Berita  

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP: Bermotif Politis

hasto jadi tersangka kpk

Ketik Media, Jakarta – PDIP menanggapi penetapan status tersangka terhadap Sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, oleh KPK. 

Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, mencurigai adanya indikasi kriminalisasi atau pemaksaan hukum dalam kasus yang menimpa Hasto.

“KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang berlangsung sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny pada Selasa (24/12) ketika jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, .

Respons PDIP Setelah Hasto Jadi Tersangka KPK

Ronny menambahkan bahwa penerapan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh KPK merupakan langkah yang tidak berdasar dan hanya formalitas semata.

“Karena Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” jelas Ronny.

Ronny mengungkapkan bahwa dugaan motif politik muncul karena Sekjen PDI Perjuangan secara tegas menyuarakan pandangan partai yang menolak tindakan-tindakan yang merusak demokrasi dan melanggar konstitusi.

Ronny juga menyoroti campur tangan tidak semestinya dan penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa jabatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu. Ini terjadi setelah partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat tiga kader yang telah merusak demokrasi dan konstitusi,” tambah Ronny.

Ada Keanehan Saat SPDP Bocor ke Publik

Ronny semakin percaya bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka memiliki motif politik. Ini terutama setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) secara sengaja disebarkan ke publik melalui media massa. 

Menurutnya, tindakan ini bukan hanya tidak etis. Ini juga mengindikasikan adanya upaya untuk membangun opini publik yang merugikan Hasto dan partainya.

“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga semakin parah dengan bocornya SPDP kepada media massa. Padahal ini seharusnya bersifat rahasia dan hanya hanya pihak terkait yang mengetahuinya,” ujar Ronny.

Baca Juga:  Intip! Total Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ini terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Harun Masiku, seorang mantan calon legislatif dari PDIP. 

Kasus ini melibatkan dugaan praktik suap yang bertujuan memuluskan pergantian anggota legislatif di DPR. Pada praktik suap tersebut, Harun Masiku berperan sebagai pihak yang diuntungkan dalam prosesnya.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK. Yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” jelas Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK.

Pernyataan KPK Setelah Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

KPK menduga Hasto Kristiyanto berperan dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Agustiani Tio F. Ini terkait proses penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Terkait baru resminya penetapan Hasto sebagai tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berlangsung, Setyo menjelaskan bahwa KPK baru saja memperoleh bukti yang cukup untuk melangkah lebih jauh.

“Kenapa baru sekarang (penetapan sebagai tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku. Ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” tutupnya.

Di satu sisi, penetapan Hasto jadi tersangka KPK dianggap baik untuk kemajuan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tetapi di sisi lain, banyak orang meyakini kalau ini sarat dengan motif politik dan pemerintahan yang berkuasa saat ini.