Berita  

Jubir AMIN Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Negara Rugi 1,1M

Jubir AMIN jadi tersangka

Jubir AMIN jadi tersangka penggelapan pajak pada hari Rabu, 27 Desember 2023. Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra melalui pernyataan tertulis di hari yang sama. 

Mahfuddin membenarkan jika salah satu juru bicara tim sukses Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (AMIN), yaitu Indra Charismiadji tersandung kasus pencucian uang dan juga penggelapan pajak. Berkas perkara pidananya pun telah diterima oleh pihak Kejari.

Total Kerugian Negara Mencapai Rp1 Miliar 

Seiring dengan perubahan status menjadi tersangka, jubir AMIN ditangkap oleh pihak kepolisian di hari yang sama. Hal ini bersamaan dengan pelimpahan berkas kasus yang didapatkan dari penyidik di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

Penyidik telah melimpahkan kasus dan barang bukti langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Karena itulah tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri pun segera melakukan penyidikan kasus penggelapan pajak yang menimpa Indra Charismiadji.

Selain jubir AMIN Indra Charismiadji, masih ada satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak ini, yaitu Ike Andriani. Pihak Kejaksaan Negeri pun telah memanggil kedua tersangka untuk penyidikan yang lebih lanjut mengenai kasus ini.

Jubir AMIN jadi tersangka penggelapan pajak karena dia tidak menyetorkan PPN yang telah didapatkan ke lembaga yang berwenang. Hal ini dia lakukan ketika masih menjabat sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Pada saat itu, tepatnya pada tahun 2017 hingga 2019, Indra sengaja membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi aslinya. Karena tindakan penggelapan pajak tersebut, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar, yaitu lebih dari Rp1,1 Miliar.

Baca Juga:  Prabowo dan Anies Tidak Salaman, Ini Kata Kedua Belah Pihak

Di samping itu, jubir AMIN ditangkap kejaksaan karena telah sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN. Jadi, Indra Charismiadji menang telah melanggar beberapa peraturan di dalam undang-undang sekaligus karena hal itu.

Indra Charismiadji Ditahan Selama 20 Hari

Selain penangkapan, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra juga mengonfirmasi soal penahanan Indra Charismiadji. Mahfuddin pun menjelaskan bahwa jubir AMIN ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan Indra Charismiadji dilakukan di Rumah Tahanan Cipinang sejak hari Rabu, 27 Desember 2023. Setidaknya, Indra akan berada di balik tahanan hingga tanggal 15 Januari 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan. 

Setelah tanggal 15 Januari 2024, Indra tidak akan ditahan selama penyidikan kasus oleh Ditjen Pajak Jakarta Timur masih berlangsung. Jadi, Jaksa Penuntut Umum memang belum mengumumkan soal berapa lama tuntutan penjara untuk Indra Charismiadji. 

Bersamaan dengan kasus ini, Ketua Tim Hukum Tim Sukses Anies Baswedan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir pun menegaskan jika Indra Charismiadji akan mendapatkan pendampingan hukum. Ari berharap jika proses hukum bisa berjalan dengan adil.

“Tadinya kasus ini masih dalam tahap pembicaraan, masih diskusi dengan pihak pajak untuk mencari solusinya. Eh, malah tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan langsung ke tahap penangkapan,” jelas Ari kepada media pada Kamis, 28 Desember 2023.

Menurutnya, saat ini Indra Charismiadji sudah tidak memiliki afiliasi apapun lagi dengan perusahaan yang tersandung kasus tersebut. Kini, Indra lebih fokus di karir politik sebagai anggota partai NasDem dan akan maju dalam Pemilu legislatif di tahun 2024 nanti. 

Jadi, meskipun jubir AMIN jadi tersangka penggelapan pajak, tim sukses AMIN yang lainnya siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Indra. Semoga informasi Ketik Media bermanfaat.

Baca Juga:  Salahi Aturan, Satpol PP di Kota Siantar Copot Baliho Ganjar