Berita  

Edan! Sebut Allah Lelaki, Zamroni Dikenakan Pasal Berlapis

penistaan agama

Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat bernama Zamroni diseret ke meja hijau lantaran menyebut Allah sebagai lelaki dalam ceramahnya. Zamroni, seorang lelaki pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat di Sulsel terpaksa diseret ke meja hijau. Hal ini bukan tanpa alasan, ia bahkan didakwa dengan pasal berlapis setelah menyebut Allah adalah seorang lelaki dalam ceramahnya.

Zamroni menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/5). 

Pada dakwaan penuntut umum, Zamroni dianggap kuat telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama.

Masih dalam surat dakwaan jaksa, seorang saksi yang berinisial HAM awalnya mendapatkan kiriman video dari seorang temannya. Ia melihat dua video yang memuat dugaan penyimpangan agama dari Zamroni dalam channel YouTube-nya.

“Pada video berjudul ‘Syari’at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja. Zamroni mengatakan ‘Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki’ pada menit 19.45-20.30”. Demikian dakwaan JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/5/2024).

“Pada video berjudul ‘Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun. Zamroni mengatakan ‘Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi’ pada menit 03.00-03.30′,” lanjut jaksa.

Berbagai penistaan agama yang ada dalam channel YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan ada delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.

Baca Juga:  8 Pantai Sulawesi Terbaik untuk Liburan Akhir Tahun

“Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman dan Konsep Ihsan, Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Menyerupakan Allah SWT dengan manusia (laki-laki); Mengingkari perintah membaca Al-Qur’an,” ujarnya.

“Mengingkari perintah syariat shalat, Menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar. Menyalahi Fiqih dan Undang-Undang Zakat, dan Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.

Dengan demikian, perbuatan Terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Daftar Kasus Penistaan Agama yang Ada di Indonesia

Tidak hanya Zamroni yang harus berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus penistaan Agama. Penyelewengan ini sudah sangat sering terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan ikut menyeret beberapa tokoh tersohor di tanah air mulai dari Ahok hingga Sukmawati putri presiden Sukarno.

Kasus Ahok

Pria yang memiliki nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan pelecehan agama pada tahun 2016. Ia saat itu merendahkan surat Al-Maidah ayat 51 yang terdapat dalam kitab suci Al-Quran. Menariknya lagi, saat itu Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kasus Sukmawati Soekarnoputri

Pada tahun 2018, Sukmawati Soekarnoputri, putri dari Presiden pertama Indonesia Soekarno, dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam puisinya yang dianggap merendahkan agama Islam. Ia menyinggung perihal azan dan cadar saat membacakan puisi dalam sebuah acara yang bertajuk Indonesia Fashion Week.

Kasus Rizieq Shihab

Tidak hanya dari kalangan politikus dan seniman, bahkan pemuka agama seperti Habib Rizieq Shihab juga turut tersandung dalam kasus penistaan agama. Pada tahun 2020, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini berurusan dengan polisi atas dugaan penodaan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam acara pernikahan putrinya.

Baca Juga:  Liburan Terbaik di Pantai Tanjung Bira dan Keajaiban Sulawesi Selatan

Kasus Permadi Arya alias Abu Janda

Pada tahun 2021, aktivis media sosial Permadi Arya atau Abu Janda terjerat dalam dugaan penistaan agama. Ia bermasalah dengan hukum setelah melkukan cuitan yang merendahkan agama Islam.