Berita  

Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru setelah Kenaikan 8 Persen

gaji pns dan pppk terbaru

Kabar gembira bagi para pegawai pemerintah. Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya gaji PNS dan PPPK terbaru benar-benar terealisasikan pada tahun 2024 ini.

Seperti diketahui sebelumnya, sejak akhir tahun 2023 yang lalu, pemerintah telah mengumumkan akan menaikkan gaji ASN.

Berita 2024 ini mendapatkan sambutan positif, sebab selama 4 tahun berturut-turut, negara sama sekali tidak meningkatkan nominal gaji PNS, PPPK, maupun pensiunan.

Realisasi kenaikan gaji sendiri mulai dilakukan pada bulan Februari 2024 dengan sistem rapel untuk 2 bulan total pembayaran.

Sementara perhitungan terbaru kenaikan gaji berlaku mulai bulan Maret. Pada tanggal 1 Maret kemarin, baik PNS, pensiunan, maupun PPPK sudah bisa memperoleh gaji dengan nominal baru.

Hitung-hitungan Gaji PNS dan PPPK Terbaru

Keputusan untuk menaikkan gaji PNS memiliki landasan hukum pada Peraturan Pemerintah No 5 Th. 2024. Peraturan tersebut berjudul Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Thn 1977.

PP ini telah disepakati pada bulan Januari silam dengan ketentuan kenaikan sebesar 8%. Peraturan ini sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No 15 tahun 2019.

Hitung-hitungan gaji PNS dan PPK 2024 terbaru sendiri sangat sederhana. Angka 8 persen sebagai nilai kenaikan tinggal dikalikan dengan gaji yang diperoleh.

Contoh, golongan PNS terendah adalah golongan I a dengan gaji paling sedikit Rp. 1.560.800. Delapan persen dari nominal tersebut adalah Rp. 124.864,-. Maka gaji barunya adalah Rp. 1.685.664,- atau bila dibulatkan menjadi Rp. 1.685.700,-.

Baca Juga:  Harus Tahu! Ini Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru setelah Naik 8%

Berikut ini daftar gaji PNS serta pensiunan dengan perhitungan setelah mendapatkan kenaikan sebesar delapan persen.

Gaji PNS dan Pensiunan Golongan I

PNS dan pensiunan golongan I adalah mereka yang bekerja sebagai juru. Oleh negara mereka belum wajib memiliki suatu kemampuan teknis khusus.

  1. Gol I a: Rp 1.685.700,- hingga Rp 2.522.600,-
  2. Gol I b: Rp 1.840.800,- hingga Rp 2.670.700,-
  3. Gol I c: Rp 1.918.700,- hingga Rp 2.783.700,-
  4. Gol I d: Rp 1.999.900,- hingga Rp 2.901.400,-

Gaji PNS dan Pensiunan Golongan II

PNS golongan II adalah PNS yang sudah berpangkat pengatur. Oleh negara mereka wajib menguasai beberapa keterampilan teknis.

  1. Gol II a: Rp 2.184.00,-0 hingga Rp 3.643.400,-
  2. Gol II b: Rp 2.385.00,-0 hingga Rp 3.797.500,-
  3. Gol II c: Rp 2.485.900,- hingga Rp 3.958.200,-
  4. Gol II d: Rp 2.591.100,- hingga Rp 4.125.600,-

Gaji PNS dan Pensiunan Golongan III

PNS golongan III adalah PNS dengan pangkat penata. Mereka memiliki kewajiban mengawasi pegawai pada golongan di bawahnya.

  1. Gol III a: Rp 2.785.700,- hingga Rp 4.575.200,-
  2. Gol III b: Rp 2.903.600,- hingga Rp 4.768.800,-
  3. Gol III c: Rp 3.026.400,- hingga Rp 4.970.500,-
  4. Gol III d: Rp 3.154.400,- hingga Rp 5.180.700,-

Gaji PNS dan Pensiunan Golongan IV

Terakhir, terdapat PNS dan pensiunan golongan IV. Pada tingkat ini, seorang PNS bertugas menjadi pembina para pegawai dan keseluruhan divisinya.

  1. Gol IV a: Rp 3.287.800,- hingga Rp 5.399.900,-
  2. Gol IV b: Rp 3.426.900,- hingga Rp 5.628.300,-
  3. Gol IV c: Rp 3.571.900,- hingga Rp 5.866.400,-
  4. Gol IV d: Rp 3.723.000,- hingga Rp 6.114.500,-
  5. Gol IV e: Rp 3.880.400,- hingga Rp 6.373.200,-
Baca Juga:  Waduh, Gaji 13 Belum Cair dan Masuk Rekening? Ini Solusinya!

Bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

PPPK pada dasarnya merupakan kependekan atau singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sama seperti PNS, PPPK termasuk bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara.

PPPK sendiri merupakan formasi ASN yang ada sejak tahun 2017 silam. Dasar hukumnya adalah UU No 5 Th 2014 serta turunannya, yaitu PP 11 Tahun 2017 dan PP No 49 Tahun 2018.

Terkait dengan besaran gaji PPPK terbaru, seorang pegawai dengan perjanjian kontrak memiliki hak yang sama dengan PNS. Dengan kata lain, mereka akan memperoleh pendapatan yang tak berbeda.

Kenaikan 8% pendapatan PNS pun akan dinikmati oleh PPPK. Contoh, seorang guru PPPK golongan IV a juga akan memperoleh total pendapatan Rp 3.287.800,-.

Tunjangan Beasiswa Anak

Selain kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru sebesar 8%, ternyata ada berita lain yang juga menguntungkan pegawai ASN, yakni tunjangan beasiswa untuk anak.

Para ASN yang memiliki putra dan putri yang sedang menempuh studinya berhak mendapatkan tambahan tunjangan beasiswa secara khusus.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti:

  • Anak tersebut belum menikah
  • Belum bekerja
  • Usia maksimal 25 tahun

Hanya perlu dicatat bahwa pemberian tunjangan beasiswa ini dikhususkan bagi ASN yang sudah meninggal dunia. Dengan kata lain, program tersebut pada dasarnya merupakan jaminan kematian bagi keluarga Aparatur Sipil Negara.

Nah, kiranya, demikian informasi ketikmedia.com tentang gaji PNS dan PPPK terbaru. Nominal gaji ASN 2024 di atas akan terus berlaku hingga pemerintah mengeluarkan PP penggantinya.

Penulis: Prima Siti NurhidayahEditor: Prima Siti Nurhidayah