Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Setubuhi Anak Tiri Ponakan

dukun setubuhi anak tiri ponakan

Reskrim Polres Luwu Timur berhasil menangkap seorang dukun di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan karena telah memperkosa 2 orang anak di bawah umur. Dukun setubuhi anak tiri ponakan untuk menyembuhkan penyakit.

Modus tersebut jelas hanya omong kosong pelaku saja untuk melakukan perilaku keji tersebut kepada anak tirinya sendiri dan keponakan istrinya. Kedua korban, yang masing-masing berusia 13 dan 16 tahun, melaporkan kasus ini pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Pelaku Melakukan Pemerkosaan terhadap 2 Korban di Waktu yang Berbeda

Meskipun kasus pemerkosaan anak tiri ponakan di Kabupaten Luwu ini baru dilaporkan pada akhir bulan Juni, namun kasusnya sudah berlangsung sejak bulan Januari. Saat itu, korban pertama mengeluh sakit dan sang dukun pun mengaku bisa menyembuhkannya. 

Pelaku pemerkosaan anak tiri ponakan di Kabupaten Luwu dan korban tinggal di rumah yang sama, terletak di di Kecamatan Wotu, Sulawesi Selatan. Di tempat itulah korban mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari sang dukun secara seksual. 

Sedangkan korban kedua menerima perlakuan tidak menyenangkan tersebut di tempat yang berbeda, yaitu di Kecamatan Burau. Waktu pemerkosaan pun tidak sama, karena pelaku melakukan hal keji ini pada korban kedua di bulan Februari 2024 sebanyak 2 kali.

Hanya saja, modus dukun setubuhi anak tiri ponakan tersebut adalah sama, yaitu agar rasa sakit pada para korban di bagian payudaranya menghilang. Sang dukun kemudian melakukan pelecehan seksual hingga tahap menyetubuhi kedua korban.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik pun membenarkan kasus dukun setubuhi anak tiri ponakan yang menjerat pelaku. Taufik menjelaskan modus dan kronologi kejadian malang yang menimpa kedua korban.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa UNM Masih Berlangsung Hingga Malam Ini

“Awalnya korban mengeluhkan rasa sakit di bagian payudara dan pelaku melihat ada kesempatan di sana. Pelaku pun mengaku bisa menyembuhkan korban dengan cara menyetubuhi mereka, baik korban pertama maupun kedua,” ungkap Taufik.

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri dan Ponakan di Kabupaten Luwu

Kasus pencabulan anak tiri dan ponakan oleh dukun di Kabupaten Luwu kini tengah dalam proses kepolisian setelah korban melaporkan kejahatan pelaku pada akhir bulan Juni. Polisi pun mulai bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya pada 28 Juni 2024.

Kini, dukun cabul yang memperkosa anak tiri dan ponakan istrinya tersebut sudah diamankan di Polres Luwu Timur agar bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Hal ini berkaitan dengan kasus dukun cabuli anak tiri dan ponakan pada beberapa bulan ke belakang. 

“Pelaku kini sudah berada di Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur ini,” jelas Bripka Muhammad Taufik.

Karena korban merupakan anak di bawah umur, pelaku akan mendapatkan hukuman berdasarkan pasal berlapis UU Perlindungan Anak, lebih tepatnya UU Nomor 23 Tahun 2002. Di samping itu, pelaku juga akan terjerat pasal mengenai pemerkosaan, sehingga hukuman akan berat.

Hanya saja, belum ada kejelasan berapa tahun pelaku akan mendekam di penjara setelah melakukan aksi bejat ini pada anak tiri dan keponakan istrinya. Hal ini karena polisi masih memerlukan penyelidikan lebih jauh mengenai kasus yang menjerat dukun palsu di Luwu.

Kejadian dukun setubuhi anak tiri ponakan ini jelas tidak boleh terulang sehingga pihak yang berwajib harus memberikan hukuman berat pada pelaku. Khususnya karena korban masih merupakan keluarga pelaku dan masih di bawah umur, yaitu 13 dan 16 tahun.

Baca Juga:  Fakta Tersembunyi Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan