Pada tanggal 14 Februari 2024 silam, masyarakat Indonesia merayakan pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, dan juga anggota legislatif. Setelah lebih dari satu bulan menunggu, rekapitulasi KPU pemilu sudah siap diumumkan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari pada hari Selasa 19 Maret 2024 kemarin. Hasyim berkata jika pengumuman hasil Pemilu 2024 akan diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024.
Perhitungan Suara Akan Selesai 35 Hari Setelah Pelaksanaan Pemilu
Sesuai dengan undang-undang, KPU harus mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu setidaknya 35 hari setelah hari pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Tidak hanya hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) saja, namun juga hasil Pemilihan Legitimasi (Pileg).
Pagi ini, proses rekapitulasi KPU sudah hampir selesai dan hanya tinggal menunggu hasil perhitungan suara di dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Setelah semuanya rampung, Hasyim menegaskan bahwa pengumuman akan menyusul.
Rekapitulasi KPU pun akan merangkum kelima kategori yang masyarakat pilih, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kota atau kabupaten. Jika ada yang tidak puas dengan hasilnya, Hasyim pun mengusulkan untuk lapor ke MK.
Hasyim menjelaskan jika hasil rekapitulasi KPU bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai objek gugatan atau sengketa. Hal ini karena di dalamnya sudah ada hasil perhitungan yang lengkap, baik itu untuk pemilihan capres cawapres maupun untuk caleg.
“Peserta Pemilu hanya bisa melayangkan gugatan ke MK dengan objek SK KPU yang berisi hasil penetapan saja,” jelas Hasyim.
Hanya saja, hingga kini belum ada kabar mengenai jam berapa hasil rekapitulasi KPU keluar. Namun, Hasyim mengatakan bahwa hasilnya akan keluar secepatnya karena KPU akan mengusahakan kekuatan terbaik untuk menyelesaikan perhitungan dengan segera.
KPU Mengadakan Rapat Pleno Kedua Pada Hari Rabu Pagi
Pasca pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari hari Selasa kemarin, anggota KPU RI pun melanjutkan rapat pleno pada hari Rabu, 20 Maret 2022 pukul 10:00 WIB pagi. Pada rapat kali ini akan membahas tentang perhitungan suara di Papua dan Papua Pegunungan.
Kabarnya, pengumuman hasil Pilpres 2024 dan hasil pileg akan dilaksanakan setelah proses rekapitulasi suara untuk kedua provinsi tersebut telah selesai. Hingga hari Selasa malam, baru ada 36 provinsi dan satu dari luar negeri yang perhitungannya telah selesai.
Dari suara yang telah terhitung, totalnya ada 162.303.919 suara yang terkumpul, lalu ada sebanyak 4.126.847 suara yang tidak sah. Berdasarkan hasil sementara, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 34 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin di 2 provinsi.
Hasil perhitungan dari Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan hingga hari Rabu pagi tadi masih belum selesai. Sedangkan rekapitulasi suara KPU untuk dua provinsi lain, yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi baru selesai pada hari Selasa kemarin.
Sempat Minta Perpanjangan, KPU RI Menjelaskan Jika Perhitungan Suara Akan Diumumkan Tepat Waktu
Beberapa minggu hingga beberapa bulan sebelum tenggat waktu, KPU RI sempat meminta perpanjangan untuk menghitung suara Pemilu. Hal ini membuat masyarakat berasumsi jika pengumuman hasil Pemilu akan diundur, lebih dari 35 hari setelah pelaksanaan.
Alasannya adalah karena ada penundaan rekapitulasi di 13 kecamatan di Kota Tangerang akibat perhitungan suara ulang. Hal ini jelas membuat perhitungan suara di Kota Tangerang dan Provinsi Banten jadi terhambat dan tertunda selama beberapa hari.
Ketua KPU Kota Tangerang menjelaskan jika perhitungan suara ulang ini adalah instruksi langsung dari Ketua KPU RI. Tujuannya adalah agar hasil perhitungan di aplikasi SIREKAP lebih akurat, sehingga pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan harus diulang.
“Pleno PKK dijadwalkan ulang sampai tanggal 20 Februari 2024, sesuai instruksi yang saya terima pada tanggal 18 Februari silam karena ada perbaikan data yang ada di real count KPU,” jelas Ketua KPU Kota Tangerang.
Tidak hanya di Tangerang, KPU Kota Depok juga mengalami hal yang sama. Menurutnya, ada penundaan pleno PKK di Depok karena kesalahan teknis di beberapa kecamatan. Hal ini juga sempat terjadi di Provinsi Aceh dan beberapa provinsi lain di Indonesia.
Namun, meskipun sempat tertunda selama beberapa hari, KPU RI memastikan jika hasilnya akan resmi keluar hari ini. Jadi, KPU tidak akan meminta perpanjangan waktu dan siap untuk mengumumkan hasil rekapitulasi sesuai dengan anjuran dari UU Pemilu.
Komisioner KPU August Mellaz pun menjelaskan jika tepat setelah rekapitulasi selesai, penetapan akan segera dilakukan. Penetapan akan dilaksanakan hari ini tanggal 20 Maret 2024, sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum di dalam undang-undang.
“Variabel yang paling menentukan di sini adalah rekapitulasi KPU, jika itu sudah selesai maka kita bisa melanjutkan ke penetapan,” jelas Mellaz.