Hukum Asuransi Syariah dalam Islam

hukum asuransi syariah dalam islam

Perlu Anda ketahui bahwa hukum asuransi syariah dalam Islam telah tertuang dalam Al-Qur’an, Hadits, Ijma’Ulama, serta hukum positif yang lainnya. Sementara itu, hukum asuransi yang ada di Indonesia terdapat pada Fatwa MUI dan Undang-Undang RI tentang Perasuransian.

Secara umum, asuransi memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan akan adanya resiko kerugian keuangan pada masa yang akan datang. Perlindungan ini kemudian ditukar dengan melakukan sejumlah pembayaran premi oleh nasabah kepada perusahaan asuransi. Selanjutnya, dana premi tersebut akan perusahaan kelola, sehingga keuntungan dari pengelolaan dana terpakai untuk menutupi resiko maupun kerugian yang akan muncul.

Asuransi dalam pandangan hukum Islam bukanlah suatu jual beli yang kemudian halal. Perlindungan yang nasabah dapatkan oleh asuransi tidak mempunyai wujud. Sehingga sering dianggap riba yang haram. Kendati demikian, ada beberapa ulama yang menyatakan jika asuransi untuk melindungi diri serta bersifat tolong-menolong antar sesama. Itulah penyebab ulama berpendapat jika asuransi syariah berdasarkan prinsip Islam hukumnya haram.

Asuransi syariah dalam Islam sendiri merujuk pada sistem Al-Aqilah. Sistem tersebut merupakan kebiasaan yang suku Arab lakukan untuk kemudian Rasulullah SAW sahkan menjadi bagian dari hukum Islam. Aqilah merupakan tradisi suku Arab yang berlaku pada kasus pembunuhan.

Jadi, pada tradisi sistem Aqilah, Kerabat dari pelaku yang melakukan kasus pembunuhan wajib membayar diyat (denda atau uang darah) sebagai bentuk kompensasi bagi pewaris korban. Tradisi ini kemudian persis seperti pembayaran premi yang ada dalam program asuransi.

Sementara itu, kesediaan membayar diyat sama konsepnya dengan praktek pembayaran klaim sebagai penggantian resiko terhadap pemegang polis oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga:  Manfaat Asuransi Syariah: Jaminan Aman Masa Depan Halal!

Sejarah Asuransi Syariah Berkembang

Sebelum membahas lebih lanjut terkait dengan hukum asuransi syariah dalam Islam. Maka, terlebih dahulu Anda patut mengetahui bagaimana sejarah asuransi berkembang hingga saat ini.

Asuransi syariah sendiri mulai berkembang pada akhir tahun 1970-an. Dimana dalam periode tersebut, terdapat pembentukan asuransi syariah yang Faisal Islamic Bank of Sudan lakukan yang fokus pada pelayanan di Sudan dan Arab Saudi.

Faisal Islamic Bank of Sudan terus mengalami keberhasilan dalam menjalankan asuransi syariah. Hal inilah yang selanjutnya memberikan inspirasi munculnya produk asuransi syariah lain pada sejumlah negara, terkhusus di Asia dan Eropa. Pada kawasan Asia Tenggara sendiri, asuransi syariah muncul pertama kali di Malaysia pada tahun 1985, yang bernaa Takaful Malaysia.

Beberapa tahun berikutnya, tepat pada 24 Februari 1994. Berdirilah perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia untuk pertama kalinya, yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, serta Departemen Keungan RI lah yang menjadi inisiator berdirinya perusahaan asuransi syariah tersebut.

Perusahaan asuransi syariah terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam kurun waktu terakhir ini. Hal ini sebagai jawaban atas semakin tertariknya masyarakat untuk menggunakan produk asuransi syariah.

Definisi Asuransi Syariah

Sebelum masuk pada hukum asuransi menurut Islam, mari terlebih dahulu Anda berkenalan dengan asuransi syariah. Pengertian asuransi syariah sendiri yakni suatu bentuk asuransi yang terselenggara berdasarkan pada prinsip uaha saling memberikan perlindungan dan tolong-menolong antara sejumlah pihak. Upaya yang dilakukan tersebut melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru dalam rangka menghadapi suatu resiko tertentu melalui suatu akad. Prinsip dari asuransi syariah adalah tidak mengandung maghrib, masyir (penipuan), gharar (penipuan), serta riba.

