Siap-siap dengan gaji 13 untuk honorer dan PTT! Selain pegawai negeri sipil dan pensiunan, pemerintah juga mengumumkan akan memberikan gaji ketiga belas bagi pekerja dengan status non ASN.
Gaji ketiga belas sendiri, sebagaimana yang kita tahu, merupakan gaji bagi para pekerja sebagai wujud apresiasi.
Pemberian upah tambahan tersebut memiliki banyak manfaat. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah juga berharap konsumsi di masyarakat akan meningkat.
Dengan demikian, alur perputaran ekonomi naik, dan sektor swasta pun akan mendapatkan keuntungan tersendiri.
Kabar tentang gaji ketiga belas sendiri sudah malang melintang sejak awal tahun 2024. Sempat akan diberikan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya, pemerintah akhirnya memilih memberikan keduanya secara terpisah.
Tidak Semua Honorer Mendapat Gaji Ke-13
Pemberian gaji ketiga belas telah diatur berdasarkan pPeraturan Pemerintah No 14 tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut bahwa pemberian THR serta upah ketiga belas merupakan wujud apresiasi negara terhadap semua pekerja yang telah mengabdi.
Dengan demikian, pegawai negeri sipil atau PNS jelas berhak atas tunjangan tersebut.
Lantas, bagaimana dengan tenaga honorer? Apakah perawat hingga guru honorer juga berhak atas upah tersebut?
Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa gaji 13 untuk honorer tidaklah ada. Namun, ternyata kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.
Berkaca pada pemberian gaji 13 dan THR tahun 2023, sebagian honorer memang tidak akan memperoleh gaji ketiga belas.
Akan tetapi, sebagian yang lain bisa memperoleh tunjangan tersebut. Berikut ini golongan honorer yang akan mendapatkan gaji ketiga belas:
- Bertugas pada instansi pemerintah
- Bekerja pada Lembaga Nonstruktural
- Bekerja di instansi pemerintah dengan pengaturan keuangan menurut Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
- Bertugas di Lembaga Penyiaran Publik
- Honorer di Perguruan Tinggi baru menurut PP no 10 tahun 2016
Bagaimana dengan PPPK dan Pegawai Tidak Tetap?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja dengan kontrak tertentu.
Tak sedikit pegawai PPPK di berbagai instansi seperti nakes dan guru yang pada mulanya bekerja sebagai honorer.
Berbeda dengan gaji 13 untuk honorer yang simpang siur, pegawai yang sudah berstatus PPPK memiliki hak untuk mendapatkan THR sekaligus gaji ketiga belas.
Pegawai Tidak Tetap atau PTT di sisi lain merupakan pegawai yang memiliki keahlian tertentu sehingga memiliki kualifikasi bekerja untuk pemerintah dengan kontrak khusus.
Pegawai Tidak Tetap berkemungkinan juga mendapatkan gaji ketiga belas. Beberapa pemerintah daerah sudah mengkonfirmasi akan memberikan gaji tersebut pada pegawai non ASN yang bekerja di instansinya.
Misalnya, PTT di Kabupaten Paser dan pegawai Non ASN di Pemkot Surabaya yang telah terkonfirmasi berhak atas gaji 13 sejak beberapa bulan silam.
Kapan Gaji 13 untuk Honorer Cair?
Tanggal pencairan gaji ketiga belas untuk tenaga honorer bersamaan dengan tanggal pencairan gaji 13 untuk PNS, Pensiunan, maupun PPPK.
Hanya saja, beberapa instansi mungkin akan memberikan lebih lambat atau lebih awal.
Hingga berita ini dimuat, sayangnya belum ada rilis resmi tanggal pencairan gaji ketiga belas.
Namun, berbagai kementrian seperti Menpan RB dan Kemenkeu sudah menyatakan bahwa upah ketiga belas akan cair pada bulan Juni 2024.
Sri Mulyani selalu Menteri Keuangan secara khusus mengingatkan bahwa pencairan gaji bisa lebih lambat dari bulan Juni sehingga ASN serta honorer perlu untuk selalu membaca rilis berita terbaru.
Besaran Gaji 13 untuk Honorer 2024
Besaran gaji ketiga belas pada umumnya sama dengan besaran THR. PNS dan PPPK akan menerima gaji ketiga belas sebesar gaji pokok dan beberapa tunjangan.
PTT dan honorer pun umumnya mendapatkan upah tambahan sebesar 1 bulan gaji pokoknya.
Namun, beberapa pegawai non ASN akan dikecualikan pada aturan tersebut. Pemerintah Kabupaten Paser misalnya, menyatakan siap memberikan gaji ketiga belas untuk PTT nakes sebesar:
- 5 juta untuk dokter spesialis
- 3,5 juta untuk dokter umum di daerah terpencil dan semi terpencil
- 2,5 juta untuk apoteker dan tenaga nakes lainnya
Pemberian tunjangan tersebut berdasarkan pada peraturan daerah yang terbit dari pemerintahan Kabupaten Paser sendiri.
Hoax tentang Gaji Ketiga Belas
Tak sedikit hoax atau kabar palsu tentang tanggal pencairan gaji 13 untuk honorer, PNS, Pensiunan, maupun PPPK.
Hoaks-hoaks tersebut tersebar di beberapa platform media sosial seperti Facebook hingga aplikasi messenger seperti WhatsApp.
Beberapa hoaks menyebut bahwa gaji ketiga belas untuk PNS sudah cair pada bulan Mei 2024. Sementara yang lain menyatakan bahwa pemberian gaji ketiga belas akan mundur sampai batas waktu belum ditentukan.
Sumber hoaks umumnya berasal dari media yang tak bertanggung jawab seperti channel Youtube milik perseorangan.
Mencermati hal ini, tak ada salahnya pegawai untuk senantiasa bersikap kritis. Utamakan membaca kabar tentang gaji ketiga belas dari sumber yang lebih terpercaya.
Nah, bagaimana? Jelas bukan berita Ketik Media tentang gaji 13 honorer 2024. Meski tak semua akan mendapatkannya, namun kabar ini tentu menggemberikan bagi sebagian honorer dan pekerja tidak tetap.