Berita  

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri tersangka

Kasus Firli Bahuri tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian pada akhirnya menemui titik terang pada hari Rabu, 22 November 2023. Hal ini sehubungan dengan penetapan sang Ketua KPK sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya di hari yang sama. 

Ade Safri Simanjuntak, sebagai Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes mengatakan bahwa bukti sudah cukup. Sehingga, kini status Firli Bahuri dalam kasus pemerasan pada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi berubah jadi tersangka.

“Kami sudah melakukan gelar perkara, dan bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Ketua KPK sebagai seorang tersangka,” jelas Ade Safri.

Kuasa Hukum Keberatan Soal Firli Bahuri Tersangka Pemerasan 

Pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya, pihak tersangka dengan segera menyampaikan rasa keberatannya. Melalui kuasa hukumnya, pihak Firli mengatakan bahwa ada beberapa hal dalam penyidikan yang dipaksakan.

Firli Bahuri tersangka atau bukan masih belum jelas. Hal ini karena proses penyidikan yang terasa kurang transparan. Bahkan, ada beberapa bukti sitaan yang tidak pernah diperlihatkan. Jadi, kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan jika akan ada perlawanan.

“Saya sudah melakukan komunikasi sama Pak Firli dan intinya kita mau ngelawan,” jelas Ian Iskandar, sebagai kuasa hukum Firli.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan terhadap Firli Bahuri dengan menghadirkan 91 orang saksi. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara sebelum menentukan status Firli Bahuri tersangka pemerasan. 

Presiden Jokowi pun telah buka suara pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Jokowi mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik kita semua harus mematuhi hukum yang ada. Proses hukum harus dihormati, termasuk oleh Firli Bahuri.

Baca Juga:  Ditanya Soal Pengganti Firli Bahuri, Begini Kata Jokowi

“Ya hormati saja semua proses (hukum) yang sedang berlangsung” ungkap Jokowi saat ditanya tentang status Firli Bahuri tersangka.

Melanggar Pasal Berlapis, Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ketua KPK Firli Bahuri diduga telah melakukan pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang menduduki jabatan sebagai Menteri Pertanian di Kabinet Indonesia Maju. Akibat kasus pemerasan SYL ini, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini karena Firli telah melanggar pasal berlapis, yang membuat hukumannya menjadi semakin berat. Pasal tersebut adalah pasal 12e dan pasal 12b tentang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk menerima gratifikasi dan pasal 65 KUHP.

Kronologi kasus pemerasan dan gratifikasi ini mulai mencuat pada Juni 2023, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil SYL untuk penyelidikan. Hal itu berujung pada penggeledahan rumah SYL dan penetapan sang mantan menteri sebagai tersangka.

Penetapan SYL sebagai tersangka tersebut sebenarnya telah dilakukan pada bulan September 2023. Hanya saja, belum ada pengumuman resmi karena pada saat itu SYL berada di luar negeri untuk perjalanan dinas dan baru pulang ke Indonesia pada Oktober 2023.

Setelah pulang, SYL segera menghadap ke Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan soal kasus korupsi yang sedang menjeratnya. Di saat yang sama, Polda Metro Jaya juga melakukan penyidikan tentang dugaan pemerasan dan gratifikasi Firli Bahuri. 

Wakil Ketua KPK: Sesuai Aturan, Ketua KPK Diberhentikan Sementara

Kurang lebih satu bulan kemudian, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka. Seiring dengan kasus yang menjerat Firli, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Firli telah diberhentikan sementara dari KPK.

“Sesuai aturan, Ketua KPK diberhentikan secara sementara karena telah melakukan tindak pidana kejahatan,” jelas Alexander ketika ditanya mengenai status jabatan Firli di KPK.

Baca Juga:  Ditanya Soal Pengganti Firli Bahuri, Begini Kata Jokowi

Meskipun begitu, sebagai wakil ketua Alexander akan memastikan jika semua tugas di dalam lembaga KPK akan tetap berjalan dengan baik meskipun tanpa sosok sang ketua. Semua perkara yang sudah siap menghadapi persidangan akan tetap terus berjalan.

Tidak hanya itu saja, KPK juga akan tetap melaksanakan semua program yang telah dipersiapkan, salah satunya yaitu program pencegahan korupsi. Lalu, masih ada juga program pengawalan Pemilu 2024 agar terus terhindar dari segala jenis tindak kecurangan. 

Di saat yang sama, Alexander Marwata juga mengonfirmasi bahwa pemberhentian sementara Firli Bahuri adalah keputusan presiden. Hal ini diamini oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, yang mengatakan bahwa istana siap mengambil langkah tegas.

“Iya betul, Pak Firli sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK,” jelas Ari. 

Dalam pasal 32 tersebut, tertulis dengan jelas bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi harus diberhentikan sementara dari jabatannya jika terjerat kasus hukum dan telah menjadi tersangka. Jadi, tidak heran jika Firli harus mundur sementara dari jabatannya.

Status Firli Bahuri tersangka pemerasan dan gratifikasi menjadi alasan utama mengapa dia sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK lagi. Bahkan, ada ancaman lebih serius yang menunggu Firli jika dugaan tersebut terbukti, yaitu penjara seumur hidup. Semoga informasi Ketik Media bermanfaat.