Berita  

Polisi Tangkap Pelaku Baru Kasus Judi Online Komdigi

kasus judol komdigi

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkatan pelaku baru kasus judi online Komdigi. Pelaku yang berinisial B merupakan sebelumnya sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kombes Ade Ary Syam, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan bahwa Kepolisian menangkap pelaku tersebut di wilayah Jakarta.

“Penyidik dari rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, polisi berhasil menangkapnya. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” ujar Ary pada Sabtu (23/11) di Mapolda Metro Jaya.

Total Tersangka kasus Judi Online Komdigi

Ary menjelaskan, penangkapan ini membuat penyidik sudah menahan sekitar 24 orang. 10 orang merupakan pegawai Komdigi dan 14 lainnya merupakan warga sipil.

“24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24,” ujarnya.

Dari penangkapan tersangka baru ini, polisi berhasil mengamankan beberapa bukti. Salah satunya adalah uang tunai senilai Rp5 miliar yang merupakan hasil setoran dari para bandar yang ingin website-nya mendapat perlindungan.

“Kemudian kami sampaikan bahwa dari tangan tersangka B ini yang ditangkap terakhir ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah. Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” tambah Ary.

Penangkapan Bandar yang Menjadi Partner Oknum Komdigi

Polisi sebelumnya sudah berhasil melakukan penangkapan pada seorang bandar judi online yang melakukan kerja sama dengan oknum Komdigi. Polisi menangkap bandar berinisial HE yang merupakan pengelola situs Keris123 pada Jumat (15/11) dini hari.

Baca Juga:  Anggota DPR RI: Siswa Wajib Membaca Sebelum Belajar

Ary juga menegaskan kalau HE sebelumnya sudah masuk DPO dan Kepolisian berhasil menemukannya di salah satu hotel di Jakarta Selatan. 

“Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123,” ujar Ary pada Jumat (15/11).

Ary menjelaskan kalau HE memiliki peran yang krusial dalam membantu kerja sama antara oknum Komdigi dengan para Bandar. HE bertugas mencari website-website judi online dan menawarkan perlindungan dari Komdigi.

Jika setuju, seorang bandar harus melakukan setoran setiap bulannya dengan biaya sekitar Rp23-24 juta per website. Tercatat, sudah ada ribuan website judi yang menjalin kerjasama dengan HE.

“Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya setorannya sendiri antara lain Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan,” tambah Ary.

Kasus Judi Online Komdigi Semakin Terbuka

Dengan tertangkapnya HE, tabir dari kasus Judol Komdigi ini semakin terbuka. Beberapa orang sudah masuk ke daftar buron dan menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dengan kasus ini.

“Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, pendalaman juga juga masih terus berjalan,” ujar Ary.

Berjalannya kasus ini memberikan angin segar dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Ada harapan website-website ini bisa hilang secepat mungkin sehingga masyarakat terbebas dari masalah judi online.


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.