Segini Kenaikan Gaji ASN 2025 Bila Persentasenya 8%

kenaikan gaji asn 2025

Berapa persen kenaikan gaji ASN 2025? Apakah 8% seperti kenaikan sebelumnya? Atau 15% seperti kenaikan beberapa tahun yang lalu?

Akhir-akhir ini, jagad maya penuh dengan pemberitaan mengenai kenaikan upah pegawai negeri sipil, pensiunan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kabar baiknya, berita tersebut sama sekali bukan hoaks. Sebab banyak pejabat negara yang telah mengonfirmasi isu tersebut. Menkeu Sri Mulyani, misalnya, mengatakan bahwa pemerintah memang berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara. Sementara Menko Ekonomi, Airlangga Hartanto menyebut bahwa pemerintah sedang menyesuaikan anggaran tahun depan untuk rencana naik gaji PNS dan program makan siang gratis.

Lantas, berapa kira-kira besar kenaikan gaji yang akan menjadi hak pegawai negeri tahun depan? Apakah sama seperti kenaikan awal tahun 2024 sebesar 8% atau malah setara dengan kenaikan gaji pensiunan 12%? Yuk cek faktanya bersama Ketik Media.

Kapan Kenaikan Gaji ASN 2025 Mulai Berlaku?

Sebagaimana disebut di atas, pemerintah memang telah mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara meski belum resmi. Kebijakan ini menandai era pergantian presiden lama ke presiden baru, Prabowo Subianto.

Namun demikian, kepastian tanggal kenaikannya belum ditetapkan. Berkaca pada kenaikan gaji ASN sebelumnya, bisa jadi pegawai negeri baru bisa menikmati tambahan upah pada bulan April atau Maret 2025.

Berapa Besar Gaji PNS Terbaru?

Sayangnya, hingga hari ini, pengumuman resmi besaran nominal maupun persentase kenaikan pendapatan Aparatur Sipil Negara juga belum rilis. Sebab, pemerintah memang berencana akan mengumumkan pada tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Juga:  Gaji Satpol PP 50 Juta? Cek Daftar Terbarunya di Sini!

Di lain kesempatan, beberapa menteri juga menyebut bahwa Presiden baru Prabowo Subiantolah yang akan mengumumkannya. Dengan kata lain, rincian kabar tentang nominal kenaikan pendapatan PNS dan PPPK belum terkonfirmasi dengan jelas.

Daftar Kenaikan Gaji ASN 2025

Meski belum ada pengumuman langsung, namun tak sedikit pegawai negeri dan netizen yang mencoba berhitung bila kenaikan gaji sama seperti awal tahun 2024, yakni sebesar 8%.

Kira-kira berikut perhitungan gaji PNS dan PPPK bila memang persentase kenaikannya pada angka tersebut.

  1. I/a: Rp.1.820.556 – Rp.2.724.408
  2. I/b: Rp.1.988.064 – Rp.2884356
  3. I/c: Rp.2.072.196 – Rp.3006396
  4. I/d: Rp.2.159.892 – Rp.3133512
  5. II/a: Rp.2.35.872 – Rp.3.934.872
  6. II/b: Rp.2.57.580 – Rp.4.101.300
  7. II/c: Rp.2.684.772 – Rp.4.274.856
  8. II/d: Rp.2.798.388 – Rp.4.455.648
  9. III/a: Rp.3.008.556 – Rp.4.941.216
  10. III/b: Rp.3.135.888 – Rp.5.150.304
  11. III/c: Rp.3.268.512 – Rp.5.368.140
  12. III/d: Rp.3.406.752 – Rp.5.595.156
  13. IV/a: Rp.3.550.824 – Rp.5.831.892
  14. IV/b: Rp.3.701.052 – Rp.6.078.564
  15. IV/c: Rp.3.857.652 – Rp.6.335.712
  16. IV/d: Rp.4.020.840 – Rp.6.603.660
  17. IV/e: Rp.4.190.832 – Rp.6.883.056

Kenaikan gaji ASN 2025 di atas juga akan berlaku pada upah pensiunan bila persen pertambahannya sama. Adapun, gaji PPPK bila mendapat kenaikan 8% adalah sebagai berikut:

  1. I masa kerja 0 tahun: Rp.2.093.580
  2. II masa kerja 3 tahun: Rp.2.286.252
  3. III masa kerja 3 tahun: Rp.2.383.020
  4. IV masa kerja 3 tahun: Rp.2.483.784
  5. V masa kerja 0 tahun: Rp.2.712.420
  6. VI masa kerja 3 tahun: Rp.2.962.224
  7. VII masa kerja 3 tahun: Rp.3.087.504
  8. VIII masa kerja 3 tahun: Rp.3.218.076
  9. IX masa kerja 0 tahun: Rp.3.459.888
  10. X masa kerja 0 tahun: Rp.3.606.228
  11. XI masa kerja 0 tahun: Rp.3.758.724
  12. XII masa kerja 0 tahun: Rp.3.917.700
  13. XIII masa kerja 0 tahun: Rp.4.083.480
  14. XIV masa kerja 0 tahun: Rp.4.256.172
  15. XV masa kerja 0 tahun: Rp.4.436.208
  16. XVI masa kerja 0 tahun: Rp.4.623.912
  17. XVII masa kerja 0 tahun: Rp.4.819.500
Baca Juga:  Apa itu Caregiver? Benarkah Gaji Pengasuh Luar Negeri 50 Juta?

Bagaimana bila pertambahan gaji PNS tahun depan lebih dari 8%? Tentu angkanya akan lebih tinggi lagi. Melihat kebijakan sebelumnya, persentase kenaikan gaji ASN cukup beragam. Pada tahun 2010, misalnya, pemerintah pernah menaikkan gaji PNS hanya sebesar 5%. Sementara pada tahun 2015, pemerintah menaikkan upah pegawainya hingga 15%.

Total Kenaikan Gaji ASN 2025 Bisa Lebih Besar!

Total kenaikan pendapatan aparatur sipil negara bisa lebih besar bila kita juga menghitung komponen lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga sertifikasi. Sebab ketika gapok atau gaji pokok naik, secara otomatis tunjangan yang lain juga akan ikut naik.

Misal, saat ini gapok ASN golongan I/a sebesar Rp.2.522.600,- sementara dengan kenaikan 8%, maka gapoknya menjadi Rp.2.724.408. Tukin 30% pada gapok Rp.2.522.600,- adalah Rp.756.780,- sementara setelah ada kenaikan, maka tukinnya Rp.817.322,-.

Kenaikan yang lebih besar juga akan dinikmati ASN yang mendapat tunjangan-tunjangan khusus sebesar 1 kali gaji pokok. Misal guru dan perawat yang sudah sertifikasi atau pegawai negeri yang tinggal di daerah terpencil sehingga berhak atas tunjangan tambahan 100% gaji pokok.

Nah, kiranya demikian kabar terbaru Ketik Media mengenai kenaikan gaji ASN 2025. Ingat, nominal di atas hanyalah hitung-hitungan bila pemerintah sepakat menaikkan gaji pegawai sebesar 8% pendapatan utama. Kepastian kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan masih harus menunggu pengumuman terbaru beberapa hari ke depan.