Pilkada Sulawesi Selatan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang kepala sekolah di Makassar dengan inisial Hj. SA. Beliau menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel pada Kamis (17/10/2024) terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. Kepala sekolah di Makassar ini menjadi pusat perhatian publik.
Bukti Foto Jadi Dasar Penyelidikan
Laporan yang diterima Bawaslu dilengkapi dengan bukti foto yang kuat. Gambar tersebut menunjukkan Hj. SA hadir dalam sebuah acara yang diduga kuat berbau kampanye. Bukti visual ini menjadi dasar kuat bagi tim Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus kepala sekolah di Makassar ini terus didalami oleh pihak berwenang.
Proses Hukum Berjalan, Kepala Sekolah Memberikan Klarifikasi
Hj. SA telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. Namun, tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) masih membutuhkan waktu untuk mendalami keterangan yang diberikan. Hasil penyelidikan akan dibawa ke pleno pimpinan Bawaslu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ancaman Sanksi dan Pasal yang Dilanggar
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah ini berpotensi melanggar Pasal 71 junto Pasal 188 tentang pidana pemilihan. Jika terbukti bersalah, Hj. SA dapat menghadapi sanksi hukum yang tegas. Peran kepala sekolah di Makassar ini sangat menentukan dalam menjaga netralitas ASN.
Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN dalam setiap proses pemilihan. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan menghambat pelaksanaan demokrasi yang sehat.