Sidang Pertama Gugatan MK Pilpres Siap Dilaksanakan 27 Maret

gugatan MK Pilpres

Pada hari Rabu, 20 Maret 2024 hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam Pemilu 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil tersebut paslon Prabowo Gibran menang, namun kedua paslon lain siap untuk melayangkan gugatan MK Pilpres.

Hal ini karena pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Gibran dianggap telah melanggar banyak hal. Pelanggaran Pilpres 2024 tersebut terjadi sebelum dan saat Pemilu tengah dilaksanakan dengan cara yang sistematis dan sangat merusak kompetisi sehat.

Kantongi Bukti yang Kuat, Paslon 01 dan 03 Kompak Gugat Hasil Pilpres ke MK

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar adalah paslon pertama yang melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Anies dan Muhaimin melayangkan gugatan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 silam.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh timnas AMIN. secara online, hanya dalam waktu hitungan jam setelah pengumuman resmi hasil Pilpres 2024 oleh KPU. Setidaknya ada tiga kuasa hukum yang bertugas untuk tim mereka, yaitu Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sedangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melayangkan gugatan MK Pilpres beberapa hari setelah pengumuman. Tepatnya pada hari Sabtu 24 Maret 2024, empat hari setelah penetapan hasil Pilpres 2024.

Tim pemenangan Ganjar Mahfud (GAMA) juga telah mengirimkan tiga orang kuasa hukum untuk menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga orang kuasa hukum tim GAMA tersebut adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

Meskipun waktu pelayangan gugatannya berbeda, namun MK resmi mengumumkan jika sidang gugatan MK Pilpres akan dilakukan di hari yang sama. Rencananya, keduanya akan sama-sama berlangsung pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 besok.

Baca Juga:  Hasil Real Count DPRD Tana Toraja, Gerindra Dapat Suara Terbanyak

Informasi lengkap mengenai jadwal sidang perdana gugatan MK Pilpres 2024 ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Saldi mengatakan bahwa sidang tersebut akan dilaksanakan sebanyak dua sesi di hari yang sama. 

“Rencananya pagi kita akan dengarkan gugatan dari pihak 01 hingga siang hari, setelah istirahat baru masuk ke ke nomor 2 yaitu mendengarkan gugatan dari pihak 03 hingga sore hari,” jelas Saldi.

Hasil Sidang Akan Keluar Tidak Lebih dari 14 Hari Kerja

Masih berkaitan dengan gugatan MK Pilpres, Saldi Isra menegaskan jika hasil sidang akan keluar tidak lebih dari 14 hari kerja. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertulis di dalam hukum, jadi bukan soal yakin atau tidak akan selesai dalam tenggat waktu tersebut.

Sebagai pihak terkait, tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto Gibran Rakabuming juga telah melengkapi berkas. Mereka juga siap bertarung dalam perkara perselisihan hasil Pilpres di Pemilu 2024.

Pihak yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo Gibran pun telah mengajukan diri sebagai pihak terkait pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 kemarin. Yusril Ihza Mahendra, yang berperan sebagai juru bicara tim telah menyatakan kesiapannya. 

Menurut Yusril, setidaknya ada 45 orang advokat yang sudah melengkapi dokumen administrasi sebagai tim terkait. Mereka juga telah menyiapkan jawaban atas dalil pokok permohonan, baik itu dari tim Anies Muhaimin maupun dari tim Ganjar Mahfud MD.

Di sisi lain, tuntutan paslon 01 maupun 03 dalam gugatan MK Pilpres ini sudah sangat jelas, yaitu untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02. Lalu, setelah itu, mereka menuntut pemilihan ulang antara pasangan calon nomor urut 01 dan 03 dengan cara yang adil.

Baca Juga:  Ada Spanduk Cagub Radikal Intoleran, Dalang Belum Ditemukan

Ini Bukan Sengketa Hasil Pilpres Pertama di Indonesia

Jika menilik dari sejarah Pemilu di Indonesia, ini bukan pertama kalinya ada sengketa hasil Pilpres di antara para peserta Pemilu. Namun, di semua Pilpres yang sebelumnya, selalu ada gugatan ke MK mengenai hasil pemilihan umum yang telah dilaksanakan.

Pada tahun 2004, pemilu demokrasi yang pertama, Wiranto Wahid melayangkan gugatan atas kemenangan SBY JK. Hal ini juga berlangsung pada Pemilu di tahun 2009. Ketika SBY Boediono menang telak atas Megawati Prabowo dan Jusuf Kalla Wiranto. 

Pada saat Joko Widodo menang Pilpres dua kali pada tahun 2014 dan 2019 pun sama. Lawannya saat itu yaitu Prabowo Subianto menuntut hasil tersebut ke MK. Alasannya juga tidak jauh berbeda, yaitu karena ada kecurangan yang sistematis dan masif.

Hanya saja, selama ini gugatan tersebut tidak pernah ada yang berhasil. Hal ini karena bukti yang kurang kuat. Sehingga tim yang menang tetap bisa melenggang ke kursi orang nomor satu di Indonesia. Lalu, bagaimana dengan sengketa Pilpres yang sekarang?

paslon Prabowo Gibran menang, namun kedua paslon lain siap untuk melayangkan gugatan MK Pilpres.

Kabarnya, tim AMIN maupun tim GAMA sudah menyiapkan amunisi terbaik untuk memenangkan gugatan MK Pilpres, namun lengkapnya akan terlihat pada sidang esok hari.