Berita  

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 M dari Kasus Duta Palma Group

kejagung sita uang

Kejagung (Kejaksaan Agung) RI sita uang sebesar Rp 301 miliar karena dugaan kasus korporasi Duta palma Group. Kejagung sendiri melakukan jumpa pers pada Selasa (12/11).

Menariknya, pihak Kejagung menampilkan uang sitaan senilai Rp 301 miliar tersebut di depan media. Pada jumpa pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan ini, pihak Kejaksaan nampak memasukkan uang tersebut ke dalam beberapa kardus.

Pernyataan Kejagung Setelah Sita Uang Rp 301 M

Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) yaitu Abdul Qohar menjelaskan kalau penyitaan tersebut berlangsung di Jakarta.

Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan kasus pokok korupsi dari PT Darmex Plantation. 

“Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi.” Ujar Qohar pada Selasa (12/11) di jumpa pers Kejagung.

Qohar sendiri menyebutkan kalau uang tersebut berasal dari 5 perusahaan Duta Palma Group yang kemudian menjadikan PT Darmex Plantation sebagai tempat penampungan. Kelima perusahaan tersebut antara lain:

  • PT Palma Satu
  • PT Siberida Subur
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Kencana Amal Tani

Qohar melanjutkan kalau kelima perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Indragiri hulu, Provinsi Riau.

“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau,” ujarnya.

Skema Pencucian Uang yang Berlangsung

Qohar menuturkan kalau para pelaku kemudian mengalihkan hasil tindak pidana tersebut ke PT Darmex Plantation. Nantinya semua uang tersebut akan masuk ke rekening Yayasan Darmex.

Baca Juga:  Caleg DPRD Sulsel Korupsi, Kemungkinan Tidak Jadi Dilantik

“Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,” lanjutnya.

Kejagung sebenarnya sudah dua kali sita uang tunai yang berhubungan dengan perkara tersebut. Pertama kejagung melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 450 miliar dan selanjutnya sebesar Rp 371 miliar.

Keduanya merupakan hasil penyitaan dari PT Asset Pacific. Kasus yang berkaitan dengan Duta Palma Group sendiri merupakan hasil pengembangan dari kasus Surya Darmadi terkait perizinan perkebunan sawit.

Kelima perusahaan sebelumnya sebagai pihak yang mengirim uang ke PT Darmex Plantations sekarang sudah mendapat status sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Kejagung sendiri sudah menetapkan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific sebagai tersangka pencucian uang.