Dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (5/12/2023) lalu, memunculkan aturan baru yaitu gubernur jakarta dipilih langsung presiden. Syaratnya adalah mempertimbangkan masukan dari pihak DPRD.
Aturan tersebut tertuang langsung di dalam RUU DKJ pasal 10 ayat (2). Achmad Baidowi (Awiek) selaku Wakil Ketua Badan Legislatif DPR pun sudah mengakui adanya aturan tersebut sehingga resmi diberlakukan.
Alasan Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden
Awiek menuturkan bahwa DKI Jakarta merupakan daerah khusus atau istimewa sehingga perlu ada bedanya dengan daerah lain. Salah satu hal yang membedakannya yaitu dengan dihapuskannya pilkada. Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden.
Alasan lain yang krusial menurutnya adalah biaya yang digunakan untuk melaksanakan pilkada di ibu kota dirasa cukup mahal. Hal tersebut disebabkan suaranya harus 50% plus 1 sehingga cukup banyak biaya yang dikeluarkan.
“Alangkah baiknya jika dana yang digunakan untuk pemilihan Gubernur DKI Jakarta dipakai guna keperluan pembangunan supaya tercipta kesejahteraan rakyat”, pungkasnya. Hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan ketika pilkada berlangsung.
Adanya RUU DKJ ini akan membuat gubernur beserta wakilnya dipilih, diangkat, dan sekaligus diberhentikan oleh presiden. Wewenang penuh memang ada di tangan presiden, namun DPRD juga bisa memberikan usulannya.
RUU DKJ Tidak Menghilangkan Unsur Demokrasi
Banyak yang beranggapan bahwa adanya RUU DKJ yang menyatakan gubernur Jakarta dipilih presiden akan menghilangkan demokrasi. Namun, ternyata hal tersebut disanggah langsung oleh Awiek.
Beliau menuturkan bahwa pemilihan tidak langsung juga termasuk ke dalam demokrasi. Jadi, demokrasi tidak sepenuhnya hilang karena sebuah demokrasi tidak harus dilakukan secara langsung.