Kemenag Sulsel Bekerjasama dengan Polisi Ungkap Kasus Jemaah Haji Pakai Visa Palsu

kemenag sulsel

Makassar – Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), saat ini meminta bantuan dari pihak kepolisian. Adapun keluhannya adalah banyaknya calon jemaah menggunakan visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji. Sementara itu, Polda Sulsel dilaporkan sudah mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah yang pertama sekali diambil adalah dengan memeriksa para korban.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan masih terus mendalami kasus ini. 

Pihaknya bersama kepolisian mengaku mengalami kesulitan mengungkap kasus ini. Adapun hambatan ini karena adanya proses penahanan para pelaku yang dilakukan oleh aparat Arab Saudi di Madinah.

“Sampai sekarang pendalaman terus, persoalannya belum selesai karena yang pelaku masih pemeriksaan kejaksaan di Madinah kan,” ujar Ikbal kepada Ketikmedia, Senin (24/6/2024).

Ikbal menyatakan tiga pelaku dari pihak travel telah ditangkap di Arab Saudi. Dua orang di antaranya merupakan warga asal Sulsel.

“Orang Sulsel 2, dari Jawa 1, tiga orang semua,” katanya.

Korban Visa Haji Palsu dari Makassar Berjumlah 21 Orang

Ikbal mengungkapkan 21 dari total 34 jemaah korban visa haji palsu adalah warga yang berasal dari Sulsel. Saat ini, para korban penipuan sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

“Sudah balik, ada yang sudah di Makassar, ada yang masih di Jakarta. Kalau Makassar sendiri hanya 20, dari Palopo 1 orang,” ungkapnya.

Saat ini tim Kemenag dan Polda Sulsel masih terus mencari keberadaan para korban tersebut. Beberapa sudah ditemukan dan lainnya dikabarkan sedang bersembunyi.

“Kemarin sama tim Polda, kami minta bantuan tim Polda untuk mencari tahu. Hanya bagaimana yah, jemaahnya sembunyi-sembunyi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Awas TMS! Ini 8 Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS

Pihak Kepolisian Masih Terus Mendalami Kasus

Perihal pemeriksaan terhadap jemaah korban tersebut, Ikbal mengaku pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Apalagi para korban ini tidak terbuka saat diperiksa. Bahkan sebagian dari mereka enggan untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Masih proses pendalaman oleh Polda. Mereka korban, mereka malu atau bagaimana, tidak terlalu terbuka, ada juga yang tidak mau (beri keterangan) sama sekali,” bebernya.

Pihaknya menegaskan akan memberi sanksi kepada pihak travel jika terbukti melakukan pelanggaran. Akan tetapi, belum ada perkembangan yang signifikan terkait dengan pihak travel. Hal ini karena para pelaku masih ditahan di Arab Saudi.

“Sebagaimana perintah Menteri Agama yah dilakukan tindakan tegas sesuai aturan. Kemenag sangat mengatensi kasus ini. Cuma bagaimana pelakunya masih di sana (Madinah),” lanjutnya.

Ia mengaku kasus ini bahkan juga sedang ditangani oleh Kemenag RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.

“Kalau dideportasi bagus, tapi kalau kena hukuman di sana, umpamanya hukumannya 5 atau 6 tahun. Iya ada, teman-teman KJRI juga melakukan pendampingan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 37 orang WNI yang berasal dari Makassar ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka menggunakan visa haji palsu atau visa ziarah untuk melakukan ibadah haji. Saat ini, 34 orang di antaranya telah dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air, pada Senin (5/6).

“Ini yang saya dapat info, 34 orang sudah dikembalikan. 3 (orang lainnya) sementara diproses karena selaku koordinator, pengurus (rombongan pakai visa palsu),” kata Ikbal Ismail, Senin (3/6).

Melakukan ibadah haji adalah rukun wajib bagi orang Muslim yang sudah mampu secara materi dan rukun. Akan tetapi, para jemaah juga harus lebih hati-hati dalam memilih jasa travel. Hal ini karena maraknya penipuan yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Tidak terkecuali penipuan yang dilakukan oleh agen travel ibadah ke tanah suci.

Baca Juga:  Indodax Diduga Kena Hack, Rp 221 Miliar, Apakah Saldo Aman??


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Penulis: Team Writer KetikmediaEditor: Team Writer Ketikmedia