu Rp. Rp. 2.022.200,-. Sementara bagi yang sudah bekerja hingga 27 tahun, gaji pokoknya ialah 4.358.500,-.
Polsuspas bisa naik pangkat hingga ke golongan IIb dengan gaji pertama di angka 2.208.400,- dan akan terus naik seiring dengan masa kerja.
Selain gaji pokok, sipir PNS dan PPPK juga berhak mendapatkan:
- THR atau Tunjangan Hari Raya
- Gaji ketiga belas
- Uang pensiunan
- Gaji pensiun setelah bebas tugas
- Tunjangan rutin tiap bulan seperti tunjangan beras dan Tukin
Kelebihan dan Kekurangan Kerja Polsuspas
Setiap jenis pekerjaan menawarkan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Bagi mereka yang ingin bekerja sebagai sipir Lapas dan Rutan, berikut ini untung rugi yang mesti diperhatikan.
Kelebihan Kerja Jadi Sipir
Keuntungan kerja sebagai sipir khususnya yang berstatus ASN yaitu:
- Masa depan terjamin hingga pensiun
- Pendapatan stabil
- Lowongan cukup banyak pada pendaftaran CPNS
- Kualifikasi pendidikan cukup SMA sederajat
- Adanya tunjangan untuk menambah gaji pokok
- Jam kerja jelas
- Menikmati hak-hak khusus bagi ASN lainnya
Kekurangan Kerja Jadi Sipir
Kekurangan kerja Polsuspas khususnya yang berstatus ASN yaitu:
- Pekerjaan yang memiliki resiko sebab berhubungan dengan narapidana
- Jam kerja shift yang kurang cocok bagi sebagian orang
- Nominal gaji yang tidak begitu tinggi apalagi bila tinggal di kota besar seperti Jakarta
Syarat Diterima Kerja Sipir Penjara PNS dan PPPK
Agar bisa diterima kerja Polsuspas dengan status PNS atau PPPK, mereka yang berminat harus mengikuti serangkaian tes CPNS, yakni:
- Seleksi administrasi CPNS
- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD
- SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang
Untuk seleksi administrasi, berkas persyaratannya menyerupai persyaratan untuk formasi lain. Misalnya:
- WNI
- Usia 18 hingga 28 tahun
- Sehat fisik dan psikis
- Bebas dari NAPZA
- Catatan Kepolisian (SKCK) baik
- Lulus SMA/SMK/sederajat dengan nilai rata-rata setidaknya 7
- TB minimal untuk perempuan adalah 160 cm, sedangkan untuk pria 165 cm
- Berat proporsional dengan TB (Tinggi Badan)
- Bersedia bekerja dengan penempatan di berbagai daerah Indonesia
Pelamar akan mendapatkan poin plus apabila mereka:
- Memiliki prestasi beladiri
- Memiliki kemampuan menembak
- Leadership yang bagus
- Bisa menggunakan Ms.office untuk kebutuhan administrasi
FAQ: Bolehkah Mata Minus dan Pakai Behel Kerja Polsuspas?
Tak jarang ada yang bertanya, apakah mereka yang memiliki mata minus bisa mendaftar sebagai sipir?
Jawabannya ternyata bisa. Tak sedikit warganet yang menceritakan pengalamannya mendaftar pada formasi Polsuspas dengan mata minus di berbagai platform media sosial.
Begitu juga dengan mereka yang memakai behel dan atau memiliki gigi ompong serta berlubang.
Namun, terdapat beberapa hal yang sebaiknya dihindari bila ingin bekerja dalam profesi tersebut.
- Memiliki tato
- Mengecat rambut
- Memiliki tindik, kecuali bagi pelamar wanita di bagian telinga
- Memiliki catatan di kepolisian yang buruk
Nah, demikianlah informasi ketikmedia tentang job desk, untung-rugi, hingga syarat kerja Polsuspas atau sipir penjara. Semoga bermanfaat!