Berita  

Gaji 13 Pensiunan 2024 Cair Kapan? Ini Info Terbarunya

gaji 13 pensiunan 2024

Bagaimana kabar terbaru mengenai gaji 13 pensiunan 2024? Apakah sudah cair? Atau harus menunggu hingga bulan Juli?

Sebagaimana tunjangan hari raya, pemberian gaji ketiga belas bertujuan untuk mengapresiasi kinerja PNS yang telah purna tugas.

Di sisi lain, meski sudah tak lagi bekerja, upah tambahan seperti gaji ketiga belas juga bisa mendorong keaktivan pensiun dan mensejahterakan mereka.

Di tahun ini, upah yang diterima aparatur sipil negara (ASN) termasuk pensiunan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kenaikan tersebut merupakan yang pertama kali pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang kedua.

Meski bergeser dari rencana awal, namun PT Taspen selaku pihak yang mengelola penyaluran gaji pensiun telah mengonfirmasi perkiraan kapan pencairan dimulai.

Gaji 13 Pensiunan 2024 Beda dengan PNS Aktif

Besaran gaji untuk pensiunan berbeda dengan gaji untuk PNS aktif. Pasalnya, meski memiliki gaji pokok yang sama, pensiun tidak memperoleh beberapa tunjangan khusus seperti tunjangan performa kerja.

Uniknya pada kenaikan gaji ASN yang berlaku sejak 1 Januai 2024 yang lalu, pensiunan justru memperoleh kenaikan penghasilan paling tinggi.

PNS aktif dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapatkan 8% total kenaikan. Sementara pensiunan berhak atas kenaikan gaji sebesar 12%.

Total dana yang teranggarkan untuk kebutuhan ini sendiri mencapai 50,8 triliun. Sementara untuk THR, pemerintah telah menghabiskan 48,7 triliun.

Terdapat tambahan anggaran pada total tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebanyak 18 triliun berbanding dengan total THR dan gaji ketiga belas pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Formasi CPNS Sepi Peminat, Lihat Peluang Lolosnya

Rincian Besaran Gaji 13 Pensiunan 2024

Gaji ketiga belas pada dasarnya merupakan pertambahan gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan tertentu seperti pangan dan keluarga.

Sebagai gambaran mengenai besaran gaji ke-13 yang akan cair, berikut ini nominal yang menjadi hak pensiunan berdasarkan golongan atau pangkatnya setelah naik 12%.

  • I akan mendapatkan Rp.1.560.800,00 – Rp.2.014.900,00
  • II akan mendapatkan Rp.1.560.800,00 – Rp.2.863.000,00
  • III akan mendapatkan Rp.1.560.800,00 – Rp.3.597.800,00
  • IV akan mendapatkan Rp.1.560.800,00 – Rp.4.425.900,00

Untuk janda/duda pensiun PNS

  • I akan mendapatkan Rp.1.170.600.
  • II akan mendapatkan Rp. 1.170.600,00 – Rp.1.375.200.
  • III akan mendapatkan Rp.1.170.600,00 – Rp.1.725.000.
  • IV akan mendapatkan Rp.1.170.600,00 – Rp.2.125.500.

Untuk janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

  • I akan mendapatkan Rp.1.560.800,00 – Rp.1.934.800.
  • II akan mendapatkan Rp.1.560.800,00 – Rp.2.746.500.
  • III akan mendapatkan Rp.1.786.100,00 – Rp.3.453.300.
  • IV akan mendapatkan Rp.2.111.400,00 – Rp.4.242.600.

Total uang yang akan cair secara umum akan lebih besar dari daftar nominal di atas. Sebab tiap pensiunan memperoleh tunjangan dengan tunjangan yang berbeda-beda.

Kapan Gaji 13 Pensiunan 2024 Cair?

Beberapa tahun lalu, secara bergiliran, pemberian gaji ke-13 hampir bersamaan dengan pemberian THR.

Hal itu disebabkan karena tanggal hari raya yang tak terpaut jauh dengan jadwal pemberian gaji ketiga belas.

Namun pada tahun ini, pemberian keduanya cair pada tanggal yang berbeda meski pada mulanya direncanakan sama.

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya mengumumkan bahwa gaji 13 pensiunan 2024 akan cair sebelum hari raya idul fitri.

Rencana tersebut mundur dan pemerintah memutuskan untuk mencairkan upah tersebut pada bulan Juni.

PT Taspen selaku pihak yang mengelola gaji pensiunan sendiri telah menerbitkan pengumuman bahwa pencairan akan mulai paling cepat pada bulan tersebut. Artinya, pencairan bisa terjadi lebih lambat dari pengumuman pemerintah.

Baca Juga:  Gaji PPPK Guru: Terendah 3 Juta, Tertinggi 5 Jutaan

Putusan dari Taspen sendiri berdasarkan pada PP No 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa bila gaji ketiga belas belum cair pada bulan Juni, maka ASN bisa menunggu pencairan setelah bulan Juni.

Terpisah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, menyebut bahwa gaji 13 akan bisa cair pada 1 Juli 2024.

Beberapa kepala daerah juga telah ancang-ancang untuk merealisasikan hal ini. PJ Gubernur Sulbar menyatakan bahwa jajarannya tengah bersiap-siap menggodok gaji yang akan diberikan pada seluruh aparatur negara.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya menyatakan akan mengikuti aturan pusat untuk memberikan gaji ketiga belas pada seluruh pegawai yang bekerja meski bukan PNS maupun PPPK.

Apakah Semua Pensiunan Dapat Gaji Ketigabelas?

Pada prinsipnya, seluruh aparatur negara akan memperoleh gaji ke-13. Hal ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI dan polisi, hingga semua pegawai yang bekerja pada pemerintah pusat maupun daerah.

Terdapat beberapa hal yang akan membuat seseorang tidak bisa mencairkan gaji ketiga belas. Misalnya, ASN tersebut sedang cuti.

Untuk pensiunan, hal ini tidak berlaku. Sehingga kecuali pada kondisi yang sangat spesifik, semua pensiunan akan memperoleh gaji ketiga belas.

Kurang lebih, demikian informasi Ketik Media tentang gaji 13 pensiunan 2024. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.