Berita  

Gaji Pustakawan Lebih dari 6 Juta? Cek Faktanya di Sini

gaji pustakawan

Berapa ya gaji pustakawan di Indonesia? Apa iya sampai 6 juta? Meski jarang terdengar, namun profesi pustakawan merupakan salah satu profesi dengan prospek yang bagus.

Secara rutin, profesi ini selalu dicari saat ada lowongan kerja di institusi pendidikan hingga pembukaan CASN. Kementrian yang membuka lowongan tersebut pun banyak, sebab hampir semua institusi memiliki perpustakaan dengan literatur berharga yang perlu dijaga dan dikelola.

Yang jadi soal, bagaimana dengan gaji pustakawan? Apakah nominalnya besar? Atau terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup?

Yuk, simak penjelasannya berikut ini. Namun sebelumnya, mari bahas dulu job desk serta tingkatan golongan pustakawan kategori PNS dan PPPK.

Job Desk Kerja Pustakawan

Mereka yang bekerja sebagai pustakawan harus memiliki kompetensi dalam bidang kepustakawanan. Profesi ini bertanggung jawab untuk mengelola perpustakaan hingga melayani pengunjung yang datang pada jam kerja yang berlaku. Tak hanya buku, mereka juga harus mengatur penyimpanan koleksi penting lainnya seperti majalah, jurnal ilmiah, hingga DVD.

Rinciannya, berikut ini daftar tugas seorang pustakawan:

  • Membuat daftar dan merencanakan pengadaan bahan pustaka untuk menambah koleksi perpustakaan dengan bahan yang relevan.
  • Kodefikasi koleksi perpustakaan berdasarkan kategorinya untuk mempermudah pengunjung mendapatkan literatur yang tepat.
  • Membuat penjelasan singkat mengenai bahan pustaka agar pengunjung mudah memperoleh bahan yang relevan.
  • Memastikan koleksi pustaka dalam kondisi baik agar tetap bisa digunakan pengunjung.
  • Manajemen serta pengaturan kembali koleksi perpustakaan ke tempat semula.
  • Melayani pemustaka yang hadir.
  • Memberikan arahan dan saran kepada pengunjung saat mencari bahan sesuai kebutuhannya.
Baca Juga:  Kapan Gaji 13 PNS 2024 Cair? Ini Berita Terbarunya

Pangkat dan Golongan Pustakawan PNS dan PPPK

Nominal gaji pustakawan dihitung berdasarkan berbagai faktor. Salah satunya adalah pangkat dan golongan pegawai bersangkutan. Secara umum, terdapat 2 kategori pustakawan, yang pertama adalah pelaksana dan yang kedua adalah ahli.

Golongan Pustakawan Pelaksana

  • II/b: Pengatur Muda Tingkat I
  • II/c: Pengatur
  • II/d: Pengatur Tingkat I
  • III/a: Penata Muda
  • III/b: Penata Muda Tingkat I
  • III/c: Penata
  • III/d: Penata Tingkat I

Golongan Pustakawan Ahli

Selanjutnya, pangkat Pustakawan Tingkat Ahli adalah sebagai berikut.

  • III/a: Penata Muda
  • III/b: Penata Muda Tingkat I
  • III/c: Penata
  • III/d: Penata Tingkat I
  • IV/a: Pembina
  • IV/b: Pembina Tingkat I
  • IV/c: Pembina Utama Muda
  • IV/d: Pembina Utama Madya
  • IV/e: Pembina Utama

Golongan Pustakawan PPPK

Sementara untuk golongan Pustakawan berstatus PPPK adalah sebagai berikut.

