Berita  

Hindari Malpatrik! Ini Hak dan Kewajiban Pasien menurut UU

Hak dan Kewajiban Pasien menurut UU

Apa saja hak dan kewajiban pasien menurut UU? Bolehkan dokter bertindak tanpa konsen atau persetujan pasien? Lantas, apakah pasien juga memiliki kewajiban-kewajiban tersendiri?

Kasus-kasus di bidang kesehatan acap kali mengemuka di publik. Di antara berbagai kasus tersebut, kadang muncul dugaan kelalaian yang diawali dengan dicederainya hak pasien.

Kasus Bayi Debora, misalnya. Pada tahun 2017, bayi bernama Tiara Debora meninggal karena tidak mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres. Orang tua bayi tidak dapat membayar uang muka sehingga tragedi tersebut terjadi.

Peristiwa ini mencederai hak pasien yang semestinya memperoleh penanganan darurat tanpa memedulikan kemampuan finansialnya. Pemberitaan mengenai hal tersebut pun serta merta menghebohkan publik yang bersimpati terhadap bayi Debora.

Jadi penasaran kan dengan apa saja hak maupun kewajiban pasien? Yuk, bahas bersama Ketik Media di bawah ini!

Sejarah Hak dan Kewajiban Pasien

Sejarah mengenai hak dan kewajiban pasien menurut UU merupakan sejarah yang begitu panjang. Ada masanya, peradaban manusia sama sekali tak mengakui hak pasien dari golongan miskin atau marjinal.

Contoh, pada masa penjajahan, seringkali warga asli dijadikan eksperimen berbagai penyakit membahayakan tanpa persetujuan mereka. Saat perang melanda, warga dari negara yang diinvasi juga menjadi objek eksperimen tak berperikemanusiaan. Misalnya, eksperimen medis yang dilakukan tentara Nazi dan Jepang.

Baca Juga:  Hotel Di Bogor Puncak Nyaman Untuk Staycation

Selain itu, pada awal abad 20, perempuan dan kaum minoritas juga sering tidak mendapatkan penanganan kesehatan memadai. Alhasil kedua demografi ini hanya bisa mengandalkan bantuan dukun dan tenaga medis non profesional.

Seiring berjalannya waktu, perbaikan mulai muncul di sana-sini. Deklarasi universal HAM merupakan salah satu batu lompatan yang berguna untuk melindungi pasien sekaligus merumuskan tanggung jawabnya dalam bidang kesehatan.

Hak dan Kewajiban Pasien menurut UU di Indonesia

Di Indonesia, hak dan kewajiban pasien terjelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah undang-undang dan Permenkes yang mengatur hal tersebut.

Undang-Undang

Terdapat setidaknya 3 undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban pasien. Ketiganya adalah:

  1. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009

Berbagai UU tersebut menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas pelayanan kesehatan yang baik sekaligus wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga wajib memperoleh informasi yang jelas dan terjaga privasinya. Di sisi lain, mereka harus memenuhi kewajiban finansial hingga mengikuti arahan dokter.

Peraturan Menteri Kesehatan

Hak dan Kewajiban Pasien menurut UU selanjutnya tercantum pada berbagai Peraturan Menteri. Dalam hal ini, dua Peraturan Menteri yang membahas hal tersebut adalah Permenkes No 69 Tahun 2013 tentang Pemberian Informasi dalam Pelayanan Kesehatan dan Permenkes No 4 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Secara umum, hak dan kewajiban pasien menurut permenkes mencerminkan pasal-pasal pada 3 UU di atas.

Perda dan Kebijakan Faskes

Tiap daerah juga memiliki aturan tambahan tentang hal ini. Faskes seperti rumah sakit kadang kala juga menerapkan aturan-aturan spesifik yang tidak ada dalam undang-undang.

Baca Juga:  Jaz, Ridwan Sau, Lyodra, Tiara Andini dan Tipe-X di POV Festival Makassar

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pasien menurut UU?

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, secara umum berikut ini hak dan kewajiban pasien di Indonesia.

Hak Pasien

  1. Mendapat informasi mengenai kondisi kesehatan, diagnosis, dan rencana treatment.
  2. Memilih opsi perawatan dan tenaga medis (dokter maupun perawat).
  3. Menjaga privasi dan kerahasiaan informasi medis.
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar.

Kewajiban Pasien

  1. Memberikan informasi akurat dan lengkap mengenai kondisi dan riwayat medis.
  2. Mengikuti petunjuk tenaga kesehatan.
  3. Mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di faskes.
  4. Memenuhi kewajiban finansial (bila bukan termasuk pasien yang jaminan negara).

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Pasien menurut UU

Di Indonesia, sebenarnya cukup banyak peristiwa yang terjadi akibat pelanggaran hak dan kewajiban pasien. Kasus-kasus tersebut ada yang viral namun ada juga yang tak begitu menarik perhatian publik. Berikut ini beberapa contohnya.

Pencemaran Nama Baik oleh Dokter Terhadap Pasien di Bali

Pada tahun 2019, seorang pasien di Bali melaporkan seorang dokter yang mengunggah foto dan informasi medis pasien tanpa izin di media sosial, dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik pasien tersebut.

Pasien Kabur dari Isolasi Covid

Di Bekasi, aparat kepolisian menahan seorang pasien COVID-19 yang melanggar aturan isolasi dan mengabaikan protokol kesehatan. Pasien tersebut melanggar isolasi mandiri dan menghadiri acara sosial, yang kemudian menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19.

Membandingkan Situasi di Indonesia dan Luar Negeri

Bagaimana perbedaan antara hak dan kewajiban pasien menurut UU di Indonesia dan luar negeri? Secara umum, Indonesia memiliki dasar peraturan yang memadai terkait hal tersebut.

Namun masih ada ruang untuk perbaikan dalam hal implementasi, akses yang merata, hingga pembuatan UU tentang rumah sakit terbaru yang lebih holistik. Apa lagi bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang sudah memiliki sistem perlindungan hak pasien yang konsisten dan berkualitas tinggi.

Baca Juga:  Kota Makassar Masuk Kota Bahagia Dunia, Sampai Kalahkan Kampung Putin Saint Petersburg

Negara-negara Eropa, misalnya, merupakan wilayah dengan sistem kesehatan terbaik di dunia. Di negara-negara tersebut, hak dan kewajiban pasien menurut UU bukan hanya sudah tertulis dengan baik, namun juga telah diimplementasikan dengan standar tinggi. Semoga informasi Ketik Media bermanfaat.