Berita  

Gaji Satpol PP 50 Juta? Cek Daftar Terbarunya di Sini!

gaji satpol pp

Berapa ya gaji Satpol PP? Apa bisa mencapai dua digit? Atau hanya sebesar 3 jutaan saja? Satpol PP merupakan kependekan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Profesi ini memiliki tanggung jawab menertibkan dan menegakkan Perda di masyarakat.

Tak jarang, mereka muncul di televisi saat merelokasi usaha kaki lima yang ilegal. Di lain waktu, mereka juga berpatroli dan merazia pengamen hingga PNS yang berkeliaran di jam kerja.

Tugas dan tanggung jawab profesi ini telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Nominal hak yang mereka terima pun juga sudah terdeskripsikan pada berbagai UU dan PP tersebut.

Faktor yang Mempengaruhi Gaji Satpol PP

Gaji seorang Polisi Pamong Praja bergantung pada beberapa faktor, di antaranya yaitu:

  • Status kepegawaian (Honorer, PPPK, dan PNS).
  • Wilayah kerja.
  • Pangkat atau jabatan.
  • Lama kerja.
  • Performa kerja.
  • Status keluarga yang mempengaruhi pemberian tunjangan.

Contoh, Polisi Pamong Praja yang punya anak berusia kurang dari 21 tahun akan memperoleh tunjangan keluarga. Sementara yang belum punya anak atau anaknya telah berusia 21 tahun ke atas tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut lagi.

Daftar Gaji Satpol PP Lengkap Terbaru

Pangkat tertinggi Polisi Pamong Praja adalah bukanlah Eselon I, melainkan Eselon II. Hal tersebut disampaikan oleh staf Pemerintah Provisi Jawa Tengah. Agar lebih jelas, berikut ini rincian gajinya untuk tiap daerah dari tingkat eselon II hingga staf.

Baca Juga:  Gaji Cleaning Service di Arab Saudi Setara Gaji Dosen Indonesia!

DKI Jakarta

  • Rp.28.000.000,- untuk Eselon II.
  • Rp10.550.000,- untuk Eselon III
  • Rp.6.560.000,- untuk Eselon IV
  • Rp.5.850.000,- untuk staf

Jawa Barat

  • Rp.30.000.000,- untuk Eselon II
  • Rp.11.000.000,- untuk Eselon III
  • Rp.7.000.000,- untuk Eselon IV
  • Rp.5.000.000,- untuk staf

Jawa Tengah

  • Rp.3.970.000,- untuk Eselon II
  • Rp1.575.000,- untuk Eselon III
  • Rp.1.125.000,- untuk Eselon IV
  • Rp.825.000,- untuk staf

Gaji Satpol PP Jawa Timur

  • Rp.10.272.000,- untuk Eselon II
  • Rp.9.565.200,- untuk Eselon III
  • Rp.6.158.000,- untuk Eselon IV
  • Rp.4.800.000,- untuk staf

Bali

  • Rp.12.000.000,- untuk Eselon II
  • Rp.3.000.000,- untuk Eselon III
  • Rp.2.000.000,- untuk Eselon IV
  • Rp.1.150.000,- untuk staff

Papua

  • Rp.7.500.000,- untuk Eselon II
  • Rp.5.000.000,- untuk Eselon III
  • Rp.3.500.000,- untuk Eselon IV
  • Rp.2.000.000,- untuk staff

Nusa Tenggara Barat

  • Rp.4.275.000,- untuk Eselon II
  • Rp.1.750.000,- untuk Eselon III
  • Rp.1.120.000,- untuk Eselon III
  • Rp.582.626 untuk staff

Tunjangan Gaji Satpol PP

Selain mendapatkan gaji pokok, polisi Pamong Praja berstatus ASN juga akan mendapatkan beberapa tunjangan berikut ini:

  • Kinerja: Tunjangan atas kinerja yang baik dan mencapai target.
  • Jabatan: Tunjangan untuk ASN yang telah menempati jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional.
  • Keluarga: Tunjangan bagi ASN yang telah berkeluarga, seperti istri/suami dan juga buah hati.
  • Edukasi: Diberikan kepada PNS untuk menyelesaikan masa studi selama bekerja.
  • Berbagai tunjangan lainnya menurut kebijakan setiap Pemda.

