Berita  

Kepala Samsat Makassar Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilgub

kepala samsat makassar

Kepala UPT Bapenda Samsat Makassar, Yarham Yasmin, baru-baru ini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan pada Rabu (23/10/2024). 

Penetapan tersangka ini merupakan dampak dari dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Yarham dalam Pilgub Sulawesi Selatan 2024. 

Kasus ini menjadi perbincangan luas di kalangan publik, terutama setelah foto yang memperlihatkan Yarham memegang kartu nama dan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, viral di media sosial​.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal dari sebuah foto yang menyebar luas di media sosial, di mana Yarham Yasmin terlihat berpose dua jari dengan salah satu pasangan calon di Pilgub Sulsel 2024 pada Jumat (27/9/2024). Fotonya bersama dua orang lainnya yang juga terlihat di dalam gambar. 

Pasangan calon yang ada pada foto tersebut adalah Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang maju dalam Pilgub Sulsel. 

Hal ini langsung menimbulkan dugaan bahwa Yarham melanggar prinsip netralitas yang wajib bagi pejabat publik, khususnya mereka yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti Samsat.

Akibat penyebaran foto tersebut, pihak Gakkumdu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Gakkumdu memutuskan untuk menetapkan Yarham sebagai tersangka. Saat ini, dua orang yang turut berfoto dalam gambar tersebut masih berstatus sebagai saksi​.

Pelanggaran Netralitas yang Terbukti

Sebagai seorang kepala Samsat Makassar yang merupakan pejabat publik, Yarham seharusnya menjunjung tinggi asas netralitas, terutama selama masa kampanye politik. 

Netralitas pejabat publik adalah prinsip dasar yang ada dalam berbagai regulasi di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga:  Rute Penerbangan Berau ke Sulawesi Selatan Resmi Dibuka

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa ASN, termasuk pejabat di instansi pemerintahan, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam pemilu.

Dalam konteks kasus Yarham, keterlibatannya dalam menunjukkan kartu nama pasangan calon gubernur jelas melanggar prinsip ini. Banyak pihak beranggapan foto tersebut sebagai bentuk kampanye terselubung dan menjadi dasar kuat bagi Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas. 

Jika terbukti bersalah, pelanggaran semacam ini bisa berujung pada sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada tingkat kesalahannya​.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah penetapan tersangka pada kepala Samsat Makassar, pihak Gakkumdu mengonfirmasi bahwa mereka telah mengirimkan surat resmi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik Rachmat Hidayat, yang memimpin kasus ini, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka akan segera berjalan. 

Selain itu, penyidik juga menyebut bahwa dua orang lainnya yang terlihat dalam foto tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penyidikan terhadap mereka juga masih terus terjadi untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut​.

Meskipun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Yarham atau kuasa hukumnya terkait status tersangka ini. 

Pihak kuasa hukum kemungkinan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai posisi hukum Yarham dalam waktu dekat. Ini terutama setelah proses pemeriksaan di Gakkumdu selesai.

Proses hukum yang akan Yarham lalui akan menjadi contoh penting bagi pejabat publik lainnya. Penting untuk memahami bahwa keterlibatan dalam kampanye politik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Yarham. Di sisi lain, pengawasan terhadap pejabat publik selama masa kampanye akan semakin ketat agar tidak terjadi pelanggaran serupa.