Baca Juga:  Resiko Jadi Agen Asuransi, Ada Juga Keuntungannya, Info Terbaru!

Berdasarkan pada pengertian tersebut, ada nilai perbedaan yang tegas terkait model asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan utama yang sangat terlihat yakni asuransi syariah tidak memiliki tujuan bisnis saja seperti pada asuransi konvensional.

Tujuan dari asuransi syariah sendiri hanya untuk saling tolong-menolong antar peserta ketika menghadapi resiko tertentu. Bahkan, dalam prakteknya perusahaan pengelolala asuransi syariah tidak mengambil keuntungan dari aktivitas investasi yang dilakukan.

Dasar Hukum Asuransi Syariah dalam Islam

Asuransi syariah dalam perspektif Islam memiliki beberapa dasar hukum. Inilah dasar-dasar hukum asuransi syariah menurut Islam:

1. Al-Qur’an dan Hadits

QS al-Maidah (5:2), yang berarti:

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan

QS. an-Nisa’ (4:9), yang berarti:

Dan hendaklah takut (kepada Allah Swt.) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) nya. Oleh sebab itu hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar

Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA, yang berarti:

Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawi seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah Swt. akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat” (HR. Muslim).

2. Pendapat Ulama Fuqaha

Dalam pendapat ulama fikih (fuqaha) terdapat beberapa nilai perbedaan terkait dengan hukum asuransi syariah dalam Islam. Terdapat golongan ulama yang menyampaikan jika hukum asuransi sendiri adalah mubah serta sebagian lagi menyatakan haram.

Adanya perbedaan tersebut berdasar pada status hukum asuransi syariah. Bahkan para ulama yang ada di Indonesia memiliki pendapat jika asuransi konvensional maupun syariah sama-sama haram karena khawatir terdapat riba dan gharar. Pertanyaanya kemudian, apakah asuransi syariah haram?

Baca Juga:  Agen Asuransi Allianz: Peluang, Gaji dan Tips Sukses

Akan tetapi, pada fikih klasik tidak ditemukan adanya pembahasan mengenai asuransi. Selain itu, tidak ada penemuan perihal rumusan hukum fikih dari masa lalu yang kemudian melarang praktik asuransi. Sebagian besar ulama fikih pada era saat ini mempunyai pendapat jika asuransi komersial yang hanya beriorientasi pada keuntungan hukumnya haram. Sedangkan untuk asuransi yang bersifat ta’awun atau tabarru’ yang dilandasi prinsip tolong-menolong dan tata kelolanya sesuai syariah hukumnya mubah atau boleh.

3. Fatwa Majelis Ulama Indoneia

Adanya fenomena bermunculannya sejumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia pada tahun 1990-an. Mulai ditindaklanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia dengan terbitnya Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Fatwa tersebut menyatakan terkait dengan halalnya asuransi syariah.

Melalui fatwa tersebut, MUI juga menyatakan jika asuransi syariah menurut Islam adalah sah secara hukum yang berlaku. Dalam fatwa itu, MUI kembali menegaskan bahwa asuransi syariah halal karena berdasarkan prinsip umum dalam penyelenggaraan dan akad (transaksi).

4. Undang-Undang 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tidak hanya mengatur usaha asuransi konvensional. UU 40/2014 juga mengatur tata kelola asuransi syariah di Indonesia. UU ini sudah memuat ketentuan terperinci mengenai penyelenggaraan asuransi syariah di tanah air.

Demikianlah pembahasan dalam artikel Ketik Media kali ini tentang hukum asuransi syariah dalam Islam. Pada dasarnya, asuransi syariah yang halal adalah yang cara kerjanya tidak mengadung unsur riba, tidak ada objek benda haram, tidak ada yang dirugikan, serta bertujuan untuk saling tolong-menolong. Sebelum Anda menggunakan produk asuransi syariah dari perusahaan tertentu. Maka terlebih dahulu pastikan bahwa perusahaan tersebut menjalankan asuransi syariah sesuai dengan prinsip syariat Islam.