Bagaimana dengan Gaji Satpol PP Honorer?

Bagi mereka yang bekerja sebagai Polisi Pamong Praja dengan status PNS dan PPPK, gaji yang menjadi hak memang cukup besar. Belum lagi terdapat THR hingga gaji ketiga belas setiap tahun.

Akan tetapi, hak-hak tersebut belum tentu berlaku untuk Polisi Pamong Praja yang berstatus honorer. Mereka yang masih berstatus HR akan menerima upah yang besarannya tergantung kebijakan tiap Pemda.

Baca Juga:  5 Strategi Dapat Kejora di Facebook yang Paling Efektif

Umumnya, Pemda akan berpatokan pada nilai UMP. Namun tak jarang, Pemda memberikan gaji Satpol PP dengan angka di bawah UMP bahkan UMR. Di beberapa daerah, misalnya, gaji Polisi Pamong Praja HR hanya berkisar di angka Rp. 960.000 hingga Rp. 1 jutaan.

Jenjang Karir Satpol PP

Seperti dijelaskan di atas, nominal gaji Satpol PP dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya yaitu pangkat pegawai bersangkutan. Hingga hari ini, berikut tingkat kepangkatan Polisi Pamong Praja di berbagai wilayah di Indonesia.

  • Komandan Satuan: merupakan pangkat tertinggi dengan tanggung jawab mengelola sekaligus mengendalikan seluruh tim di daerahnya.
  • Wakil Komandan Satuan: memiliki tanggung jawab membantu Komandan Satuan dan juga menjadi penggantinya dalam situasi tertentu.
  • Inspektur: bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas lapangan di bawah kendalinya.
  • Pembina Tingkat I: bertanggung jawab membina dan mengawasi anggota Satpol PP.
  • Pembina TK II: bertanggung jawab membina dan mengawasi anggota Satpol PP di bawah binaan Pembina TK I.
  • Pembina Utama Muda: membina dan mengawasi kelompok-kelompok Satpol PP.
  • Pembina Utama Madya: membina dan juga mengawasi kelompok-kelompok Satpol PP dalam jangkauan lebih luas.
  • Pembina Utama: berwenang mengatur operasi Satpol PP di lapangan.
  • Anggota: melaksanakan perintah dan menjalankan kerja lapangan sehari-hari.

Cara Menjadi Polisi Pamong Praja

Tak banyak anak yang memiliki cita-cita menjadi Polisi Pamong Praja. Sebab profesi ini memang kurang populer di masyarakat.

Namun di kalangan pencari kerja, profesi tersebut merupakan pilihan yang prospektif. Mereka bekerja pada negara dan bila sudah berstatus PNS atau PPPK, maka pendapatannya pun akan naik. Gaji Satpol PP sebagaimana tertulis sebelumnya, sama seperti ASN pada pangkat dan periode kerja yang sama.

Baca Juga:  Data Lengkap Gaji Guru Honorer! Harusnya UMR Jadi 100 Ribu?

Bila pembaca tertarik menjalani profesi ini, terdapat beberapa jalur untuk mewujudkannya. Pertama, mendaftar lewat bukaan CASN. Hampir selalu terdapat loker Polisi Pamong Praja pada pendaftaran CPNS dari tahun ke tahun. Kedua, pelamar juga bisa mendaftar lewat lowongan langsung yang dibuka Pemnda. Proses pendaftaran akan lebih mudah dan ringkas, namun status kerjanya adalah honorer.

Nah, kiranya, demikianlah informasi Ketik Media tentang gaji Satpol PP lengkap dengan berbagai tunjangannya. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Penulis: Prima Siti NurhidayahEditor: Prima Siti Nurhidayah