  • Terampil, kualifikasi Diploma II Linier: Gol VI
  • Terampil, kualifikasi Diploma III Linier: Gol VII
  • Ahli Pertama, kualifikasi Diploma IV atau Sarjana Linier: Gol IX
  • Ahli Pertama, kualifikasi Magister Linier: Golongan X
  • Terakhir, Ahli Muda dengan kualifikasi Doktor Linier: Gol XI

Daftar Gaji Pustakawan PNS dan PPPK

Golongan terendah pustakawan PNS adalah II/b sementara yang tertinggi adalah IV/e. Sedangkan untuk PPPK, golongan terendahnya adalah VI sementara yang tertinggi adalah XI. Dengan demikian, gaji yang menjadi hak pustakawan menurut golongannya yaitu:

Golongan II

II/b: Rp.2.385.072 hingga Rp.3.797.604
II/c: Rp.2.485.900 hingga Rp.3.958.200
II/d: Rp.2.591.100 hingga Rp.4.125.600

Golongan III

III/a: Rp.2.785.700 hingga Rp.4.575.200
III/b: Rp.2.903.600 hingga Rp.4.768.800
III/c: Rp.3.026.400 hingga Rp.4.970.500
III/d: Rp.3.154.400 hingga Rp.5.180.700

Gaji Pustakawan PNS Golongan IV

IV/a: Rp.3.287.800 – Rp.5.399.900
IV/b: Rp.3.426.900 – Rp.5.628.300
IV/c: Rp.3.571.900 – Rp.5.866.400
IV/d: Rp.3.723.000 – Rp.6.114.500
IV/e: Rp.3.880.400 – Rp.6.373.200

Sementara untuk PPPK, daftar gaji pokoknya yaitu:

Baca Juga:  Wow! Gaji TKI Arab Saudi di Restoran Sampai 86 Juta!

VI: Rp.2.742.800 – Rp.4.367.100
VII: Rp.2.858.800 – Rp.4.551.800
IX: Rp.3.203.600 – Rp.5.261.500
X: Rp.3.339.100 – Rp.5.484.000
XI: Rp.3.480.300 – Rp.5.716.000

Tunjangan Gaji Pustakawan

Selain mendapatkan gaji pokok, pustakawan juga berhak untuk memperoleh THR dan gaji ketiga belas setiap tahun sekali. Di luar itu, mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan beras, tukin, hingga tunjangan anak yang besarnya 5 hingga 10% dari gaji pokok.

Sementara untuk tunjangan fungsional, berikut ini besarannya.

  • Rp.520.000,- untuk pangkat Pustakawan Ahli Pertama
  • Rp.800.000,- untuk pangkat Pustakawan Ahli Muda
  • Rp.1.100.000,- untuk pangkat Pustakawan Ahli Madya
  • Rp.1.300.000,- untuk pangkat Ahli Utama

Tunjangan untuk jenjang jabatan fungsional terampil

  • Rp.350.000,- untuk Pustakawan Terampil
  • Rp.420.000,- untuk Pustakawan Mahir
  • Rp.700.000,- untuk Pustakawan Penyelia

Bagaimana dengan Gaji Pustakawan Honorer?

Hingga hari ini, tak sedikit pustakawan yang bekerja dengan status honorer. Sebagian dari mereka ada yang bekerja di institusi pendidikan, sementara sebagian yang lain bertanggung jawab di perpustakaan-perpustakaan negara milik Pemda maupun Pemerintah Pusat.

Status honorer membuat pekerja pada bidang tersebut tidak bisa menikmati hak sebagaimana pekerja berstatus ASN. Gaji mereka tidak sebesar rekan-rekannya yang sudah PNS maupun PPPK. Bahkan, tak jarang mereka mendapatkan upah di bawah UMR.

Dorongan agar pemerintah menaikkan status honorer menjadi PPPK terus disuarakan berbagai lapisan masyarakat. Namun demikian, hingga hari ini, belum ada perubahan berarti.

Nah, kiranya, demikianlah informasi Ketikmedia terbaru tentang gaji pustakawan. Semoga bermanfaat ya!

Penulis: Prima Siti NurhidayahEditor: Prima Siti Nurhidayah