Kasus SD Pajjaiang Makassar yang disegel ahli waris semakin memanas, dan kini Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan, mencari bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menyelesaikan sengketa ini.
Dalam upaya untuk mengatasi konflik lahan yang melibatkan sekolah dasar ini, Pemkot berharap mendapatkan dukungan hukum yang kuat dari Kejari.
Ismail Abdullah, Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah di Dinas Pertanahan Kota Makassar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait pada Rabu, 25 Juli 2024, untuk membahas langkah-langkah yang menjadi keputusan.
“Kita berharap Kejaksaan Negeri bisa membantu memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” ujarnya kepada detikSulsel pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Tidak hanya itu, Pemkot Makassar juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Kita akan mengundang Pemprov untuk ikut serta dalam pertemuan selanjutnya, dan kita lihat bagaimana perkembangan kasus ini ke depannya,” tambah Ismail.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam menyelesaikan masalah yang telah mengganggu proses belajar mengajar di SD Pajjaiang.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari dan koordinasi dengan Pemprov, berharap sengketa lahan ini dapat selesai secara adil dan tuntas.
Pemprov Sulsel Terlibat Atas Sengketa Lahan yang Tak Kunjung Usai Ini
Pemprov Sulsel kini terlibat dalam penanganan sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar setelah adanya bukti bahwa sebagian lahan sekolah tersebut merupakan aset mereka.
Pemkot Makassar telah memastikan hal ini melalui konfirmasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN telah menyatakan bahwa memang benar, lahan SD Pajjaiang adalah bagian dari sertifikat milik Pemerintah Provinsi Sulsel. Akan tetapi, masih perlu langkah konkrit yang perlu ada keputusan pasti. Tentu ini ada pembahasan lebih lanjut pada rapat ke depan, ” ujar Ismail Abdullah.
Hingga saat ini, kompleks SD Pajjaiang Makassar masih ada gembok dari ahli waris, memaksa para siswa untuk melanjutkan proses belajar mengajar secara daring.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar berencana memindahkan siswa ke sekolah lain sementara waktu.
“Sekarang, siswa masih relokasi pada sekolah lain. Mengenai langkah-langkah selanjutnya dan penyelesaian sengketa sekolah ini akan ada pembahasan lebih lanjut dalam pertemuan mendatang,” tambah Ismail.
Keterlibatan Pemprov Sulsel berharap dapat mempercepat penyelesaian sengketa ini, sehingga para siswa dapat kembali belajar di sekolah mereka dengan tenang.
Semua pihak berharap rapat-rapat selanjutnya dapat menghasilkan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua yang terlibat.
Pemprov Sulsel Ambil Langkah Tegas Kumpulkan Bukti Konkrit
Berita kasus sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar terus berlanjut, dan kali ini Pemprov Sulsel turut mengambil langkah tegas dengan mengkaji lebih dalam masalah ini setelah menerima surat resmi dari Pemkot Makassar.
Surat tersebut berkaitan dengan pengecekan lahan sekolah yang sebagian berada di kawasan GOR Sudiang, yang merupakan aset milik Pemprov Sulsel.
Pemprov Sulsel berkomitmen untuk mengumpulkan lebih banyak informasi mengenai kasus sengketa lahan SD Pajjaiang. Mengingat sengketa ini sebelumnya hanya melibatkan Pemkot Makassar dan ahli waris, Pemprov Sulsel belum pernah terlibat secara langsung dalam prosesnya.
“Kami akan melakukan pendalaman terkait lokasi tersebut, memastikan semua informasi dan bukti terkumpul secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tambah Mauli Yadi Rauf.
Pendalaman dan pengkajian yang dilakukan Pemprov Sulsel diharapkan dapat membantu menemukan solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan keterlibatan Pemprov, diharapkan sengketa kasus SD Pajjaiang Makassar ini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan para siswa dapat kembali belajar dengan tenang di sekolah mereka.