Ketik Media, Berita – Pembubaran satu usaha ilegal di sebuah wilayah tentunya sah selama pelaku pembubaran memang pihak yang terkait dengan diskursus tersebut tepatnya pemerintah di sana. Seperti yang sudah menimpa Kampung Rusia di Bali yang pembubarannya dilakukan oleh Pemkab Gianyar.
Peristiwa pembubaran Kampung Rusia sendiri terkonfirmasi dari Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun. Menurutnya, pembangunan usaha tersebut tidak mematuhi regulasi yang berlaku sehingga penegakan aturan harus diterapkan.
“Pihak Pemkab tidak langsung menutup tempat usaha. Tetapi untuk Kampung Rusia memang layak karena pembangunannya tidak sesuai dengan regulasi. Pemerintah harus menegakkan aturan secara tegas, terukur dan adil. Sekalipun usaha tersebut ada di tempat wisata”, ungkap Bagus Pemayun ke media di Denpasar Selasa. (21/1)

Perlu diinformasikan sebelumnya kalau pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Dinas Pariwisata telah menutup Paro Ubud atau Kampung Rusia bersama Satpol PP. Alhasil bangunan usaha di bidang property (apartemen komplit) tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Paro Ubud Melanggar Regulasi yang Sah
Kampung Rusia Ubud atau Paro Ubud telah melanggar regulasi yang sah. Tepatnya melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Unto Pasal 19 ayat 3. Unit usaha ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko.
Menurut Kadispar Bali, pelanggaran terhadap dua regulasi Perda yang membuat Paro Ubud mengalami pembubaran paksa. Pihaknya juga menyebutkan kalau memang sudah selayaknya Pemerintah Daerah membubarkan investasi asing yang tidak sesuai dengan aturan.
“Pembubaran Paro Ubud sudah tepat. Bahkan Pemkab harus lebih tegas lagi ketika ada investor asing yang melangar aturan. Saya juga setuju atas usulan beberapa stakeholder pariwisata agar pembatasan investasi asing menjadi bahan pertimbangan termasuk pemberian beban tinggi kepada investor supaya lebih berhati-hati ketika membangun usaha”, ujar Bagus Pemayun.
Pembubaran Kampung Rusia, Atensi Pemerintah
Pembangunan unit usaha di tempat wisata harus sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan atensi pemerintah pusat yang harus terlaksana di seluruh kawasan NKRI tanpa terkecuali di Bali.
Pernyataan ini tersampaikan dari Kadis Pariwisata Bali. Menurutnya, pembubaran Kampung Rusia yang berada di Ubud sudah sesuai hukum. Apalagi kalau masalah investasi ilegal sudah menjadi atensi dari pemerintah pusat.
“Penertiban setiap pelanggaran terkait kepariwisataan akan terus dilaksanakan. Toh ini juga atensi pemerintah. Kami juga harus aktif melakukan pengawasan karena 50% wisatawan di Indonesia masuk melalui Bali. Jadi pembubaran yang kami lakukan bersama Satpol PP sudah benar apalagi sudah ada arahan sebelumnya dari PJ Gubernur Bali”, Kata Tjok Bagus Pemayun.
Jangan Pukul Rata Investasi
Pemerintah tidak boleh menggeneralisir kalau investasi asing di tempat wisata pasti bermasalah. Masyarakat juga harus melihat lebih transparan unit usaha yang layak mendapatkan penindakan tegas dan unit usaha yang justru layak mendapatkan perlindungan usaha.

Pernyataan ini terucap dari Tjok Bagus Pemayun selaku Kadinas Pariwisata Bali. Menurutnya, tidak semua investasi asing di tempat wisata tidak mematuhi regulasi. Masih banyak investor yang justru taat hukum.
“Kami tidak antipati terhadap investasi asing di Bali. Selama memang taat hukum. Masyarakat juga harus melihat dua sisi terkait kasus ini. Ada investor yang melanggar aturan tetapi juga ada yang tidak. Siapapun boleh membuka usaha di sini yang penting sah. Jangan seperti Kampung Rusia di Bali”, Tutupnya.