Viral Kasus PNS Selingkuh: Apa Pelaku Dipecat dan Bisa Dipenjara?

Kasus PNS Selingkuh

Bukan sekali dua kali viral kasus PNS selingkuh di jagad maya. Yang belum lama ini terjadi, beredar kasus perselingkuhan yang menghebohkan warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua pasangan pegawai negeri yang berselingkuh tersebut, RHJ (55) dan ER (32) kedapatan bermadu kasih hingga 3 kali. Kasus ini akhirnya dilaporkan setelah anak ER mendapati orangtuanya bermesraan dengan pria lain.

Di Mojokerto, warga sampai menggrebek sepasang PNS yang berbuat tidak pantas. Meski sempat ada mediasi di kantor kepala desa, akhirnya kasus tersebut berakhir di meja hijau dengan tuduhan pasal perzinaan.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum mengenai hal seperti ini? Apakah aparatur sipil negara yang kedapatan berselingkuh bisa dipecat? Atau mereka bisa berakhir di sel tahanan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di Ketik Media sebagai berikut.

Kilas Balik Kasus PNS Selingkuh Paling Viral di Indonesia

Kasus ASN yang berselingkuh bukan sekali dua kali terjadi. Sebagaimana demografi yang lain, pegawai negeri sipil juga rentan terhadap perilaku tersebut. Hanya saja, karena bekerja sebagai aparatur negara, berita tentang PNS yang melakukan perselingkuhan umumnya menjadi sangat viral. Apalagi ketika peristiwa tersebut dibarengi dengan tindakan kriminal yang lain.

Misalnya saja berita perselingkuhan ASN beberapa tahun silam. Saat itu, SZ, seorang ASN berusia 57 tahun nekat membunuh selingkuhannya, SZ (34), hanya karena menolak berhubungan intim.

Di Sukoharjo, seorang guru PNS bahkan melakukan tindakan asusila di kamar mandi sekolah. Pasangan tidak resmi tersebut akhirnya mendapatkan sanksi berat. Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo menyebut bahwa salah satu oknum sudah tak bekerja, sementara yang lain mengalami mutasi.

Baca Juga:  Asyik! Loker Koperasi Merah Putih Prioritaskan Sarjana Nganggur!

Apakah ASN Selingkuh Bisa Dipecat?

Kasus PNS selingkuh bisa berimbas pada sanksi berat bagi pelakunya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Thn. 2010 tentang Disiplin PNS, tindakan perselingkuhan adalah tindakan pelanggaran terhadap etika dan moral PNS.

Hukuman yang berlaku dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pihak yang memutuskan hukuman tersebut adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan langsung PNS yang bersangkutan.

Pejabat pembina kepegawaian memiliki wewenang untuk menentukan sanksi disiplin yang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Proses tersebut biasanya melibatkan pemeriksaan oleh tim disiplin khusus yang bekerja berdasarkan bukti yang ada dan sesuai aturan yang berlaku.

Secara umum, negara akan memastikan integritas moral dan profesionalisme di kalangan PNS. Karena itulah, tindak perselingkuhan bisa berefek pada pemberian hukuman tegas karena merusak citra aparatur negara.

Apakah Kasus PNS Selingkuh Bisa Dipenjara?

Tak hanya mengalami pemecatan, pegawai negeri yang berselingkuh juga bisa berakhir di balik jeruji besi. Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan, seorang suami atau istri yang melakukan hubungan badan dengan orang lain bisa mendapatkan jeratan hukum hingga 9 bulan.

Namun, aturan tersebut tidak mengatur PNS yang belum menikah. Hanya PNS yang sudah berkeluarga yang bisa terjerat menggunakan pasal tersebut sebab pihak yang boleh menuntut adalah suami atau istrinya sendiri.

Perubahan peraturan akan terjadi beberapa tahun mendatang setelah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku. Menurut KUHP terbaru, mereka yang belum menikah juga bisa terjerat pasal perzinaan apabila melakukan kohabitasi tanpa ikatan perkawinan. Namun yang bisa menuntut pelaku hanya keluarganya saja.

Video Syur PNS yang Tersebar Luas

Salah satu faktor yang juga memicu viralnya berita kasus PNS selingkuh adalah adanya video syur yang tersebar luas. Penyebaran video seperti ini seringkali terjadi tanpa sepengetahuan pelaku atau pelaku sendiri yang melakukannya sebagai tindakan balas dendam terhadap pasangannya.

Baca Juga:  Tukin Dosen 2025 Cair, Tak Punya Serdos Bisa Dapat Sampai 57 Juta!

Salah satu kasus yang cukup menghebohkan terjadi pada tahun 2020, di mana video syur seorang PNS di sebuah kota di Jawa Tengah tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang PNS melakukan perselingkuhan dengan rekan kerjanya, yang juga PNS.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah, yang kemudian melakukan investigasi internal. PNS yang terlibat akhirnya mendapatkan sanksi disiplin berat, yang mencakup pemecatan tidak dengan hormat.

Contoh lain yang juga viral adalah kasus video syur yang melibatkan seorang PNS di Sulawesi pada tahun 2018. Video tersebut menampilkan tindakan perselingkuhan yang berujung pada penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Pada kasus seperti ini, hukum yang berlaku bukan hanya bisa menjerat pelaku perselingkuhan, namun juga penyebar video. Aturan tentang penyebaran video dewasa di Indonesia, sebagaimana yang kita tahu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan pasal 27 UU ITE, tindakan mendistribusikan konten bermuatan asusila dapat berimbas pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar. Sementara menurut UU Pornografi penyebar konten dewasa akan memperoleh hukuman penjara hingga 1 tahun dan atau denda hingga 6 miliar. Karena itulah, netizen harus lebih bijak ketika mendapati viralnya kasus PNS selingkuh dengan video syur.