Berita  

Kegiatan Pos Kamling Diperkuat, Warga Tana Toraja Aktif Jaga

Kegiatan Pos Kamling Diperkuat, Warga Tana Toraja Aktif Jaga

Ketikmedia.com, Tana Toraja – Dalam upaya memperkuat keamanan lingkungan, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1/181/kesbang/VI/2025 pada 16 Juni 2025. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, serta Kepala Lembang untuk kembali mengaktifkan kegiatan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya aksi pencurian, khususnya yang menyasar rumah-rumah ibadah. Pemerintah daerah menilai perlunya sistem keamanan berbasis masyarakat yang lebih siaga dan terorganisir.

“Tujuan kami jelas, yaitu menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Pos Kamling harus berjalan efektif, dan masyarakat perlu berani melapor bila menemukan sesuatu yang mencurigakan,” ujar Bupati Zadrak dalam pernyataannya.

Lima Arahan Penting dari Bupati

Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang harus dilaksanakan oleh setiap pemangku wilayah:

  1. Aktifkan kembali Pos Kamling di tiap lingkungan
    Seluruh wilayah diminta menghidupkan kembali kegiatan ronda malam sebagai bentuk pengawasan keamanan warga.
  2. Wajibkan pelaporan tamu dalam 1×24 jam
    Warga diimbau untuk segera melaporkan kehadiran tamu atau pendatang yang menginap ke pemerintah setempat dalam kurun waktu satu hari.
  3. Keamanan internal rumah ibadah
    Setiap pengurus tempat ibadah diminta menyiapkan sistem pengamanan mandiri guna mencegah potensi gangguan.
  4. Lapor jika ada hal mencurigakan
    Bila ditemukan aktivitas yang tidak biasa atau mencurigakan, masyarakat diimbau melapor ke petugas keamanan atau pemerintah setempat, dan tidak melakukan tindakan sepihak.
  5. Sebarkan imbauan secara luas
    Informasi terkait kebijakan ini harus disampaikan ke masyarakat luas, termasuk pengurus tempat ibadah, disertai kontak petugas keamanan dan aparatur desa/kelurahan yang dapat dihubungi.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Putus Kontrak 282 Pegawai Honorer Tana Toraja, Ini Penjelasan Pemkab