Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang batas usia capres cawapres yang eligible menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Tak lama setelah MKMK membacakan putusannya, “Gibran cawapres ilegal” trending di X, 8 November 2023.
Pertanyaan mengenai apakah Gibran jadi maju sebagai cawapres dalam election tahun depan pun mencuat ke permukaan. Sebab, Gibran belum berusia 40 tahun, sehingga kini usianya sudah tidak lagi eligible untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Langgar Kode Etik, Jabatan Anwar Usman Dicopot
Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa Gibran bisa maju sebagai calon wakil presiden karena hasil nepotisme. Selain karena merupakan anak presiden petahana, paman Gibran adalah ketua MK yang membuat putusan kontroversial soal usia paslon.
Ketua MK Anwar Usman dianggap telah melanggar kode etik karena membiarkan adanya intervensi dari pihak luar ketika mengambil keputusan soal eligilibitas paslon. Karena adanya violation tersebut, Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai ketua MK.
Hal ini diamini oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan jika Anwar telah dicopot dari jabatan ketua MK. Anwar sudah terbukti melanggar sapta karsa hutama, yang menyatakan bahwa seorang hakim seharusnya tetap netral dan berintegritas.
“Hakim terlapor telah terbukti prinsip independensi,” jelas Jimly, 7 November 2023, saat ditanya perihal pelanggaran kode etik Anwar Usman.
Di sisi lain, Anwar Usman menganggap jika ada orang yang sengaja untuk membunuh karakternya di mata publik. Namun, Anwar percaya jika selalu ada hikmah di balik suatu masalah, sehingga dia tidak sedikitpun terbebani dengan hal ini.
“Meski saya tahu ada skenario terhadap diri saya, namun saya ingin tetap bertanggung jawab sebagai ketua MK,” jelas Anwar.
Putusan MKMK tentang batas usia paslon dan pencopotan Anwar Usman sebagai ketua MK pun mengundang pertanyaan dari masyarakat. Jadi, apakah Gibran adalah calon wakil presiden ilegal karena usianya sudah tidak eligible setelah adanya putusan ini?
Saking banyaknya orang yang merasa penasaran, Gibran cawapres ilegal pun trending di X. Dalam beberapa jam saja, sudah ada puluhan ribu tweet yang mempertanyakan bagaimana status Gibran sebagai calon wakil presiden pasca putusan MKMK.
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) Tetap Pertahanan Gibran sebagai Cawapres
Perdebatan di tengah masyarakat mengenai Gibran cawapres ilegal pun segera direspon oleh Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM). TKN KIM, melalui Hinca Pandjaitan berkata bahwa Gibran akan tetap maju sebagai cawapres.
Hinca menjelaskan bahwa Prabowo Gibran sudah mendaftar secara resmi sebagai paslon yang akan maju di election tahun 2024 mendatang. Proses pendaftaran telah selesai, sehingga status pasangan Prabowo Gibran adalah paslon yang sah di mata undang-undang.
Lebih jauh lagi, Hinca menepis isu soal Gibran cawapres ilegal karena usianya yang masih 36 tahun. Di saat yang sama, Hinca juga menegaskan bahwa rumor soal Gibran batal menjadi cawapres sama sekali tidak benar dan Prabowo Gibran akan tetap berlayar.
“Perkara ini akan berlaku untuk tahun 2029, sehingga paslon ini akan tetap maju dan berlayar,” jelas Hinca.
Berkaitan dengan isu yang menimpa dirinya, Gibran pun membuka suara. Dia mengatakan jika dia siap untuk mengikuti keputusan MKMK dan menghormatinya. Sebab, ini adalah bagian dari demokrasi sehingga apapun hasilnya harus tetap dihormati.
“Kita hormati saja keputusannya,” jelas Gibran saat ditanya soal putusan MKMK pada 8 November 2023.
Jadi, putusan MKMK soal batas usia cawapres memang akan berlaku di election berikutnya, atau tahun 2029. Hal ini karena pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk election tahun 2024 sudah ditutup dan ada tiga paslon sah yang siap untuk maju.
Bersamaan dengan isu soal Gibran cawapres ilegal, masyarakat mempertanyakan apakah Prabowo Gibran masih electable atau tidak. Apakah hal ini membuat elektabilitas mereka naik di mata publik atau malah sebaliknya?
Ternyata, tidak sedikit orang yang mulai ragu untuk memilih Prabowo Gibran karena isu nepotisme dan pergolakan di Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak sedikit juga yang masih setia mendukung paslon ini sebagai presiden dan wakil presiden.
Hanya saja, karena kampanye belum secara resmi dimulai, belum ada catatan yang akurat tentang tingkat elektabilitas ketiga paslon di mata publik, termasuk pasangan Prabowo Gibran. Kita harus menunggu lebih lama untuk melihat gambaran yang pastinya.
Perlu digaris bawahi jika gambaran elektabilitas tidak bisa menggambarkan hasil akhir dari pemilihan umum atau election. Sebab, ada banyak faktor X yang akan mempengaruhi hasilnya. Pemenang survey tidak akan selalu sama dengan pemenang pemilu.
Hanya saja, tidak bisa dipungkiri jika isu soal Gibran cawapres ilegal membunuh karakternya sebagai paslon kuat bersama Prabowo. Sebab, jika merujuk kepada undang-undang, usia Gibran memang belum eligible untuk maju sebagai calon wakil presiden. Semoga informasi Ketik Media bermanfaat.